Senin, 12 April 2010

Tinjauan Hukum Islan dan hukum Positif terhadap Janin yang Cacat Secara Fisik

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada semua rasulnya untuk disampaikan kepada umat manusia sejak Nabi Adam hingga Nabi Pamungkas (Khatam an-Nabiyyin), Muhammd SAW. Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW adalah agama yang telah disempurnakan dan ditujukan kepada seluruh umat manusia. Agama islam memberikan pedoman yang menyeluruh, mengcakup segala aspek kehidupan atau dalam istilah Al-Qur’an diebut Rahmatan lil’alamin.
Sumber-sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dalam beberapa hal yang mengembangkan pemahaman dalam rangka melaksanakan kandungan ajarannya menuju tercapainya kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akherat.
Secara kodrati manusia diciptakan Allah terdiri laki-laki dan perempuan. Penciptaan manusia yang berpasangan membuat mereka cenderung untuk melakukan hubungan bilogis, guna melahirkan keturunan yang akan meneruskan kelangsungan eksistensi umat manusia1. Oleh karena itu, perkawinan sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan jalan perkawinan yang sah, maka pergaulan laki-laki dan perempuan dapat terjalin sesuai aturan-aturan agama, dan kehidupan rumah tangga dapat dibina dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara suami istri2.
Kehidupan manusia sendiri dimulai sesaat setelah pembuahan terjadi. Oleh karena itu, jika dengan sadar dan dengan cara apapun kita mengakhiri hidup manusia yang tak berdosa, berarti kita melakukan pembunuhan, suatu kejahatan moral dan social yang berat. Masyarakat tidak seharusnya mendukung dan melakukan pemutusan hidup dari setiap nyawa yang tak bersalah atau hidup kita sebagai manusia tak berharga lagi3.
Aborsi semakin banyak dibicarakan sehingga tak aneh lagi jika aborsi atau pengguguran kandungan kembali menyulut kntroversi. Diantara persoalan yang muncul, ada yang menghendaki agar aborsi itu dibenarkan (dilegalisasikan), hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa kenyataan aborsi tetap dilakukan dengan iillegaldimana-mana dan kebanyakan dilakukan oleh tenaga non medis, seperti dukun sehingga bisa membawa resiko yang besar berupa kematian atau cacat berat bagi wanita yang bersangkutan, maka sekiranya aborsi dapat dilegalisasikan dan dapat dilakukan oleh dokter yang ahli, maka resiko tersebut dapat dihindari atau dikurangi4.
Tindakan aborsi tidak hanya melenyapkan keberadaan janin dalam rahim sehingga menghilangkan kemungkinan baginya untuk menikmati kehidupan dunia, tetapi sekaligus mengancam jiwa Ibu yang mengandungnya, kenyataan ini membuktikan bahwa tindakan aborsi menimbulkan efek yang besar bagi sang Ibu.5
Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Pasal 15 mempunyai penjelasan untuk pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Diantaranya, tindak aborsi dinyatakan boleh hanya jika ada alasan medis yang kuat, misalnya jika mengancam jiwa sang Ibu.6
Aborsi selalu menjadi kontroversi. Hal ini dikarenakan keragaman pendapat yang da dalam agama sendiri. Dalam hukum Islam aborsi dikategorikan sebagai masalah khilafiyah. Persoalan aborsi ini juga sempat dibicarakan oleh berbagai kalangan lapisan masyarakat Indonesia dari kalangan cerdik cendekiwan dalam berbagai keahlian, ulama dan bahkan sampai masyarakat awam. Di antara yang telah membicarakan masalah tersebut, ada yang berkecenderungan agar aborsi dapat dibenarkan hukum, dan adapula yang bertahan bahwa abori dipandang sebagai peristiwa pidana. 7

Di Indonesia, pasal 346 KUHP mengancam perempuan yang menggugurkan kandungannya dengan penjara makimun 4 tahun.8 Akan tetapi, ketentuan hkum aborsi dalam KUHP tersebut masih samar dan bersifat umum. Di dalamnya tidak ada pembedaan antara aborsi yang bersifat spontan (abortus spontaneous) dan aborsi yang diengaja (abortus provocatus), baik yang bersifat criminal (abortus provocatus crimanalis) maupun aborsi dengan alasan medis (abortus provocatus medicinalis).9 dalam istilah agama, aborsi spontan termasuk dalam kategori al-A’radu as-Samawiyah (ketentuan-ketentuan dari langit), yaitu sesuatu yang sudah ditentukan oleh Allah dan terjadi diluar kemampuan manusia. Begitu juga, dalam masalah aborsi ini tidak ada ketentuan pada usia berapa sebuah pengguguran kandungan dianggap tindak aborsi, dan manakalah yang harus didahulukan, hak ibu atau hak bayi.
Aborsi secara praktis mempunyai implikasi etis dan hukum di setiap masyarakat, apapun tradisi religious yang berlaku. Penelitian medis (kedokteran) ada beberapa penyakit bawaan atau keturunan. Sebagian ada cacat yang berbahaya, ada sebagian yang tidak. Demikian juga ada cacat pada janin yang bisa disembuhkan secara medis atau operasi. Disampng itu, ada juga cacat pada janin yang tidak bisa diobati sekarang. Cacat itu, adakalanya diwariskan dari pihak Bapak, ada juga yang diwariskan dari pihak Ibu. 10
Kemajuan teknologi kedokteran telah memungkinkan manusia mengetahui keadaan janin sejak masih dalam kandungan.11 Melalui pemeriksaan prenatel yang memakai USG (ultrasonogram) atau beberapa metode lain (amniocentesis, biopsichorion, fetoscopi), kini kerap kali dapat dipastikan bahwa bayi dalam kandungan mempunyi cacat bayi tidak lagi menjadi surprise pada saat kelahirannya, tetapi sudah dapat diketahui sebelumnnya.12 Jadi bukan hanya jenis kelaminnya saja, tetapi juga tentang apakah janin tersebut menderita cacat atau tidak. Salah satu cacat berat yang dapat dideteksi sejak dini adalah kelainan fisik dan mental yang disebut sebagai sindroma down. Pada kelainan ini, selain terdapat kelainan perkembangan mental yang sangat terlambat (idiot), anak tersebut jika lahir hidup kelak tidak akan mampu berkembang menjadi manusia yang mandiri dan hidupnya akan selalu tergantung kepada orang lain. Elain sindroma down, adanya kepala yang tidak berkembang (anenseflus) atau cairan otak tersumbat (hidrosefalus) juga dapat dideteksi sejk janin masih dalam kandungan kelainan-kelainan itupun akan mengakibatkan lahirnya anak yang seumur hidup tidak dapat dilepaskan dari ketergantungan kepada orang lain.13
Dalam keadaan seperti itu, dokter tidak dapat mengelak dari keharusan memberitahukan hal itu kepada orang tuanya, agar mereka siap mental menghadapinya, serta dapat menentukan rencana selanjutnya. Ada kemungkinan bahwa pasangan orang tua memilih pengguguran daripada membiarkan anak yang lahir akan menjadi beban orang lain untuk seumur hidupnya.14
Dengan fenomena tersebut, sepertinya mengaharuskan para ilmuan dan fuqaha muslim untuk mendikusikan isu-isu kontemporer dalam rangka menggali aturan hukum Islam mengenai hal tersebut. Diskusi mengenai pokok bahasan seperti aborsi tidak lagi berhenti pada sekedar pembahasan pada kitab-kitab lama berikut pandangan-pandangannya yang beragam, tetapi dipertimbangkan juga data medis dan bilogis mutakhir.15 Sehingga pada akhirnya, hasil ijtihad ulama tersebut dapat diterima oleh umat islam pada khususnya dan manusia pada umumnya. Meski penetapan hukum tersebut sangat ditentukan oleh metode penalaran atau pemahaman dalil-dalilnya yang digunakan.
Atas dasar fenomena-fenomena di atas, maka masalah tersebut menarik untuk dikaji, khususnya mengenai aborsi yang dilakukan setelah diagnosa oleh seorang dokter ditemukan janin yang cacat secara fisik

B.Pokok Masalah
Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik?
2.Bagaimana hukum Islam dan hukum positif memandang aborsi terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik?

