Senin, 12 April 2010

Tinjauan Hukum Islan dan hukum Positif terhadap Janin yang Cacat Secara Fisik

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada semua rasulnya untuk disampaikan kepada umat manusia sejak Nabi Adam hingga Nabi Pamungkas (Khatam an-Nabiyyin), Muhammd SAW. Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW adalah agama yang telah disempurnakan dan ditujukan kepada seluruh umat manusia. Agama islam memberikan pedoman yang menyeluruh, mengcakup segala aspek kehidupan atau dalam istilah Al-Qur’an diebut Rahmatan lil’alamin.
Sumber-sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dalam beberapa hal yang mengembangkan pemahaman dalam rangka melaksanakan kandungan ajarannya menuju tercapainya kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akherat.
Secara kodrati manusia diciptakan Allah terdiri laki-laki dan perempuan. Penciptaan manusia yang berpasangan membuat mereka cenderung untuk melakukan hubungan bilogis, guna melahirkan keturunan yang akan meneruskan kelangsungan eksistensi umat manusia1. Oleh karena itu, perkawinan sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan jalan perkawinan yang sah, maka pergaulan laki-laki dan perempuan dapat terjalin sesuai aturan-aturan agama, dan kehidupan rumah tangga dapat dibina dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara suami istri2.
Kehidupan manusia sendiri dimulai sesaat setelah pembuahan terjadi. Oleh karena itu, jika dengan sadar dan dengan cara apapun kita mengakhiri hidup manusia yang tak berdosa, berarti kita melakukan pembunuhan, suatu kejahatan moral dan social yang berat. Masyarakat tidak seharusnya mendukung dan melakukan pemutusan hidup dari setiap nyawa yang tak bersalah atau hidup kita sebagai manusia tak berharga lagi3.
Aborsi semakin banyak dibicarakan sehingga tak aneh lagi jika aborsi atau pengguguran kandungan kembali menyulut kntroversi. Diantara persoalan yang muncul, ada yang menghendaki agar aborsi itu dibenarkan (dilegalisasikan), hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa kenyataan aborsi tetap dilakukan dengan iillegaldimana-mana dan kebanyakan dilakukan oleh tenaga non medis, seperti dukun sehingga bisa membawa resiko yang besar berupa kematian atau cacat berat bagi wanita yang bersangkutan, maka sekiranya aborsi dapat dilegalisasikan dan dapat dilakukan oleh dokter yang ahli, maka resiko tersebut dapat dihindari atau dikurangi4.
Tindakan aborsi tidak hanya melenyapkan keberadaan janin dalam rahim sehingga menghilangkan kemungkinan baginya untuk menikmati kehidupan dunia, tetapi sekaligus mengancam jiwa Ibu yang mengandungnya, kenyataan ini membuktikan bahwa tindakan aborsi menimbulkan efek yang besar bagi sang Ibu.5
Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Pasal 15 mempunyai penjelasan untuk pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Diantaranya, tindak aborsi dinyatakan boleh hanya jika ada alasan medis yang kuat, misalnya jika mengancam jiwa sang Ibu.6
Aborsi selalu menjadi kontroversi. Hal ini dikarenakan keragaman pendapat yang da dalam agama sendiri. Dalam hukum Islam aborsi dikategorikan sebagai masalah khilafiyah. Persoalan aborsi ini juga sempat dibicarakan oleh berbagai kalangan lapisan masyarakat Indonesia dari kalangan cerdik cendekiwan dalam berbagai keahlian, ulama dan bahkan sampai masyarakat awam. Di antara yang telah membicarakan masalah tersebut, ada yang berkecenderungan agar aborsi dapat dibenarkan hukum, dan adapula yang bertahan bahwa abori dipandang sebagai peristiwa pidana. 7

