Senin, 12 April 2010

Tinjauan Hukum Islan dan hukum Positif terhadap Janin yang Cacat Secara Fisik

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada semua rasulnya untuk disampaikan kepada umat manusia sejak Nabi Adam hingga Nabi Pamungkas (Khatam an-Nabiyyin), Muhammd SAW. Islam diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW adalah agama yang telah disempurnakan dan ditujukan kepada seluruh umat manusia. Agama islam memberikan pedoman yang menyeluruh, mengcakup segala aspek kehidupan atau dalam istilah Al-Qur’an diebut Rahmatan lil’alamin.
Sumber-sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah dan dalam beberapa hal yang mengembangkan pemahaman dalam rangka melaksanakan kandungan ajarannya menuju tercapainya kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akherat.
Secara kodrati manusia diciptakan Allah terdiri laki-laki dan perempuan. Penciptaan manusia yang berpasangan membuat mereka cenderung untuk melakukan hubungan bilogis, guna melahirkan keturunan yang akan meneruskan kelangsungan eksistensi umat manusia1. Oleh karena itu, perkawinan sangat penting dalam kehidupan manusia. Dengan jalan perkawinan yang sah, maka pergaulan laki-laki dan perempuan dapat terjalin sesuai aturan-aturan agama, dan kehidupan rumah tangga dapat dibina dalam suasana damai, tenteram, dan rasa kasih sayang antara suami istri2.
Kehidupan manusia sendiri dimulai sesaat setelah pembuahan terjadi. Oleh karena itu, jika dengan sadar dan dengan cara apapun kita mengakhiri hidup manusia yang tak berdosa, berarti kita melakukan pembunuhan, suatu kejahatan moral dan social yang berat. Masyarakat tidak seharusnya mendukung dan melakukan pemutusan hidup dari setiap nyawa yang tak bersalah atau hidup kita sebagai manusia tak berharga lagi3.
Aborsi semakin banyak dibicarakan sehingga tak aneh lagi jika aborsi atau pengguguran kandungan kembali menyulut kntroversi. Diantara persoalan yang muncul, ada yang menghendaki agar aborsi itu dibenarkan (dilegalisasikan), hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa kenyataan aborsi tetap dilakukan dengan iillegaldimana-mana dan kebanyakan dilakukan oleh tenaga non medis, seperti dukun sehingga bisa membawa resiko yang besar berupa kematian atau cacat berat bagi wanita yang bersangkutan, maka sekiranya aborsi dapat dilegalisasikan dan dapat dilakukan oleh dokter yang ahli, maka resiko tersebut dapat dihindari atau dikurangi4.
Tindakan aborsi tidak hanya melenyapkan keberadaan janin dalam rahim sehingga menghilangkan kemungkinan baginya untuk menikmati kehidupan dunia, tetapi sekaligus mengancam jiwa Ibu yang mengandungnya, kenyataan ini membuktikan bahwa tindakan aborsi menimbulkan efek yang besar bagi sang Ibu.5
Undang-undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 Pasal 15 mempunyai penjelasan untuk pertanyaan-pertanyaan semacam itu. Diantaranya, tindak aborsi dinyatakan boleh hanya jika ada alasan medis yang kuat, misalnya jika mengancam jiwa sang Ibu.6
Aborsi selalu menjadi kontroversi. Hal ini dikarenakan keragaman pendapat yang da dalam agama sendiri. Dalam hukum Islam aborsi dikategorikan sebagai masalah khilafiyah. Persoalan aborsi ini juga sempat dibicarakan oleh berbagai kalangan lapisan masyarakat Indonesia dari kalangan cerdik cendekiwan dalam berbagai keahlian, ulama dan bahkan sampai masyarakat awam. Di antara yang telah membicarakan masalah tersebut, ada yang berkecenderungan agar aborsi dapat dibenarkan hukum, dan adapula yang bertahan bahwa abori dipandang sebagai peristiwa pidana. 7