C.Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.Tujuan Penelitian
Bertitik tolak dari pokok masalah diatas, maka tujuan penyusunan ini adalah:
1.Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fiik.
2.Untuk mengetahui dan mendiskripsikan bagaiamana hukum Islam dan hukum positif memandang aborsi terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik.
2.Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penyusunan skripsi ini adalah:
1.Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan memperkaya khasanah keilmuan Islam, terutama dalam bidang Fiqih khususnya mengenai hukum aborsi, dan sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian dan pembahasan lebih lanjut seputar aborsi.
2.Untuk memenuhi persyaratan akademik dalam rangka meraih gelar keserjanaan S1 sesuai dengan disiplin ilmu yang dikembangkan pada Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

D.Telaah Pustaka
Persoalan tentang aborsi sesungguhnya merupakan salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dalam mengkaji hukum Islam dan hukum positif. Hal ini bisa dimengerti, karena masalah aborsi menyangkut atau melibatkan pula berbagai persoalan yang menyertainya, dan studi tentang aborsi telah banyak dikemukakan dan dibahas oleh berbagai kalangan, pembahasan tersebut terutama dari segi moral dan agama.
Dalam meninjau hukum aborsi, tidak hanya aspek fisik saja yang perlu dipertimbangkan, tetapi aspek mental dan sosial juga perlu, karena manusia merupakan kesatuan sosio-psikosomatik dengan fisik, psikis dan social. Aspek psikis dan sosial harus dianggap sebagai integral dari kesehatan keseluruhan.16
Sejauh pengamatan dan penelaahan yang penyusun lakukan terdapat empat skripsi yang mempunyai tema yang sama dengan penyusun. Kripsi tersebut adalah :
1.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aborsi bagi Penderita Aids. Skripsi ini diusun oleh Saudari Soza Yelfiani pada tahun 2005, skripsi ini membahas tentang apakah aborsi bagi janin wanita penderita Aids positif itu esuai dengan ketentuan hukum Islam.
2.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aborsi Janin Cacat dalam Keluarga. Skripsi ini disusun oleh Saudari Fitrotun Rahmawati pada tahun 2003, Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap aborsi janin cacat baik fisik maupun mental.
3.Aborsi Akibat Perkosaan dalam Pandangan Islam yang disusun oleh Saudari Andriani pada tahun 1998. Skripsi tersebut membahas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap aborsi yang dilakukan karena korban perkosaan.
4.Tinjauan Hukum Islam terhadap Aborsi bagi Hamil Akibat Pemerkosaan. Skripsi ini disusun oleh Siti Zahroh pada tahun 2003, dan didalamnya membahas tentang hukum aborsi oleh wanita hamil korban perkosaan dalam perspektif hukum Islam. Dan juga dibahas dalam pandangan hukum Islam terhadap aborsi yang dilakukan karena korban pemerkosaan.
5.Tindakan Medis Aborsi (Tinjauan Hukum Islam terhadap Pasal 15 UU RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan). Skripsi ini disusun oleh Novi Afriadi pada tahun 2004, skripsi ini membahas tentang bagaimana tindakan medis aborsi menurut pasal 15 UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan juga mengenai tinjaun hukum Islam terhadap tindakan aborsi dalam pasal 15 UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan tersebut.
Sementara itu Mahmud Saltut dalam bukunya al-Ftawa menyebutkan bahwa sejak bertemunya sel sperna dengan ovum, maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa, sebab ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang haru dihormati dan dilindungi eksistensinya. Makin jahat dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa,. Apalagi kalau bagi yang baru lahir dari kandungan itu sampai dibunuh atau dibuang.17 Pendapat yang sama juga dikemukakan Imam al Gazali dalam bukunya Ihya Ulul ad-Din.18
Dalam konteks Indonesia, pembahasan ini antara lain dapat dikemukakan dalam buku Mesail Fiqiyah yang mengulas tentang masalah ini dalam salah satu pembahasanny yang berjudul “Abortus dan Mestrual Regulation”.19 Buku tentang Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Tranplantasi Ginjal dan dan Operasi Kelamin yang disunting Ali Gufron Mukti dan Adi Heru Sutomo, merupakan buku lain juga membahas masalah ini, baik dalam sudut pandang medis maupun hukum Islam.20 Satu lagi, tulisan yang menyangkut masalah ini dalam kajian hukum Islam adalah tulisan Saifullah yang berjudul Abortus dan Permasalahannya (suatu kajian hukum Islam) yang dimuat dalam buku yang diedit oleh Dr. H Chauzaimah T. Yanggo, Drs. H.A. Hafids Anzhary Az.,M.A dengan judul Problematika Hukum Islam Kontemporer.21
Dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 2 mengatakan bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga.22
Dari berbagai kajian pustaka yang telah penyusun temukan, maka terlihatlah bahwa kaian kali ini berbeda dengan sebelumnya, yaitu tentang tinjauan hukum Islam dan hukum psitif terhadap abori bagi janin yang cacat secara fisik.