Di Indonesia, pasal 346 KUHP mengancam perempuan yang menggugurkan kandungannya dengan penjara makimun 4 tahun.8 Akan tetapi, ketentuan hkum aborsi dalam KUHP tersebut masih samar dan bersifat umum. Di dalamnya tidak ada pembedaan antara aborsi yang bersifat spontan (abortus spontaneous) dan aborsi yang diengaja (abortus provocatus), baik yang bersifat criminal (abortus provocatus crimanalis) maupun aborsi dengan alasan medis (abortus provocatus medicinalis).9 dalam istilah agama, aborsi spontan termasuk dalam kategori al-A’radu as-Samawiyah (ketentuan-ketentuan dari langit), yaitu sesuatu yang sudah ditentukan oleh Allah dan terjadi diluar kemampuan manusia. Begitu juga, dalam masalah aborsi ini tidak ada ketentuan pada usia berapa sebuah pengguguran kandungan dianggap tindak aborsi, dan manakalah yang harus didahulukan, hak ibu atau hak bayi.
Aborsi secara praktis mempunyai implikasi etis dan hukum di setiap masyarakat, apapun tradisi religious yang berlaku. Penelitian medis (kedokteran) ada beberapa penyakit bawaan atau keturunan. Sebagian ada cacat yang berbahaya, ada sebagian yang tidak. Demikian juga ada cacat pada janin yang bisa disembuhkan secara medis atau operasi. Disampng itu, ada juga cacat pada janin yang tidak bisa diobati sekarang. Cacat itu, adakalanya diwariskan dari pihak Bapak, ada juga yang diwariskan dari pihak Ibu. 10
Kemajuan teknologi kedokteran telah memungkinkan manusia mengetahui keadaan janin sejak masih dalam kandungan.11 Melalui pemeriksaan prenatel yang memakai USG (ultrasonogram) atau beberapa metode lain (amniocentesis, biopsichorion, fetoscopi), kini kerap kali dapat dipastikan bahwa bayi dalam kandungan mempunyi cacat bayi tidak lagi menjadi surprise pada saat kelahirannya, tetapi sudah dapat diketahui sebelumnnya.12 Jadi bukan hanya jenis kelaminnya saja, tetapi juga tentang apakah janin tersebut menderita cacat atau tidak. Salah satu cacat berat yang dapat dideteksi sejak dini adalah kelainan fisik dan mental yang disebut sebagai sindroma down. Pada kelainan ini, selain terdapat kelainan perkembangan mental yang sangat terlambat (idiot), anak tersebut jika lahir hidup kelak tidak akan mampu berkembang menjadi manusia yang mandiri dan hidupnya akan selalu tergantung kepada orang lain. Elain sindroma down, adanya kepala yang tidak berkembang (anenseflus) atau cairan otak tersumbat (hidrosefalus) juga dapat dideteksi sejk janin masih dalam kandungan kelainan-kelainan itupun akan mengakibatkan lahirnya anak yang seumur hidup tidak dapat dilepaskan dari ketergantungan kepada orang lain.13
Dalam keadaan seperti itu, dokter tidak dapat mengelak dari keharusan memberitahukan hal itu kepada orang tuanya, agar mereka siap mental menghadapinya, serta dapat menentukan rencana selanjutnya. Ada kemungkinan bahwa pasangan orang tua memilih pengguguran daripada membiarkan anak yang lahir akan menjadi beban orang lain untuk seumur hidupnya.14
Dengan fenomena tersebut, sepertinya mengaharuskan para ilmuan dan fuqaha muslim untuk mendikusikan isu-isu kontemporer dalam rangka menggali aturan hukum Islam mengenai hal tersebut. Diskusi mengenai pokok bahasan seperti aborsi tidak lagi berhenti pada sekedar pembahasan pada kitab-kitab lama berikut pandangan-pandangannya yang beragam, tetapi dipertimbangkan juga data medis dan bilogis mutakhir.15 Sehingga pada akhirnya, hasil ijtihad ulama tersebut dapat diterima oleh umat islam pada khususnya dan manusia pada umumnya. Meski penetapan hukum tersebut sangat ditentukan oleh metode penalaran atau pemahaman dalil-dalilnya yang digunakan.
Atas dasar fenomena-fenomena di atas, maka masalah tersebut menarik untuk dikaji, khususnya mengenai aborsi yang dilakukan setelah diagnosa oleh seorang dokter ditemukan janin yang cacat secara fisik

B.Pokok Masalah
Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik?
2.Bagaimana hukum Islam dan hukum positif memandang aborsi terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik?