Di Indonesia, pasal 346 KUHP mengancam perempuan yang menggugurkan kandungannya dengan penjara makimun 4 tahun.8 Akan tetapi, ketentuan hkum aborsi dalam KUHP tersebut masih samar dan bersifat umum. Di dalamnya tidak ada pembedaan antara aborsi yang bersifat spontan (abortus spontaneous) dan aborsi yang diengaja (abortus provocatus), baik yang bersifat criminal (abortus provocatus crimanalis) maupun aborsi dengan alasan medis (abortus provocatus medicinalis).9 dalam istilah agama, aborsi spontan termasuk dalam kategori al-A’radu as-Samawiyah (ketentuan-ketentuan dari langit), yaitu sesuatu yang sudah ditentukan oleh Allah dan terjadi diluar kemampuan manusia. Begitu juga, dalam masalah aborsi ini tidak ada ketentuan pada usia berapa sebuah pengguguran kandungan dianggap tindak aborsi, dan manakalah yang harus didahulukan, hak ibu atau hak bayi.
Aborsi secara praktis mempunyai implikasi etis dan hukum di setiap masyarakat, apapun tradisi religious yang berlaku. Penelitian medis (kedokteran) ada beberapa penyakit bawaan atau keturunan. Sebagian ada cacat yang berbahaya, ada sebagian yang tidak. Demikian juga ada cacat pada janin yang bisa disembuhkan secara medis atau operasi. Disampng itu, ada juga cacat pada janin yang tidak bisa diobati sekarang. Cacat itu, adakalanya diwariskan dari pihak Bapak, ada juga yang diwariskan dari pihak Ibu. 10
Kemajuan teknologi kedokteran telah memungkinkan manusia mengetahui keadaan janin sejak masih dalam kandungan.11 Melalui pemeriksaan prenatel yang memakai USG (ultrasonogram) atau beberapa metode lain (amniocentesis, biopsichorion, fetoscopi), kini kerap kali dapat dipastikan bahwa bayi dalam kandungan mempunyi cacat bayi tidak lagi menjadi surprise pada saat kelahirannya, tetapi sudah dapat diketahui sebelumnnya.12 Jadi bukan hanya jenis kelaminnya saja, tetapi juga tentang apakah janin tersebut menderita cacat atau tidak. Salah satu cacat berat yang dapat dideteksi sejak dini adalah kelainan fisik dan mental yang disebut sebagai sindroma down. Pada kelainan ini, selain terdapat kelainan perkembangan mental yang sangat terlambat (idiot), anak tersebut jika lahir hidup kelak tidak akan mampu berkembang menjadi manusia yang mandiri dan hidupnya akan selalu tergantung kepada orang lain. Elain sindroma down, adanya kepala yang tidak berkembang (anenseflus) atau cairan otak tersumbat (hidrosefalus) juga dapat dideteksi sejk janin masih dalam kandungan kelainan-kelainan itupun akan mengakibatkan lahirnya anak yang seumur hidup tidak dapat dilepaskan dari ketergantungan kepada orang lain.13
Dalam keadaan seperti itu, dokter tidak dapat mengelak dari keharusan memberitahukan hal itu kepada orang tuanya, agar mereka siap mental menghadapinya, serta dapat menentukan rencana selanjutnya. Ada kemungkinan bahwa pasangan orang tua memilih pengguguran daripada membiarkan anak yang lahir akan menjadi beban orang lain untuk seumur hidupnya.14
Dengan fenomena tersebut, sepertinya mengaharuskan para ilmuan dan fuqaha muslim untuk mendikusikan isu-isu kontemporer dalam rangka menggali aturan hukum Islam mengenai hal tersebut. Diskusi mengenai pokok bahasan seperti aborsi tidak lagi berhenti pada sekedar pembahasan pada kitab-kitab lama berikut pandangan-pandangannya yang beragam, tetapi dipertimbangkan juga data medis dan bilogis mutakhir.15 Sehingga pada akhirnya, hasil ijtihad ulama tersebut dapat diterima oleh umat islam pada khususnya dan manusia pada umumnya. Meski penetapan hukum tersebut sangat ditentukan oleh metode penalaran atau pemahaman dalil-dalilnya yang digunakan.
Atas dasar fenomena-fenomena di atas, maka masalah tersebut menarik untuk dikaji, khususnya mengenai aborsi yang dilakukan setelah diagnosa oleh seorang dokter ditemukan janin yang cacat secara fisik

B.Pokok Masalah
Berdasarkan penjelasan di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik?
2.Bagaimana hukum Islam dan hukum positif memandang aborsi terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik?