E.Kerangka Teoritik / Landasan Teoti
Islam sebagai agama yang suci (hanif), yang dibawah oleh Nabi Muhmmad SAW, diturungkan oleh Allah SWT sebagai rahmatan lil’alamin. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tunbuhan-tumbuhan, apalagi manusia yang menyandang gelar khalifatullah di permukaan bumi. Oleh karena itu, ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 (lima) hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.23 Pemeliharaan terhadap kelima hal tersebut tergolong kedalam al-mashalih al-haqiqiyat. Muhammad Abu Zahra, Ushul al Fiqh, Dar al Fikr al-‘Arabi, t.t), hlm. 220
Kelima hal di atas, merupakan tiang penyagga kehidupan umat manusia agar hidup aman dan sejahtera. Artinya, bila kelima sendi tersebut tidak ada, maka kehidupan manusia akan menjadi kacau balau, kemaslahatan tidak tercapai, dan kebahagiaan ukhrawi tidak akan dinikmati.24
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia sekaligus melindungi keberadaan komunitas muslim secara keseluruhan.25 Untuk menunjukan hal itu, Islam menetapkan aturan hukum bagi pelaku pembunuhan. Bila nyawa seorang muslim melayang disebabkan tanpa alasan hukum yang membolehkan, maka orang terebut (pembunuh) dikenakan qisas dan diyat. Dari pernyataan ini dapat dimengerti, betapa mahalnya nyawa seorang manusiadalam pandangan hukum Islam.26
Tidak semua persoalan yang muncul dijelaskan secara eksplisit dituangkan secara jelas dalam al-Qur’an maupun hadits. Maka, pada masa pertengahan par ulama kemudian membuat struktur hukum Islam dibangun 4 (empat) dasar, yaitu disebut “sumber-sumber hukum Islam”. Sumber-sumber tersebut adalah al-Qur’an, sunnah Nabi, ijma’ (consensus) dan qiyas (penalaran logis).27 Struktur hukum nipun kemudian terus berkembang sejalan dengan perkembangan Islam yang terus mengikuti perubahan sejarah itu sendiri. Maka, muncul pula misalnya prinsip-prinsip hukum Islam antara lain: maslahah mursalah, istishab, istihsan dan lain-lain. Dan demikianlah, hukum Islam terus berevolusi dan elastis seiring dengan perkembangan Islam itu sendiri.
Termasuk dalam kategori masalah yang tidak eksplisit dijelaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah masalah aborsi. Sementara aborsi sendiri dengan melihat sifatnya, adalah salah satu tindakan yang berkaitan erat dengan masalah pembunuhan.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa aborsi adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tiba masa kelahiran secara alami.28
Sedang dalam pengertian, aborsi (baik keguguran maupun pengguguran kandungan) berarti berhentinya kahamilan yang terjadi diantara saat tertanamnya sel telur yang sudah dibuahi (blastosit) dirahim sampai kehamilan berusia 28 minggu. Batas 28 minggu, dihitung sejak haid terakhir, itu diambil karena sebelum 28 minggu, janin belum dapat hidup (viable) diluar Rahim. Abortus itu sendiri dapat terjadi melalui dua car, yaitu abortus spontan yang merupakan rekasi alami dri Rahim wanita terhadap janin yang perkembangannyasedemikian rupa sehingga tidak mungkin dipertahankan lagi, dan abortus provokatus yang terjadi karena sengaja dipacu dari luar. Abortus spontan, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “keguguran” tentu tidak menimbulkan kontroversi dari segi etika maupun hukum. Sebaliknya abortus provokatus, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “pengguguran”, merupakan masalah kontroversial. 29
Ada pihak-pihak yang apapun alasannya, menolak abortus provocatus, karena meskipun masih dalam bentuk janin, kehidupanny haruslah dihormati, tetapi adapula yang setuju abortus provocatus dilakukan asalkan ada alasan-alasan yang kuat, misalnya alasan medis untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Dengan demikian, berarti abortus provocatus sendiri mempunyai dua bentuk, yitu abortus provocatus medicianalis yang berarti aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis dn abortus provocatus criminalis yaitu aborsi yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis. Yang tanpa alasan medis ini sering dikatakan sebagai abortus illegal, atau pengguguran secara gelap. 30
Dilemma dalam perdebatan mengenai aborsi timbul dari sejumlah petanyaan yang telah dijawab bebagai cara yang berbeda. Pertanyaan-pertanyaan itu bisa berkaitan dengan sisi mausia makhluk ini dari sudut fisik, mental, kesehatan, social, cita-cita lingkungan serta hak dan kewajiban ibu dn ayah, masyarakat dan dunia mereka. 31
Tindakan aborsi telah banyak diidentifikasi tidak hanya melenyapkan keberadaan janin dalam Rahim sehingga menghilangkan kemungkinan baginya untuk menikmati kehidupan dunia, tetapi juga sekaligus mengancam jiwa ibu yang mengndung, minimal menimbulkan gngguan psiklogi yang selalu menghantunya. Dengan kata lain, jalan aborsi yang ditempuh ini sesungguhnya menghdapkan pada efek atau bahaya yang besar bagi sang ibu. Meskipun memang harus diakui pula, bahwa dalam realitasnya terdapat juga aborsi yang justru dilakukan untuk menyelamatkan nyawa si ibu, misalnya aborsibagi wanit yang menderita thalassemia, yaitu penyakit kelainan darah turunan yang ditandai dengan adanya sel darah merah yang abnormal, atau tindakan yang didasarkan atas petunjuk medis yang menyatakan bahwa jika kehamilan dipertahankan akan mengancam kelangsungan kehamilan itu sendiri.32
Perdebatan boleh dan tidak melakukan pengguguran berpangkal dari masalah usia janin, apakah sudah menjadi makhluk hidup atau belum. Angka 120 yang menjadi ukuran karena ada endapat ulama yang menyatakan pada usia inilah janin memasuki tahapan akhir penciptaannya dengan ditandai penipuan ruh atsnya. Meski demikian, sejumlah teori dan kaidah fiqh memberikan peluang untuk mengembangkan masalah-masalah baru yang muncul pada masa-masa terakhir ini. Jadi yang menjadi persoalan utama diantara fuqaha ini adalah kapan diperbolehkannya aborsi, sebelum atu sesudah ditiupkannya ruh dan kapan janin tersebut dianggap sebagai manusia yang sempurna.33
Sebagian besar ahli hukum Islam percaya bahwa janin menjadi seorang mulia setelah mencapai masa kehamlan bulan keempat (120 hari). Oleh karena itu, mereka melarang pengguguran kandungan (abori) sudah masa itu. 34Dan terhadap masalah ini, kebanyakan para fuqaha menyandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang diartikan bahwaproses perkembangan janin di dalam rahi ibu itu adalah berupa muftah 40 hari, berupa ‘alaqah juga 40 hari sampai menjadi makhluk berbentuk manusia lengkap, yang kemudian ditiupkan ruh. Dengan demikian, menurut hadits ini janin baru dapat dikatakan menjadi mkhluk hidup setelah melampaui waktu 120 hari, sehingga dibedakan hukum sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh.35
Di kalangan fuqaha Islam terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum boleh tidaknya seseorang melakukan aborsi. Ada yang membolehkan tetapi dengan pembatasan waktu, dari fuqaha Mazhab Hanafi seperti Ibnu ‘Abidin. Bahkan ada yang tidak membolehkan sama sekali, yaitu fuqaha Mazhb Hanafi seperti al-Galazali. Ada yang membolehkan tetapi dengan alasan terentu, seperti dalam keadaan darurat yaitu untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Sepakat ulama hukum Islm menetapkan bahwa peruatan itu termasuk tindakan criminal, yang wajib dikenai sangi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Aborsi sangat berkaitan dengan masalah pembunuhan, karena aborsi sendiri merupakan suatu tindakan untuk mengakhiri kehamilan sebelum umur 28 minggu (sebelum lahir pada waktunya). Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus aborsi, harus benar-benar ada alasan yang mendesak untuk dilaukan aborsi, yaitu semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Karena apabila janin dibiarkan hidup sampai waktunya lahir, dikhawatirkan akan berakibat kematian bagi sang ibu. 36 Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:

Artinya: “Manakalah berhadapan dua macam mufsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.
Kemajuan teknlogi di bidang kedokteran telah memungkinkan seseorang untuk mengetahui keadaan janin dalam kandungan, apakah janinnya laki-laki atau perempuan, atau apakah janinnya tersebut cacat atau tidak sebagian orang ada yang memilih menggugurkan kandungannya jika diketahui bahwa janinnya cacat.37 Kemudian menjadi masalah, bagaimana hukum aborsi yang dilakukan apabilasetelah didiagnosa oleh seorang dokter ditemukan adanya cacat pada janin. Apakah aborsi semacam ini dibolehkan oleh agama?.
Untuk mengkaji masalah tersebut, perlu dilihat terlebih dahulu pada jenis-jenis aborsi dan jenis aborsi yang bagaimana diperbolehkan oleh agama. Selain itu harus juga didasarkan pada ayat al-Qur’an maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai larangan pembunuhan. Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT (QS. Al-Isra’ (33) 141):

Artinya: “janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberikan kekuasaan”. Dahlan dkk (2000 : 141)
Sedangkan hukuman aborsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada:
Pasal 341:
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342:
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343:
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348:
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349:
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Adapun dibolehkannya pengguguran ebagaimana dalam Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 yaitu:
1)Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a.berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b.oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c.dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d.pada sarana kesehatan tertentu.

3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dari pembahaan diatas, dapat diketahui bahwa hukum Islam maupun hukum positif sangat menghormati dan melindungi dan mengatur kehidupan manusia. Dan dalam al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang telah dimuliakan Allah SWT, dan kecintaan terhadap harta dan anak sesungguhnya merupakan cobaan dan anugrah bagi manusia, begitupu halnya dengan hukum positif yang mengatur manusia khususnya pada pasal-pasal tersebut diatas untuk dipatuhi agar jiwa ibu maupun calon bayi terselamatkan.

F.Metode Penelitian
Dalam pembahasan skripsi ini, penyusun menggunakan metode-metode sebagai berikut :
1.Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelusuran dan inventarisasi data-data yang bersumber pada literature yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti guna mendapatkan asas-asas dan konsep tentang persoalan yang menjadi objek penelitian.38 yaitu masalah aborsi bagi janin yang cacat.
2.Sifat Penelitian
Penelitian in bersifat deskriptif analitik, yaitu dengan menggambarkan dan menguraikan secara sistematis materi-materi pembahasan yang diperoleh dari berbagai sumber kemudian dianalisa untuk memperoleh hasil penelitian.39
3.Sumber Data
Adapun data yang akan diperlukan dalam penyusunan skripsi ini adalah berupa data primer dan sekunder. Data primer yaitu data pokok yang berupa peraturan perundang-undangan, antara lain UU RI Nomor. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, KUHP serta penelusuran dan penelaahan sumber-sumber kepustakaan yang ada dan relevan dengan masalah yang diteliti, seperti buku-buku, buku jurnal, literature yang relevan dan berkaitan dengan hukum aborsi, khususnya mengenai janin yang cacat. Sedangkan data sekunder yaitu data tambahan yang bersumber dari kitab-kitab fiqih, buku, surat kabar, jurnal, majalah, makalah, maupun artikel yang ada kaitannya dengan pokok pembahasan dalam skripsi ini.