C.Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.Tujuan Penelitian
Bertitik tolak dari pokok masalah diatas, maka tujuan penyusunan ini adalah:
1.Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fiik.
2.Untuk mengetahui dan mendiskripsikan bagaiamana hukum Islam dan hukum positif memandang aborsi terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik.
2.Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penyusunan skripsi ini adalah:
1.Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan memperkaya khasanah keilmuan Islam, terutama dalam bidang Fiqih khususnya mengenai hukum aborsi, dan sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian dan pembahasan lebih lanjut seputar aborsi.
2.Untuk memenuhi persyaratan akademik dalam rangka meraih gelar keserjanaan S1 sesuai dengan disiplin ilmu yang dikembangkan pada Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

D.Telaah Pustaka
Persoalan tentang aborsi sesungguhnya merupakan salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dalam mengkaji hukum Islam dan hukum positif. Hal ini bisa dimengerti, karena masalah aborsi menyangkut atau melibatkan pula berbagai persoalan yang menyertainya, dan studi tentang aborsi telah banyak dikemukakan dan dibahas oleh berbagai kalangan, pembahasan tersebut terutama dari segi moral dan agama.
Dalam meninjau hukum aborsi, tidak hanya aspek fisik saja yang perlu dipertimbangkan, tetapi aspek mental dan sosial juga perlu, karena manusia merupakan kesatuan sosio-psikosomatik dengan fisik, psikis dan social. Aspek psikis dan sosial harus dianggap sebagai integral dari kesehatan keseluruhan.16
Sejauh pengamatan dan penelaahan yang penyusun lakukan terdapat empat skripsi yang mempunyai tema yang sama dengan penyusun. Kripsi tersebut adalah :
1.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aborsi bagi Penderita Aids. Skripsi ini diusun oleh Saudari Soza Yelfiani pada tahun 2005, skripsi ini membahas tentang apakah aborsi bagi janin wanita penderita Aids positif itu esuai dengan ketentuan hukum Islam.
2.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aborsi Janin Cacat dalam Keluarga. Skripsi ini disusun oleh Saudari Fitrotun Rahmawati pada tahun 2003, Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap aborsi janin cacat baik fisik maupun mental.
3.Aborsi Akibat Perkosaan dalam Pandangan Islam yang disusun oleh Saudari Andriani pada tahun 1998. Skripsi tersebut membahas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap aborsi yang dilakukan karena korban perkosaan.
4.Tinjauan Hukum Islam terhadap Aborsi bagi Hamil Akibat Pemerkosaan. Skripsi ini disusun oleh Siti Zahroh pada tahun 2003, dan didalamnya membahas tentang hukum aborsi oleh wanita hamil korban perkosaan dalam perspektif hukum Islam. Dan juga dibahas dalam pandangan hukum Islam terhadap aborsi yang dilakukan karena korban pemerkosaan.
5.Tindakan Medis Aborsi (Tinjauan Hukum Islam terhadap Pasal 15 UU RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan). Skripsi ini disusun oleh Novi Afriadi pada tahun 2004, skripsi ini membahas tentang bagaimana tindakan medis aborsi menurut pasal 15 UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan juga mengenai tinjaun hukum Islam terhadap tindakan aborsi dalam pasal 15 UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan tersebut.
Sementara itu Mahmud Saltut dalam bukunya al-Ftawa menyebutkan bahwa sejak bertemunya sel sperna dengan ovum, maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa, sebab ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang haru dihormati dan dilindungi eksistensinya. Makin jahat dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa,. Apalagi kalau bagi yang baru lahir dari kandungan itu sampai dibunuh atau dibuang.17 Pendapat yang sama juga dikemukakan Imam al Gazali dalam bukunya Ihya Ulul ad-Din.18
Dalam konteks Indonesia, pembahasan ini antara lain dapat dikemukakan dalam buku Mesail Fiqiyah yang mengulas tentang masalah ini dalam salah satu pembahasanny yang berjudul “Abortus dan Mestrual Regulation”.19 Buku tentang Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Tranplantasi Ginjal dan dan Operasi Kelamin yang disunting Ali Gufron Mukti dan Adi Heru Sutomo, merupakan buku lain juga membahas masalah ini, baik dalam sudut pandang medis maupun hukum Islam.20 Satu lagi, tulisan yang menyangkut masalah ini dalam kajian hukum Islam adalah tulisan Saifullah yang berjudul Abortus dan Permasalahannya (suatu kajian hukum Islam) yang dimuat dalam buku yang diedit oleh Dr. H Chauzaimah T. Yanggo, Drs. H.A. Hafids Anzhary Az.,M.A dengan judul Problematika Hukum Islam Kontemporer.21
Dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 2 mengatakan bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga.22
Dari berbagai kajian pustaka yang telah penyusun temukan, maka terlihatlah bahwa kaian kali ini berbeda dengan sebelumnya, yaitu tentang tinjauan hukum Islam dan hukum psitif terhadap abori bagi janin yang cacat secara fisik.