4.Pendekatan Masalah
Pendekatan yang dipakai dalam menyusuri masalah yang diteliti adalah pendekatan Normatif - Sosiologis. Pendekatan normative yaitu suatu pendekatan yang menjadikan norma-norma (dalil-dalil agama dan Qaidah Ushul Fiqhiyah) sebagai salah satu cara meyakinkan untuk dijadikan bahan rujukan. Sedangkan pendektan sosiologi yaitu cara mendekati masalah yang diteliti apakah hal itu sesuai dengan norma yang berlaku berdasarkan latar belakang dan berusaha memperoleh gambaran yang lengkap tentang gejala social dan faktor-faktor yang mempengaruhinya berdasarkan realitas yang sedang dihadapi.
Dan pendekatan Yuridis yaitu Pendekatan yang penyusun gunakan dalam melihat obyek hukum yang berkaitan dengan KUHP dan produk perundang-undangan yaitu UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Pasal 15 yang didalamnya dibolehkannya aborsi dengan indikasi medis.
5.Analisis Data
Analisis data merupakan suatu cara yang dipakai untuk menganalisa, mempelajari serta mengolah data tertentu sehingga dapat diambil suatu kesimpulan yang konkrit tentang persoalan yang diteliti dan dibahas.40 Dalam menganalisis data, penyusun menggunakan :
a.Metode induktif yaitu analisis yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan peristiwa-peristiwa konkrit kemudian dari fakta-fakta tersebut ditarik generalisasi yang mempunyai kesimpulan yang umum. Dengan metode ini penyusun dapat menyimpulkan maksud dan tujuan aborsi janin yang cacat dilihat dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif.
b.metode deduktif, yaitu analisis yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum dan bertitik tolak pada pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu peristiwa yang khusus, yaitu masalah aborsi janin yang cacat. Metode ini penyusun gunakan dalam memahami maksud-maksud yang terkandung baik dalam perundang-undangan, al-Qur’an maupu dalam al –Hadis.
G.Sistematika Pembahasan
Skripsi ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab pertama berisi pendahuluan, tujuannya adalah untuk mengantarkan pembahasan ini secara keseluruhan. Pendahuluan ini berisi, Pertama, latar belakang masalah yang memaparkan asal timbulnya permasalahan yang akan dikaji. Kedua, pokok masalah yang dirumuskan atau yang ditarik dari latar belakang masalah yang ada. Ketiga, tujuan dan kegunaan dari penelitian yang dikaji dan kemudian disesuaikan dengan pokok masalah. Keempat, telaah pustaka yang menelusuri berbagai bahan pustaka/referensi yang berhubungan dengan masalah. Kelima, kerangka teoritik yang merupakan teori-teori atau alat yang dipergunakan untuk membedah permasalahan yang dibahas. Keenam, metode penelitian merupakan pemaparan metode-metode apa yang akan dipakai seperti jenis penelitian, sifat penelitian, sumber data, pendekatan masalah, dan analisis data. Ketujuh, sistematika pembahasan yang memaparkan tentang pokok dari pembahasan yang diambil dari bab-bab yang ada.
Bab kedua mencakup tentang tinjauan umum tentang aborsi, yng akan dijadikan dasar dalam melihat hukuman aborsi dalam hukum Islam dan hukum positif. Bab ini terdiri dari pengertian aborsi, macam-macam aborsi, alasan aborsi, pelaksanaan aborsi dan membahas tentang dampak yang bisa ditimbulkan akibat aborsi.
Bab ketiga dan penelitian ini akan membahas tentang tinjauan umum aborsi bagi janin yang cacat secara fisik yang di dalamnya membahas tentang pengertian dan macam-macam bagi janin yang cacat secara fisik, yang kemudian dilanjutkan pembahasan tentang alasan aborsi bagi janin yang cacat secara fisik.
Bab keempat membahas analisis tentang tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik yang mengcakup aborsi menurut pandangan para fuqaha dan hukum aborsi terhadap janin yang cacat secara fiik, baik ditinjau dari segi hukum maupun agama.
Bab kelima, merupakan bab penutup, dengan mengemukakan beberapa kesimpulan dan saran-saran yang merupakan refleksi dan hasil dari mengkaji hukum islam dan hukum positif tentang hukum aborsi bagi janin yang cacat secara fisik.


by Edy

Baca selengkapnya......

SUARA HATI UNTUK AYAHANDA TERCINTA

Ayah…, dalam keheningan malam ini
kau sapa lembut aku melalui do’a-do’amu
terasa indah aku mendengarnya dan membuatku bahagia.
Kudengar berdoa kala itu
“Tuhan…, bentuklah anakku menjadi manusia yang cukup kuat
untuk mengetahui manakala Ia lemah
dan cukup berani menghadapi bahaya sendiri
manakala ia takut manusia lembut, setia dan jujur
anak yang selalu berusaha maju ditengah derita”.
Ayah kaupun juga memohon
“Tuhan…, inilah anakku,
jangan hanya dipimpin dijalan yang mudah,
tetapi juga dalam himpitan, tantangan dan godaan.
Bentuklah anakku menjadi manusia yang bercita-cita tinggi
tanpa melupakan masa lalu”.
Ayah…, mungkin kau tak pernah tahu bahwa
aku menangis bahagia kala aku terlelap
kau menciumku penuh kasih, kau kalungkan harapanmu
Tentang masa depanku
Tapi…, ampunilah aku, karena apa yang ayah harapkan
tak seperti kenyataan
saat ini anakmu jatuh, ayah dalam kegagalan dan kekecewaan
tekanan, keraguan melangkah dan keputus asaan membayangiku.
Ayah…, tidak tahukah kau kini aku seorang diri
ingin kuberlari namun kutak mampu
ingin kuceritakan padamu tentang perjalanan hidupku, tapi bibir ini keluh
untuk sekedar berucap “betapa aku kehilangan semangat hidupku”
Ayah…, di sini ada yang tertinggal,
suatu asaku….., terlambatkah ayah
aku menjadi anak seperti yang kau do’akan.
kuingin tidak terlambat ayah.
Dengan demikian aku memberanikan diri untuk berbisik kepadamu
“Ayah, hidupku ini tidaklah sia-sia”
“Ayah, tenangkanlah dirimu di sana”
Hari esok adalah kebanggaanmu, karena aku anakmu.



By: Edy

Baca selengkapnya......

Contoh Proposal Safari Pendidikan

PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita semua masih di beri kesempatan untuk selalu melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita semua dan menjauhi semua laranyan-Nya. Shalawat dan salam kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang yang telah menuntun umatnya ke jalan yang benar.
Kota Yogyakarta dari dulu hingga sekarang ini dikenal sebagai kota pelajar dan pendidikan. Oleh karena itu banyak orang dari berbagai daerah yang melanjutkan pendidikannya di kota ini dan tidak terkecuali siswa-siswi dari Kabupaten Barru yang melanjutkan studinya di Kota Yogyakarta. Dari data yang ada di KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta untuk sekarang ini, jumlah mahasiswa Barru yang terdata saat ini menuntut ilmu di Kota Yogyakarta kurang lebih 128 orang termasuk dalam artian Geonologisnya, dan kesemuanya itu rata-rata berasrama, kost dan kontrak di Yogyakarta.
Berkaitan dengan hal tersebut maka kami Kerukunan Pelajar Mahasiswa Barru Sulawesi Selatan Yogyakrta yang menuntut ilmu di Yogyakarta, bermaksud mengadakan kegiatan Safari Pendidikan 2010 dengan objek Sekolah Menengah Atas/Kejuruan atau yang sederajat, yang ada di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Barru. Dalam kegiatan tersebut kami akan mengadakan Pengenala kota Yogyakarta, Perguruan Tinggi Swasta dan pengenalan KPMB itu serdiri (Yang kami rekomendasikan/bekerja sama) serta penjemputan calon mahasiswa baru yang akan kami arahkan untuk menuntut ilmu di Yogyakarta.
Sebagaimana hasil Safari Pendidikan sebelumnya ternyata sangat positif, maka dipandang perlu untuk menambahkan pengenalan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Yogyakarta kepada siswa-siswi SMA/K dan ataupun sederajatnya. Sebagai gambaran mahasiswa Barru yang menuntut ilmu di Yogyakarta sampai tahun 2008 sekitar 296 orang. Dan terus meningkat setiap tahunnya.
Mengingat semakin dekatnya tahun ajaran baru, maka dipandang kegiatan ini serupa menjadi hal yang tepat sesuai momentum menjelang masa pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2010-2011. Di harapkan dengan kegiatan tersebut akan menambah wawasan serta menumbuhkan minat Siswa-siswi/Pelajar untuk datang ke Yogyakarta dan kemudian menentukan pilihan untuk masuk Perguruan Tinggi yang sesuai dengan keinginan, harapan, dan cita-cita tanpa mengenyampingkan kwalitas Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

B.Nama Kegiatan
SAFARI PENDIDIKAN 2010
Kerukunan Pelajar Mahasiswa Barru Sulawesi Selatan Yogyakarta
(KPMB Sul-Sel) Yogyakarta

C.Manfaat
1.Bagi Siswa
Siswa dapat mengenali potensi dirinya, memiliki kepercayaan diri dan dapat merencanakan visi kehidupannya.
Siswa memiliki wawasan tentang pendidikan di Kota Yogyakarta dan berbagai konsultasi dengan beberapa jurusan.
Siswa dapat menentukan pilihan jurusan dengan jelas.

2.Bagi Organisasi
Memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan mempunyai motivasi berprestasi tinggi.
Terbangunnya komunikai SDM yang memiliki visi kedepan tentang daerahnya.
Terdidik kader-kader organisasi yang dapat melanjutkan jalannya roda kepengurusan organisasi.
Adanya peningkatan kualitas dan produktivitas dalam menjalankan misi dan harapan Keluarga Pelajar Mahasiswa Barru Sulawesi Selatan Yogyakarta.

3.Bagi Sekolah
Mendapat mitra kerja dan networking dalam medidik putra-putri daerah.
Mendapat peluang seluas-luasnya dalam menebarkan visi dan misi serta manfaat kepada pelajar Kabupaten Barru.

4.Bagi Perguruan Tinggi Swasta
Dapat dikenal oleh siswa khususnya dan di kenal oleh masyarakat Barru umumnya.
Dapat memperkenalkan jenjang jurusan yang ada dikampus kepada calon mahasiswa beserta kurikulum dan sarana penunjang kampus.
Menjaring calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi yang ada di Yogyakarta.

D.Aplikasi dan Pasca Safari Pendidikan
Siswa dapat memahami orientasi pendidikan secara menyeluruh dan jelas.
Siswa akan follow up dalam mencoba memulai dan memilih Jurusan dan Perguruan Tinggi.

E.Sasaran Kegiatan

1.Siswa SMA Neg. 1 Barru.
2.Siswa SMA Neg. 1 Tanete Riaja.
3.Siswa SMA Neg. 1 Tanete Rilau.
4.Siswa SMA Neg. 1 Mallusetasi.
5.Siswa SMA Neg. 1 Soppeng Riaja.
6.Siswa SMA PGRI Soppeng Riaja.
7.Siswa SMA Muhammadiyah Takkalasi
8.Siswa SMK Neg. 1 Barru.
9.Siswa SMK Neg. 2 Barru.
10.Siswa SMK Kesehatan YAPI Barru.
11.Siswa SMK Pembangunan Barru.
12.Siswa SMK Kelautan Takkalasi.
13.Siswa Madrasah Aliyah Neg. Mangempang .
14.Siswa Madrasah Aliyah Negeri Madello.
15.Siswa Madrasah Aliyah Al-Munawwarah Bottoe
16.Siswa Madrasah Aliyah Muhammadiyah Ele
17.Siswa Madrasah Aliyah Swata Guppi Madello.
18.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Guppi Ralla
19.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Attaufiq Lisu.
20.Siswa Madrasah Aliyah Swasta DDI Attaufiq Padaelo.
21.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Putra DDI Mangkoso.
22.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Putri DDI Mangkoso.
23.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Pontren DDI Takkalasi
24.Siswa SMA, SMK atau sederajat yang lain.

F.Maksud dan Tujuan

Memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi kelas III sebelum lanjut ke Perguruan Tinggi.
Meningkatkan keinginan para Siswa-siswi Sekolah Menengah untuk kuliah di luar Propinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Perguruan Tinggi yang ada di Yogyakarta.
Memperkenalkan Perguruan Tinggi yang ada di Yogyakarta.
Memperkenalkan wadah-wadah organisasi mahasiswa yang terdapat pada setiap Perguruan Tinggi yang ada di Yogyakarta.
Mendatangi serta memberi kepahaman kepada orang tua siswa-siswi tentang Kota Yogyakarta dan Perguruan Tinggi di Yogyakarta. Sekaligus Mempromosikan beasiswa bagi siswa-siswi yang berprestai, peringkat 1 – 3, selama 1 (satu) tahun, kecuali bagi yang kurang mampu mendapat tunjangan selama 3,6 tahun (Tiga tahun enam bulan), sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh KPMB (Beasiswa Bantuan Langsung dari BUPATI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.
Menjemput calon mahasiswa dari daerah yang akan melanjutkan pendidikan di Yogyakarta, yang selanjutnya akan diarahkan untuk memilih Perguruan Tinggi yang terpilih oleh pengurus untuk di rekomendasikan.

G.Bentuk Kegiatan dan Waktu
1.Pelatihan Dasar Jurnalistik, Kamis-Sabtu, 4 - 6 Februari 2010
Teknik penulisan berita
Anilisis Sosial (teori dan lapangan)
Reportase, teknik penulisan berita
Lay outer

2.Pertandingan Olah Raga bekerja sama dengan GAPEMBAR (Gabungan Pelajar Mahasiswa Barru) Makassar Sulawesi Selatan. Dan kegiatan ini terbuka untuk umum (terbatas). Senin–Kamis, 01 – 11 Februari 2010.
Pertandingan Futsal antar sekolah dan antar umum
Pertandingan Takraw antar sekolah dan antar umum
Pertandingan Basket antar sekolah
Keterangan: Dilaksanakan pada pukul 15.00 – 21.00 WIB.
3.Sosialisasi Kampus di SMA, SMK/Sederajat. Selasa, 19 Januari – Sabtu, 23 Januari 2010
Study Oriented ( Pengenalan jurusan yang berorientasi )
Sharing tentang dunia kampus dan tanya jawab.

Keterangan : Dilaksanakan secara bergantian di setiap SMA, SMK/Sederajat Maksimal sehari 6 Sekolah. Mulai Pukul 09 – 14.30 WITA.

4.Sosialisasi dibeberapa Rumah/Orang Tua Siswa (di khususkan bagi yang berniat melanjutkan Pendidikan di Yogyakarta. Sabtu, 23 Januari – Minggu, 31 Januari 2010.
Memberikan kepahaman tentang Kota Yogyakarta ( Budaya, Biaya Hidup, dll )
Memberikan kepahaman tentang Perguruan Tinggi ( Biaya Kuliah, Bea Siswa, dll ).

Keterangan : Dilaksanakan Pada Pukul 18.30 – 21.00 WITA maksimal 20 orang tua siswa (panitia pelaksana 10 kelompok, tiap kelompok 2 orang).

5.Perlombaan Karya Tulis ilmiah untuk setiap perwakilan SMU, SMK/Sederajatnya.
Mengangkat tema “Menumbuhkan Semangat Pengetahuan Masyarakat dalam Pengelolaan SDA dan peran serta Pemerintah dalam Masyarakat”
Pemenang ada 5 nominasi dan juara pertama
Pemenang akan diumumkan pada saat Malam Talk Show / Penganugerahan
Keterangan : Dilaksanakan diluar jam kegiatan sekolah, dengan konsep narasi cerita setiap team pewakilan sekolah sendiri. Pemenang diumumkan pada malam penganugrahan
6.Talk Show, Sabtu 13 Februari 2010
Tarian Seni dari Mahasiswa KPMB Jogjakarta
1)“Tari Paddupa”
2)“Tari Bosara”
3)“Tari Gandrang Bulo”
Mediasi dengan tema ; “Melestarikan Budaya dalam Perkembangan Budaya di Era Globalisasi”
Keterangan: Dilaksanakan pada akhir kegiatan dengan mengundang delegasi/perwakilan SMA, SMK/Sederajatnya, Bapak BUPATI Barru beserta jajarannya, Ketua DPRD Barru dan Jajarannya, Kepala Dinas P & K Barru dan jajarannya serta Instansi, Institusi dan Tokoh Mayarakat yang terkait, serta orang tua siswa.
H.Susunan Panitia Safari Pendidikan 2010

Pelindung : BUPATI Kabupaten Barru
DPRD Kabupaten Barru
Penasehat : Kepala DIKNAS Kabupaten Barru
Himpunan Alumni Barru Yogyakarta (HAMBAR Jogja)
Penanggung Jawab : Ketua Umum KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta

Ketua Panitia : Ahmad Ramli Bandu
Wakil Ketua : Abdul Jaffar
Sekretaris : A. Rismawati Abdullah
Wakil Sekretaris : A. Tenri Patangngai
Bendahara : A. Fitriani

Divisi Acara : Koord. : Nurhasanah Efendy
Angg. : Siti Hajrah. N
Divisi Humas : Koord. : Edy Natsir
Angg, : Muh. Al-Gazhli
Divisi Perlengkapan : Koord. : M. Ridwan Hasri
Angg. : Agus Natsir. P
Divisi PubDekDok : Koord. : Rahmawati Kahar
Angg. : Arsan Jauharis
Divisi Keamanan : Koord. : Ja’afar Ma’aruf
Angg. : Ali Imran Mahmud
: Zulkifli
: M. Yusuf Sammawi
Divisi Konsumsi : Koord : A. Fatmawati. S
Angg. : Alamsyah Ali.