E.Kerangka Teoritik / Landasan Teoti
Islam sebagai agama yang suci (hanif), yang dibawah oleh Nabi Muhmmad SAW, diturungkan oleh Allah SWT sebagai rahmatan lil’alamin. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tunbuhan-tumbuhan, apalagi manusia yang menyandang gelar khalifatullah di permukaan bumi. Oleh karena itu, ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 (lima) hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.23 Pemeliharaan terhadap kelima hal tersebut tergolong kedalam al-mashalih al-haqiqiyat. Muhammad Abu Zahra, Ushul al Fiqh, Dar al Fikr al-‘Arabi, t.t), hlm. 220
Kelima hal di atas, merupakan tiang penyagga kehidupan umat manusia agar hidup aman dan sejahtera. Artinya, bila kelima sendi tersebut tidak ada, maka kehidupan manusia akan menjadi kacau balau, kemaslahatan tidak tercapai, dan kebahagiaan ukhrawi tidak akan dinikmati.24
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia sekaligus melindungi keberadaan komunitas muslim secara keseluruhan.25 Untuk menunjukan hal itu, Islam menetapkan aturan hukum bagi pelaku pembunuhan. Bila nyawa seorang muslim melayang disebabkan tanpa alasan hukum yang membolehkan, maka orang terebut (pembunuh) dikenakan qisas dan diyat. Dari pernyataan ini dapat dimengerti, betapa mahalnya nyawa seorang manusiadalam pandangan hukum Islam.26
Tidak semua persoalan yang muncul dijelaskan secara eksplisit dituangkan secara jelas dalam al-Qur’an maupun hadits. Maka, pada masa pertengahan par ulama kemudian membuat struktur hukum Islam dibangun 4 (empat) dasar, yaitu disebut “sumber-sumber hukum Islam”. Sumber-sumber tersebut adalah al-Qur’an, sunnah Nabi, ijma’ (consensus) dan qiyas (penalaran logis).27 Struktur hukum nipun kemudian terus berkembang sejalan dengan perkembangan Islam yang terus mengikuti perubahan sejarah itu sendiri. Maka, muncul pula misalnya prinsip-prinsip hukum Islam antara lain: maslahah mursalah, istishab, istihsan dan lain-lain. Dan demikianlah, hukum Islam terus berevolusi dan elastis seiring dengan perkembangan Islam itu sendiri.
Termasuk dalam kategori masalah yang tidak eksplisit dijelaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah masalah aborsi. Sementara aborsi sendiri dengan melihat sifatnya, adalah salah satu tindakan yang berkaitan erat dengan masalah pembunuhan.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa aborsi adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tiba masa kelahiran secara alami.28
Sedang dalam pengertian, aborsi (baik keguguran maupun pengguguran kandungan) berarti berhentinya kahamilan yang terjadi diantara saat tertanamnya sel telur yang sudah dibuahi (blastosit) dirahim sampai kehamilan berusia 28 minggu. Batas 28 minggu, dihitung sejak haid terakhir, itu diambil karena sebelum 28 minggu, janin belum dapat hidup (viable) diluar Rahim. Abortus itu sendiri dapat terjadi melalui dua car, yaitu abortus spontan yang merupakan rekasi alami dri Rahim wanita terhadap janin yang perkembangannyasedemikian rupa sehingga tidak mungkin dipertahankan lagi, dan abortus provokatus yang terjadi karena sengaja dipacu dari luar. Abortus spontan, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “keguguran” tentu tidak menimbulkan kontroversi dari segi etika maupun hukum. Sebaliknya abortus provokatus, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “pengguguran”, merupakan masalah kontroversial. 29
Ada pihak-pihak yang apapun alasannya, menolak abortus provocatus, karena meskipun masih dalam bentuk janin, kehidupanny haruslah dihormati, tetapi adapula yang setuju abortus provocatus dilakukan asalkan ada alasan-alasan yang kuat, misalnya alasan medis untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Dengan demikian, berarti abortus provocatus sendiri mempunyai dua bentuk, yitu abortus provocatus medicianalis yang berarti aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis dn abortus provocatus criminalis yaitu aborsi yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis. Yang tanpa alasan medis ini sering dikatakan sebagai abortus illegal, atau pengguguran secara gelap. 30
Dilemma dalam perdebatan mengenai aborsi timbul dari sejumlah petanyaan yang telah dijawab bebagai cara yang berbeda. Pertanyaan-pertanyaan itu bisa berkaitan dengan sisi mausia makhluk ini dari sudut fisik, mental, kesehatan, social, cita-cita lingkungan serta hak dan kewajiban ibu dn ayah, masyarakat dan dunia mereka. 31
Tindakan aborsi telah banyak diidentifikasi tidak hanya melenyapkan keberadaan janin dalam Rahim sehingga menghilangkan kemungkinan baginya untuk menikmati kehidupan dunia, tetapi juga sekaligus mengancam jiwa ibu yang mengndung, minimal menimbulkan gngguan psiklogi yang selalu menghantunya. Dengan kata lain, jalan aborsi yang ditempuh ini sesungguhnya menghdapkan pada efek atau bahaya yang besar bagi sang ibu. Meskipun memang harus diakui pula, bahwa dalam realitasnya terdapat juga aborsi yang justru dilakukan untuk menyelamatkan nyawa si ibu, misalnya aborsibagi wanit yang menderita thalassemia, yaitu penyakit kelainan darah turunan yang ditandai dengan adanya sel darah merah yang abnormal, atau tindakan yang didasarkan atas petunjuk medis yang menyatakan bahwa jika kehamilan dipertahankan akan mengancam kelangsungan kehamilan itu sendiri.32
Perdebatan boleh dan tidak melakukan pengguguran berpangkal dari masalah usia janin, apakah sudah menjadi makhluk hidup atau belum. Angka 120 yang menjadi ukuran karena ada endapat ulama yang menyatakan pada usia inilah janin memasuki tahapan akhir penciptaannya dengan ditandai penipuan ruh atsnya. Meski demikian, sejumlah teori dan kaidah fiqh memberikan peluang untuk mengembangkan masalah-masalah baru yang muncul pada masa-masa terakhir ini. Jadi yang menjadi persoalan utama diantara fuqaha ini adalah kapan diperbolehkannya aborsi, sebelum atu sesudah ditiupkannya ruh dan kapan janin tersebut dianggap sebagai manusia yang sempurna.33
Sebagian besar ahli hukum Islam percaya bahwa janin menjadi seorang mulia setelah mencapai masa kehamlan bulan keempat (120 hari). Oleh karena itu, mereka melarang pengguguran kandungan (abori) sudah masa itu. 34Dan terhadap masalah ini, kebanyakan para fuqaha menyandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang diartikan bahwaproses perkembangan janin di dalam rahi ibu itu adalah berupa muftah 40 hari, berupa ‘alaqah juga 40 hari sampai menjadi makhluk berbentuk manusia lengkap, yang kemudian ditiupkan ruh. Dengan demikian, menurut hadits ini janin baru dapat dikatakan menjadi mkhluk hidup setelah melampaui waktu 120 hari, sehingga dibedakan hukum sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh.35
Di kalangan fuqaha Islam terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum boleh tidaknya seseorang melakukan aborsi. Ada yang membolehkan tetapi dengan pembatasan waktu, dari fuqaha Mazhab Hanafi seperti Ibnu ‘Abidin. Bahkan ada yang tidak membolehkan sama sekali, yaitu fuqaha Mazhb Hanafi seperti al-Galazali. Ada yang membolehkan tetapi dengan alasan terentu, seperti dalam keadaan darurat yaitu untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Sepakat ulama hukum Islm menetapkan bahwa peruatan itu termasuk tindakan criminal, yang wajib dikenai sangi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Aborsi sangat berkaitan dengan masalah pembunuhan, karena aborsi sendiri merupakan suatu tindakan untuk mengakhiri kehamilan sebelum umur 28 minggu (sebelum lahir pada waktunya). Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus aborsi, harus benar-benar ada alasan yang mendesak untuk dilaukan aborsi, yaitu semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Karena apabila janin dibiarkan hidup sampai waktunya lahir, dikhawatirkan akan berakibat kematian bagi sang ibu. 36 Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:

Artinya: “Manakalah berhadapan dua macam mufsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.
Kemajuan teknlogi di bidang kedokteran telah memungkinkan seseorang untuk mengetahui keadaan janin dalam kandungan, apakah janinnya laki-laki atau perempuan, atau apakah janinnya tersebut cacat atau tidak sebagian orang ada yang memilih menggugurkan kandungannya jika diketahui bahwa janinnya cacat.37 Kemudian menjadi masalah, bagaimana hukum aborsi yang dilakukan apabilasetelah didiagnosa oleh seorang dokter ditemukan adanya cacat pada janin. Apakah aborsi semacam ini dibolehkan oleh agama?.
Untuk mengkaji masalah tersebut, perlu dilihat terlebih dahulu pada jenis-jenis aborsi dan jenis aborsi yang bagaimana diperbolehkan oleh agama. Selain itu harus juga didasarkan pada ayat al-Qur’an maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai larangan pembunuhan. Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT (QS. Al-Isra’ (33) 141):

Artinya: “janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberikan kekuasaan”. Dahlan dkk (2000 : 141)
Sedangkan hukuman aborsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada:
Pasal 341:
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342:
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343:
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348:
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349:
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Adapun dibolehkannya pengguguran ebagaimana dalam Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 yaitu:
1)Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a.berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b.oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c.dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d.pada sarana kesehatan tertentu.

3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dari pembahaan diatas, dapat diketahui bahwa hukum Islam maupun hukum positif sangat menghormati dan melindungi dan mengatur kehidupan manusia. Dan dalam al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang telah dimuliakan Allah SWT, dan kecintaan terhadap harta dan anak sesungguhnya merupakan cobaan dan anugrah bagi manusia, begitupu halnya dengan hukum positif yang mengatur manusia khususnya pada pasal-pasal tersebut diatas untuk dipatuhi agar jiwa ibu maupun calon bayi terselamatkan.

F.Metode Penelitian
Dalam pembahasan skripsi ini, penyusun menggunakan metode-metode sebagai berikut :
1.Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelusuran dan inventarisasi data-data yang bersumber pada literature yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti guna mendapatkan asas-asas dan konsep tentang persoalan yang menjadi objek penelitian.38 yaitu masalah aborsi bagi janin yang cacat.
2.Sifat Penelitian
Penelitian in bersifat deskriptif analitik, yaitu dengan menggambarkan dan menguraikan secara sistematis materi-materi pembahasan yang diperoleh dari berbagai sumber kemudian dianalisa untuk memperoleh hasil penelitian.39
3.Sumber Data
Adapun data yang akan diperlukan dalam penyusunan skripsi ini adalah berupa data primer dan sekunder. Data primer yaitu data pokok yang berupa peraturan perundang-undangan, antara lain UU RI Nomor. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, KUHP serta penelusuran dan penelaahan sumber-sumber kepustakaan yang ada dan relevan dengan masalah yang diteliti, seperti buku-buku, buku jurnal, literature yang relevan dan berkaitan dengan hukum aborsi, khususnya mengenai janin yang cacat. Sedangkan data sekunder yaitu data tambahan yang bersumber dari kitab-kitab fiqih, buku, surat kabar, jurnal, majalah, makalah, maupun artikel yang ada kaitannya dengan pokok pembahasan dalam skripsi ini.