I.Bentuk Kerja Sama
PAKET
TWARAN KERJASAMA
KONTRAK PRESTASI

I

Sponsor pada spanduk

PTS menyediakan spanduk dan dikenakan biaya Rp. 45.000 / sekolah


II

Pemutaran CD, Profil PTS di 20 SMA, SMK/sederajatnya, dan selebihnya dikenakan bonus serta plus uraian secara rinci dari panitia


Menanggung biaya sewa LCD Projektor kesetiap sekolah dan layar sebesar Rp. 60.000/sekolah.


III

Penyebaran brosur/pamphlet di SMU, SMK/sederajatnya.

PTS menanggung biaya kunjungan setiap sekolah sebesar Rp. 35.000/sekolah


J.Rancangan Anggaran Pengeluaran

1.Kesekretariatan
Penggandaan Proposal 6 bh @ Rp. 3.000 Rp. 18.000,-
Tinta Print Hitam 4 bh @ Rp. 25.000 Rp. 100.000,-
Tinta Print Warna 4 bh @ Rp. 30.000 Rp. 120.000,-
Spidol Besar 3 warna @ Rp. 5.000 Rp. 150.000,-
Kertas HVS A4 3 Pak @ Rp. 31.000 Rp. 93.000,-
Stop Map 1 Box @ Rp. 12.000 Rp. 12.000,- +
Jumlah Rp. 493.000,-

2.Publikasi dan Dokumentasi
Spanduk Besar 2 bh @ Rp. 120.000 Rp. 240.000,-
2.000 eks Famflet A3 dan A4 Rp. 400.000,-
Dekorasi Aula dan Lapangan Rp. 300.000,-
Sewa Lighting 4 bh Rp. 50.000 Rp. 200.000,-
1.000 Sticker @ Rp. 1.500 Rp.1.500.000,-
1.000 Kalender @ Rp. 5.000 Rp.5.000.000,-
100 Lebar Sertifikat Peserta @ Rp. 2.500 Rp. 250.000,-
200 Pin untuk Peserta dan Panitia @ Rp. 1.000 Rp. 200.000,- +
Jumlah Rp.7.590.000,-

3.Transportasi
Pulang-pergi Jogja-Makassar 20 orang
@ Rp. 500.000, Kapal Laut Rp. 10.000.000,-
Transportasi ke Sekolah-sekolah, Kunjungan,-
Orang Tua serta Penyebaran Famflet selama
Kegiatan Berjalan Rp. 1.000.000,- +
Jumlah Rp. 11.000.000,-

4.Konsumsi
a.Panitia dan Team Penilai/Juri
Snack untuk 20 Panitia @ Rp. 3.500 Rp. 70.000
Snack untuk 5 Juri @ Rp. 10.000 Rp. 50.000,-
Minuman Mineral Botol 1 Dos Rp. 30.000,-
Minuman Mineral 1 Galon Rp. 10.000,- +
Jumlah Rp.1.600.000,-

b.Malam Penganugrahan
Snack 500 Peserta @ Rp. 3.500 Rp. 1.750.000,-
Snack 20 Panitia @ Rp. 3.500 Rp. 70.000,-
Snack Bupati dan Jajaran 15 orang @ Rp. 5.000 Rp. 75.000,-
Snack 300 Orang Tua Siswa @ Rp. 5.000 Rp. 1.500.000,-
Snack 50 Tamu Undangan @ Rp. 5000 Rp. 250.000,-
Hidangan Makanan untuk 800 orang Rp. 5.000.000,-
Minuman Mineral Botol 2 dos @ Rp. 30.000 Rp. 60.000,-
Minuman Mineral Gelas 50 dos @ Rp. 10.000 Rp. 500.000,- +
Jumlah Rp. 9.205.000,-

Total
a.Panitia dan Team Penilai/Juri Rp. 1.600.000,-
b.Malam Penganugrahan Rp. 9.205.000,- +
Jumlah Rp.10.805.000,-

5.Perlengkapan
Sewa LCD Projector + Layar Selama Kegiatan Rp. 500.000,-
Sewa Kursi Plastik 800 bh Rp. 500.000,-
Tali Rafia 5 gulung @ Rp. 3.500 Rp. 17.500,-
Doubel Tip 3 bh @ Rp. 2.500 Rp. 7.500,-
Latban Hitam 5 bh @ Rp. 3.500 Rp. 17.500,- +
Jumlah Rp.1.042.500,-

6.Komunikasi
3 Vocher Panitia @ Rp. 51.000 Rp. 153.000,-





7.Total Keseluruhan Anggaran Dana
Kesekretariatan Rp. 493.000,-
Publikasi dan Dokumentasi Rp. 7.590.000,-
Transportai Rp. 11.000.000,-
Konsumsi Rp. 10.805.000,-
Perlengkapan Rp. 1.042.500,-
Komunikasi Rp. 153.000,-

Total Keseluruhan Rp.31.083.500,-

K.Sumber Dana
1.KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta : Rp. 2.000.000.-
2.BUPATI Kabupaten Barru : Rp. -
3.DPRD Kabupaten Barru : Rp. -
4.DIKNAS Kabupaten Barru : Rp. 1.000.000,-
5.Partisipasi Perguruan Tinggi Swasta Se-Yogyakaera : Rp. -
6.Himpunan Alumni Barru Yogyakarta : Rp. 1.430.000,-
7.Sponsorship : Rp. -

L.Penutup

Menyelenggarakan kegiatan Safari Pendidikan 2010 ini adalah sebuah niatan suci demi pengembangan potensi Yogyakarta sebagai kota pelajar dan merupakan bentuk partisipasi nyata kami kepada dunia perguruan tinggi yang ada di Yogyakarta dalam membantu melakukan promosi dan sosialisasi. Semoga semua ini dapat mempunyai arti penting dibidang pendidikan dan masa depan bangsa Indonesia dan yang paling penting adalah bahwa kami KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta mencoba memberikan sesuatu yang berharga bagi daerah terutama kepada generasi penerus bangsa khususnya bagi mereka yang berasal dari Kabupaten Barru.

Semoga Allah SWT, melimpahkan rahmat dan karunianya pada kegiatan ini sehingga dapat terselenggara sesuai dengan rencana dan membawa hasil yang memuaskan sesuai dengan tujuan.

Demikian proposal kegiatan ini kami susun untuk mendapatkan perhatian dan persetujuan.

Yogyakarta, Desember 2009

Mengetahui;
PANITIA PELAKSANA
SAFARI PENDIDIKAN 2010

Ahmad Ramli Bandu A. Rismawati Abdullah
Ketua Sekretaris
Menyetujui;
Kerukunan Pelajar MahasiswaBarru
KPMB Sul-Sel Yogyakarta
Periode 2009-2011

Akbar Taufiq
Ketua Umum KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta
Nomor : 05 / PANPEL_PS / B / KPMB / XII / 2009
Lamp : 1 (satu) bundel proposal
Hal : Bentuk Kerjasama
Kepada Yth,
Bapak Kepala Bagian Humas EL– RAHMA
Di_
Tempat

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang yang telah menuntun umatnya ke jalan yang benar.
Sehubungan dengan rencana kegiatan Safari Pendidikan 2010 Kerukunan Pelajar Mahasiswa Barru (KPMB) Sulawesi Selatan Yogyakarta, maka kami selaku panitia pelaksana menawarkan proposal kerjasama. adapun rencana pelaksanaan kegiatan yaitu pada:
Hari/tanggal : Selasa 19 Januari – Sabtu, 13 Februari 2010
Tempat : Di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan
Tema : “Melestarikan Budaya Daerah dalam Perkembangan Budaya di Globalisasi”
Demikian surat kerjasama ini kami buat dan kami meminta partisipasi pihak institusi supaya dapat membantu demi tercapainya cita-cita dan tetap mempertahankan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan yang diminati oleh berbagai kalangan pelajar khususnya pelajar luar provinsi yang akan melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi. Akhir kalam kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam.
Yogyakarta, Desember 2009
Mengetahui;
PANITIA PELAKSANA
SAFARI PENDIDIKAN 2010


Ahmad Ramli Bandu A. Rismawati Abdullah
Ketua Sekretaris
Menyetujui;
Kerukunan Pelajar MahasiswaBarru
KPMB Sul-Sel Yogyakarta
Periode 2009-2011

Akbar Taufiq
Ketua Umum KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta





Baca selengkapnya......

Makalah Hadits Ahkam
Jarimah Hudud

MAKALAH

JARIMAH HUDUD

(Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Hadis Ahkam II)



Disusus oleh ;
E d y
05 3600 36
Semester : X

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010


DAFTAR ISI


A.Pendahuluan ……………………………………………………………………..
B.Pembahasan:
1.Teks Hadis dan Terjemahannya ………………………………..
2.Kata Kunci Hadis / Mufradat ………………………….
3.Latar Belakang Munculnya Hadis / Asbab al-Wurud ………….
4.Korelasinya dengan Hadis Lain / Murasabab al-Hadis ……………….
5.Penjelasan Hadis dari berbagai Literatur Hadis / Syarb al-Hadis ………….
6.Analisis Pemahaman Hadis / Qira’ab al-Muatijab ……………………..
C.Penutup / Kesimpulan ……………………………………………………….


A.PENDAHULUAN
Dalam cakupan fikih jarimah dalam syariat islam dikenal prinsip bahwa suatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika telah dinyatakan dalam nash atau dengan bahasa kenegaraan, sesuatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika telah diundangkan. Dengan adanya prinsip tersebut macam jarimah dan sangsinya akan dapat diketahui dengan jelas dan pasti. Dengan demikian orang akan berhati-hati agar jangan sampai melakukan jarimah yang akan berakibat penderitaan terhadap diri sendirinya juga. Dari segi lain adanya prinsip tersebut akan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang penguasa atau pengadilan untuk menjatuhkan suatu hukuman kepada seseorang berbeda dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap orang lain yang melakukan jarimah yang sama dengan motif yang sama pula.
Adanya prinsip tersebut dimaksudkan juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap bermacam-macam jarimah. Jangan sampai suatu hukuman dijatuhkan terhadap sesuatu jarimah yang diatur kemudian. Meskipun demikian, dapat dikecualikan untuk hal yang dipandang yang amat besar bahayanya terhadap masyarakat. Aturan dapat dibuat kemudian setelah perbuatan jarimah dilakukan, guna menjadi dasar hukum dalam hendak menjatuhkan hukuman.
Macam jarimah yang ditentukan ancaman pidananya dalam al-Quran ialah pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perampokan, pemberontakan, zina, dan menuduh zina, Hadis Nabi SAW. Kecuali memberikan perincian jarimah-jarimah yang ditunjuk didalam al-Quran tujuh macam tersebut, juga menentukan sangsi pidana terhadap dua macam jarimah lainnya, yaitu: minuman keras, dan riddah keluar dari agama islam.
Dari uraian tersebut diatas jarimah hudud dapat diartikan yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan dalam nass al-Quran atau Sunah Rasul dan telah pasti ancamannya serta menjadi hak Allah SWT dan tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia, yang termasuk jarimah ini ialah pencurian, perampokan, pemberontakan, zina, menuduh zina, minum-minuman keras dan riddah.
Maka dari itu kajian dalam makalah ini akan membahas tentang mengenai beberapa bahasan pokok yang saya utarakan khususnya pada kajian Jarimah Hudud.
B.PEMBAHASAN

Pengertaian Jarimah dan Hudud
Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan-larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman.
Larangan-larangan syara’ tersebut bisa berbentuk melakukan perbuatan yang dilarang ataupun tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan. Melakukan perbuatan yang dilarang misalnya seorang memukul orang lain dengan benda tajam yang mengakibatkan korbannya luka atau tewas. Adapun contoh jarimah berupa tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan ialah seseorang tidak memberi makan anaknya yang masih kecil atau seorang suami yang tidak memberikan nafkah yang cukup bagi keluarganya.
Dalam bahasa Indonesia, kata jarimah berarti perbuatan pidana atau tindak pidana. Kata lain yang sering digunakan sebagai padanan istilah jarimah ialah kata jinayah. Hanya, dikalangan fukaha (ahli fikh, red) istilah jarimah pada umumnya digunakan untuk semua pelanggaran terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik mengenai jiwa ataupun lainnya. Sedangkan jinayah pada umumnya digunakan untuk menyebutkan perbuatan pelanggaran yang mengenai jiwa atau anggota badan seperti membunuh dan melukai anggota badan tertentu.
Jarimah terbagi ke dalam tiga unsur yakni unsur formal, materil dan moril. Unsur formal (rukun syar’i) adalah adanya ketentuan nas yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan serta mengancam pelanggarnya. Unsur material (rukun maddi) adalah adanya tingkah laku berbentuk jarimah yang melanggar ketentuan formal. Sedangkan unsur moril, (rukun adabi) adalah bila pelakunya seorang mukalaf , yakni orang yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Walaupun secara umum jarimah terbagi kedalam tiga unsur di atas, akan tetapi secara khusus setiap jarimah memiliki unsur-unsur tersendiri.
Pembagian jarimah pada dasarnya tergantung dari berbagai sisi. Jarimah dapat ditinjau dari sisi berat-ringannya sanksi hukum, dari sisi niat pelakunya, dari sisi cara mengerjakannya, dari sisi korban yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana, dan sifatnya yang khusus. Ditinjau dari sisi berat ringannya sanksi hukum, jarimah dapat dibagi atas jarimah hudud, jarimah qisas-diah, dan jarimah ta’jir.
Adapun arti Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Jadi Jarimah hudud adalah tindak pidana yang diancam hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlah (berat-ringan) sanksinya yang menjadi hak Allah SWT. Ada tujuh macam perbuatan jarimah hudud yaitu, zina, menuduh orang lain berbuat zina (qazaf), meminum minuman keras, mencuri, menggangu keamanan (hirabah), murtad, dan pemberontakan (al-bagyu). Sebagaimana yang telah disampaikan diatas sebelumnya.
Maka dari itu, untuk lebih jauh mengetahui hadis-hadis yang shahih dalam jarimah hudud itu sendiri, disini penulis akan mengkaji tentang teks hadis maupun terjemahan dari jarimah hudud yang menyangkut perzinaan dan juga mengkaji bagian-bagian yang pokok yang perlu diketahui.
1.Teks Hadis dan Terjemahannya



“Barang siapa berzina atau meminum khamar, maka Allah mencabut imannya sebagaimana seseorang mencabut baju gamisnya dari kepalanya”.
Riwayat Hakim melalui Abu Hurairah r.a.

2.Latar Belakang Munculnya Hadis / Asbab al-Wurud
Zina merupakan perbuatan keji yang besar, yang mewajibkan had atas pelakunya. Hukuman had itu berbeda-beda menurut macam perzinaan itu sendiri, karena perbuatan zina terkadang dilakukan oleh orang-orang yang belum menikah, seperti jejaka atau gadis, dan kadang-kadang juga dilakukan oleh muhshan, seperti orang yang sudah menikah, duda ataupun janda. Untuk itu munculnya hadis tersebut supaya umat mausia menyadari akan dampak yang ditimbulkannya sehingga tidak merugikan dirinya sendiri maupun orang lain khususnya orang tua mupun orang terdekatnya.
Zina biasanya juga disebut sebagai melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan. Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan oleh Islam karena :
1)Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris.
2)Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya.
3)Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan.
4)Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.

3.Korelasinya dengan Hadis Lain / Murasabab al-Hadis
Selain dengan hadis diatas, banyak hadis-hadis lain yang mengutarakan tentang perzinaan. Dan hadis-hadis itu memang benar dan shahih keberadaannya.
Diantara adalah hadis berikut ini.



“Barang siapa yang berzina maka ia akan dizinahi sekalipun berada didalam tembok rumahnya” (Riwayat Ibnu Najjar)

Penjelasannya:
Barang siapa melaukan perbuatan zina, maka kelak akan dibalas dengan perbuatan yang serupa menimpa salah seorang dari wanitnya, sekalipun berada dalam tembok rumahnya, yakni pingitannya.