4.Pendekatan Masalah
Pendekatan yang dipakai dalam menyusuri masalah yang diteliti adalah pendekatan Normatif - Sosiologis. Pendekatan normative yaitu suatu pendekatan yang menjadikan norma-norma (dalil-dalil agama dan Qaidah Ushul Fiqhiyah) sebagai salah satu cara meyakinkan untuk dijadikan bahan rujukan. Sedangkan pendektan sosiologi yaitu cara mendekati masalah yang diteliti apakah hal itu sesuai dengan norma yang berlaku berdasarkan latar belakang dan berusaha memperoleh gambaran yang lengkap tentang gejala social dan faktor-faktor yang mempengaruhinya berdasarkan realitas yang sedang dihadapi.
Dan pendekatan Yuridis yaitu Pendekatan yang penyusun gunakan dalam melihat obyek hukum yang berkaitan dengan KUHP dan produk perundang-undangan yaitu UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Pasal 15 yang didalamnya dibolehkannya aborsi dengan indikasi medis.
5.Analisis Data
Analisis data merupakan suatu cara yang dipakai untuk menganalisa, mempelajari serta mengolah data tertentu sehingga dapat diambil suatu kesimpulan yang konkrit tentang persoalan yang diteliti dan dibahas.40 Dalam menganalisis data, penyusun menggunakan :
a.Metode induktif yaitu analisis yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan peristiwa-peristiwa konkrit kemudian dari fakta-fakta tersebut ditarik generalisasi yang mempunyai kesimpulan yang umum. Dengan metode ini penyusun dapat menyimpulkan maksud dan tujuan aborsi janin yang cacat dilihat dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif.
b.metode deduktif, yaitu analisis yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum dan bertitik tolak pada pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu peristiwa yang khusus, yaitu masalah aborsi janin yang cacat. Metode ini penyusun gunakan dalam memahami maksud-maksud yang terkandung baik dalam perundang-undangan, al-Qur’an maupu dalam al –Hadis.
G.Sistematika Pembahasan
Skripsi ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab pertama berisi pendahuluan, tujuannya adalah untuk mengantarkan pembahasan ini secara keseluruhan. Pendahuluan ini berisi, Pertama, latar belakang masalah yang memaparkan asal timbulnya permasalahan yang akan dikaji. Kedua, pokok masalah yang dirumuskan atau yang ditarik dari latar belakang masalah yang ada. Ketiga, tujuan dan kegunaan dari penelitian yang dikaji dan kemudian disesuaikan dengan pokok masalah. Keempat, telaah pustaka yang menelusuri berbagai bahan pustaka/referensi yang berhubungan dengan masalah. Kelima, kerangka teoritik yang merupakan teori-teori atau alat yang dipergunakan untuk membedah permasalahan yang dibahas. Keenam, metode penelitian merupakan pemaparan metode-metode apa yang akan dipakai seperti jenis penelitian, sifat penelitian, sumber data, pendekatan masalah, dan analisis data. Ketujuh, sistematika pembahasan yang memaparkan tentang pokok dari pembahasan yang diambil dari bab-bab yang ada.
Bab kedua mencakup tentang tinjauan umum tentang aborsi, yng akan dijadikan dasar dalam melihat hukuman aborsi dalam hukum Islam dan hukum positif. Bab ini terdiri dari pengertian aborsi, macam-macam aborsi, alasan aborsi, pelaksanaan aborsi dan membahas tentang dampak yang bisa ditimbulkan akibat aborsi.
Bab ketiga dan penelitian ini akan membahas tentang tinjauan umum aborsi bagi janin yang cacat secara fisik yang di dalamnya membahas tentang pengertian dan macam-macam bagi janin yang cacat secara fisik, yang kemudian dilanjutkan pembahasan tentang alasan aborsi bagi janin yang cacat secara fisik.
Bab keempat membahas analisis tentang tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik yang mengcakup aborsi menurut pandangan para fuqaha dan hukum aborsi terhadap janin yang cacat secara fiik, baik ditinjau dari segi hukum maupun agama.
Bab kelima, merupakan bab penutup, dengan mengemukakan beberapa kesimpulan dan saran-saran yang merupakan refleksi dan hasil dari mengkaji hukum islam dan hukum positif tentang hukum aborsi bagi janin yang cacat secara fisik.


by Edy

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com