4.Penjelasan Hadis dari berbagai Literatur Hadis / Syarh al-Hadis
Ibn ‘Urfah menyebutkan bahwa dalam setiap pensyariatan uqubat (sanksi) Allah swt. selalu menyesuaikan dengan kadar perbuatan yang dilakukan. Untuk menjaga jiwa Allah mensyariatkan qishash, untuk menjaga harta Allah mensyariatkan potong tangan, untuk menjaga akal Allah mensyariatkan cambuk bagi peminum khamar dan untuk menjaga nasab (keturunan) Allah mensyariatkan cambuk dan rajam khusus bagi penzina yang sudah pernah menikah (muhshan). ( Bidayat Al-Mujtahid, II/394).
Jika kita melihat lebih jauh makna had atau hudud dalam literatur Islam  maka di sana akan ada ketetapan khusus dari makna had dimana hanya ada syariat yang akan menentukan jenis dan besarnya sanksi dan tidak ada hak bagi qadhi (hakim) untuk memilih hukuman bagi pelaku pelanggaran.(lihat: Iqna’ IV/244, Al-Muhalla XI/118, Syarh Al-Zarqany VIII/115) Jadi secara otomatis segala tindakan jarimah/ jinayah ( menurut istilah fikih keduanya memiliki persamaan makna umum dan khusus) yang memiliki konsekuensi hukuman dengan jenis had sanksinya berlaku menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah, walaupun nanti kita juga akan melihat bahwa sebagian jinayat yang tidak diakatagorikan kepada hukuman had karena jinayat ada yang berbentuk sanksi ta’zir sementara setiap jarimah hudud itu harus mengikuti ketentuan dari Allah swt.
Setelah berkembangnya Islam dan meluasnya pengaruh Islam ke negara-negara baru, timbul permasalahan baru di kalangan umat Islam, termasuk di antaranya istilah-istilah yang dulunya sudah baku. Hal ini dapat timbul dikarenakan terpecahnya umat Islam menjadi syu’bah (golongan kecil) dan perubahan tatanan kenegaraan termasuk dalam aspek hukum pidana dan perdata.
Peristilahan zina di dalam kamus hukum Islam dan hukum positif (konvensional) sendiri sangat berbeda jauh. Jika di dalam aturan Islam, zina itu diartikan semua jenis hubungan badan di luar hukum Islam(akad) sementara di dalam beberapa undang-undang modern,makna zina dikhususkan kepada hubungan selingkuhan bagi suami isteri atau yang bersifat pemaksaan, jika dilakukan secara suka sama suka maka tidak termasuk dalam kategori zina. (Tasyri’ Al-Jinaai fi Al-Islam, I/305)
Dalam hal ini para imam mazhab berbeda pendapat tentang keislaman, apakah termasuk syarat-syarat yang menentukan perzinaan muhhan? Menururt pendapat hanafi dan maliki: Menjadi syarat. Sedangkan menurut pendapat Syafi’I dan Hambali: Orang dzimmi tidak dikanal hak. Dan keempat imam mazhab ini sepakat bahwa orang yang telah memenuhi syarat (merdeka, dewasa, berakal, sudh menikah dengan suatu pernikahan yang sah dan sudah melakukan persetubuhan dengan istrinya), lalu ia berzina dengan seorang perempuan, maka sudah terpenuhilah syarat-syarat zina muhshan, jika perempuan itu merdeka, dewasa, berakal, sudah sudah disetubuhi suaminya dalam suatu pernikahan yang sah, dan iapun seorang muslimah. Dengan demikian, kedua orang tersebut dihukum telah berzina muhshan serta wajib dirajam – dilempari batu hingga mati. (Fiqih Empat Mazhab. Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi. Hal: 455)
Di dalam al-Qur’an pun membahas tentang hukum perzinahan yaitu pada Surat An-Nur : 2 dan 3.
“ perempuan yang berzinah dan laki-laki yang berzina, maka derahlah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan jangalah beba kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman ” (Q.S. An-Nur: 2)
“ laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min “ (Q.S. An-Nur: 3); Al-Qur’an dan Terjemahan oleh Assalamah.
Maka demikian dikatakan bahwa zina itu sangat dimurkai oleh Allah SWT, lebih sangat dibenci oleh Rasul yaitu Muhammad SAW.
5.Analisis Pemahaman Hadis / Qira’ab al-Muatijab


C.PENUTUP



DAFTAR PUSTAKA
1.Al-‘Alamah Muhammad, Syaikh: Fiqih Empat Mazhab, cet. II. Hasyimi Press. Bandung, 2004
2.Ahmad Al-Hasyimi, Sayyid: Syarah Mukhtaarul Ahaadits, Hadis-hadis Pilihan, cet. VI, Sinar Baru Algensindo. Bandung, 1993
3.Assalamah: Al-Qur’an dan Terjemahannya, CV. Asy-Syifa’. Semarang.
4.www. Google.com
5.www. Konsultasi.wordpress.com
6.www. Hudud.or.id/artikel/masalah/zina43.php






Baca selengkapnya......

CURICULUM VITAE



Nama : E D Y
Tempat/Tanggal Lahir : Ulo, Pinrang, 21 July 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat di Yogya : Asrama Lasinrang,
Jl. Nologaten Gang Temuireng No. 27 A Depok Sleman
Daerah Istimewa Yogakarta 55285
Almat Asal : Jl. Kaloang (Poros Jampue-Pinrang No. 155 Desa
Samaulue,
Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang Sulawesi Selatan
Nama Orang Tua :
Ayah : Alm. Muh. Natsir Patanggai
Ibu : Hadira. B
Alamat Orang Tua : Jl. Kaloang (Poros Jampue-Pinrang No. 155 Desa
Samaulue,
Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang Sulawesi Selatan
Riwayat Pendidikan :
1.SD Negeri 62 Pinrang : Tamat tahun 1995
2.SMP Negeri 2 Mattiro Sompe Pinrang : Tamat tahun 1999
3.SMA Swasta Lanrisang Pinrang : Tamat tahun 2002
4.D II ABA Yapindo Yogyakarta : Tamat tahun 2004
5.IGI Hotel School Yogyakarta : Tidak selesai
6.ALFA BANK (Kursus 1 Bulan) : Tahun 2005

Pengalaman Organisasi :
1.Anggota Luar Biasa MAPALA UNISI UII Yogyakarta : Tahun 2004
2.Sekretaris MAPALA PHINISI Sulawesi Selatan Yogyakarta : Tahun 2004
3.Peserta LK I HMI UII Yogyakarta : 2004
4.Notulen SAR Evakuasi Jenazah di Aceh : 2004-2005
5.Peserta Kolektif HMI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : 2005
6.Kabid. PPWO IKAMI Sulawesi Selatan Cab. Yogyakarta : 2005-2007
7.Kabid. Kerohanian dan Pendidikan Asrama Provensi Sulawesi Selatan Wisma Sawerigading Yogyakarta : 2005-2006
8.Kabid. Jaringan IPMAPI Sulawesi Selatan Yogyakarta : 2005-2006
9.Peserta ADVOKASI HMI Kom. Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : 2005
10.Koordinator Evakuasi dan Bantuan Gempa Bumi di Yogyakarta IKAMI Sul-Sel dan Bekerjasama PEMPROV dan PMI Sulawesi Selatan di Yogyakarta : 2006
11.Kabid. Humas KAMASUKA UIN Sunan Kalijaga : 2006-2007
12.Ketua Asrama Lasinrang dan juga selaku Koordinator IPMAPI Sul-Sel Yogyakarta : 2006-2007
13.Ketua KPMB Barru Sulawesi Selatan Yogyakarta 2006-2007
14.Sekretari IPMAPI Sulawesi Selatan Yogyakarta : 2009-Sekarang

Pengalaman Lain :
1.PESERTA Terbaik LKO I IKAPMAL Sulawesi Selatan Yogyakarta : 2003
2.Ketua Panitia MAKRAB IKAMI Sulawesi Selatan Cab. Yogyakarta : 2003
3.Team Sukses Partai Golkar Kel. Ngupasan Yogyakarta Kota : 2004
4.Team Peninjau Pemilu Presiden Kelurahan Ngupasan Yogyakarta : 2004
5.Deklarasi Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah se-Indonesia Yogyakarta : 2004
6.Panitia Musyawarah Besar IKAMI Sul-Sel Yogyakarta Cab. Yogyakarta : 2005
7.Tae Kwo Do UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : 2005
8.Panitia BEBER SENI VIII ISI Yogyakarta di Museum Benteng VREDBURG Yogyakarta : 2005
9.Sekretaris Panitia Safari Pendidikan IPMAPI Sul-Sel Yogyakarta : 2006
10.Peserta Seniority Campping MAPALA UNISI UII Yogyakarta : 2006
11.Ketua Panitia Musyawarah Besar IPMAPI Sulawesi Selatan Yogyakarta 2006
12.Peserta Kajian Teologi SATU NAMA : 2006
13.Panitia Safari Pendidikan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pinrang Sul-Sel Yogyakarta
14.INKAI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : 2007
15.Pemateri Perjalanan Alam Bebas SIPALA SMA UII Yogykarta

Dan berbagai hal kegiatan yang tidak bisa dilampirkan.


Baca selengkapnya......
Template by : kendhin x-template.blogspot.com