C.Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1.Tujuan Penelitian
Bertitik tolak dari pokok masalah diatas, maka tujuan penyusunan ini adalah:
1.Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fiik.
2.Untuk mengetahui dan mendiskripsikan bagaiamana hukum Islam dan hukum positif memandang aborsi terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik.
2.Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penyusunan skripsi ini adalah:
1.Untuk memberikan sumbangan pemikiran dan memperkaya khasanah keilmuan Islam, terutama dalam bidang Fiqih khususnya mengenai hukum aborsi, dan sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian dan pembahasan lebih lanjut seputar aborsi.
2.Untuk memenuhi persyaratan akademik dalam rangka meraih gelar keserjanaan S1 sesuai dengan disiplin ilmu yang dikembangkan pada Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

D.Telaah Pustaka
Persoalan tentang aborsi sesungguhnya merupakan salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dalam mengkaji hukum Islam dan hukum positif. Hal ini bisa dimengerti, karena masalah aborsi menyangkut atau melibatkan pula berbagai persoalan yang menyertainya, dan studi tentang aborsi telah banyak dikemukakan dan dibahas oleh berbagai kalangan, pembahasan tersebut terutama dari segi moral dan agama.
Dalam meninjau hukum aborsi, tidak hanya aspek fisik saja yang perlu dipertimbangkan, tetapi aspek mental dan sosial juga perlu, karena manusia merupakan kesatuan sosio-psikosomatik dengan fisik, psikis dan social. Aspek psikis dan sosial harus dianggap sebagai integral dari kesehatan keseluruhan.16
Sejauh pengamatan dan penelaahan yang penyusun lakukan terdapat empat skripsi yang mempunyai tema yang sama dengan penyusun. Kripsi tersebut adalah :
1.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aborsi bagi Penderita Aids. Skripsi ini diusun oleh Saudari Soza Yelfiani pada tahun 2005, skripsi ini membahas tentang apakah aborsi bagi janin wanita penderita Aids positif itu esuai dengan ketentuan hukum Islam.
2.Tinjauan Hukum Islam Terhadap Aborsi Janin Cacat dalam Keluarga. Skripsi ini disusun oleh Saudari Fitrotun Rahmawati pada tahun 2003, Skripsi ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap aborsi janin cacat baik fisik maupun mental.
3.Aborsi Akibat Perkosaan dalam Pandangan Islam yang disusun oleh Saudari Andriani pada tahun 1998. Skripsi tersebut membahas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap aborsi yang dilakukan karena korban perkosaan.
4.Tinjauan Hukum Islam terhadap Aborsi bagi Hamil Akibat Pemerkosaan. Skripsi ini disusun oleh Siti Zahroh pada tahun 2003, dan didalamnya membahas tentang hukum aborsi oleh wanita hamil korban perkosaan dalam perspektif hukum Islam. Dan juga dibahas dalam pandangan hukum Islam terhadap aborsi yang dilakukan karena korban pemerkosaan.
5.Tindakan Medis Aborsi (Tinjauan Hukum Islam terhadap Pasal 15 UU RI No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan). Skripsi ini disusun oleh Novi Afriadi pada tahun 2004, skripsi ini membahas tentang bagaimana tindakan medis aborsi menurut pasal 15 UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan juga mengenai tinjaun hukum Islam terhadap tindakan aborsi dalam pasal 15 UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan tersebut.
Sementara itu Mahmud Saltut dalam bukunya al-Ftawa menyebutkan bahwa sejak bertemunya sel sperna dengan ovum, maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya sekalipun janin belum diberi nyawa, sebab ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang haru dihormati dan dilindungi eksistensinya. Makin jahat dan makin besar dosanya apabila pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa,. Apalagi kalau bagi yang baru lahir dari kandungan itu sampai dibunuh atau dibuang.17 Pendapat yang sama juga dikemukakan Imam al Gazali dalam bukunya Ihya Ulul ad-Din.18
Dalam konteks Indonesia, pembahasan ini antara lain dapat dikemukakan dalam buku Mesail Fiqiyah yang mengulas tentang masalah ini dalam salah satu pembahasanny yang berjudul “Abortus dan Mestrual Regulation”.19 Buku tentang Abortus, Bayi Tabung, Euthanasia, Tranplantasi Ginjal dan dan Operasi Kelamin yang disunting Ali Gufron Mukti dan Adi Heru Sutomo, merupakan buku lain juga membahas masalah ini, baik dalam sudut pandang medis maupun hukum Islam.20 Satu lagi, tulisan yang menyangkut masalah ini dalam kajian hukum Islam adalah tulisan Saifullah yang berjudul Abortus dan Permasalahannya (suatu kajian hukum Islam) yang dimuat dalam buku yang diedit oleh Dr. H Chauzaimah T. Yanggo, Drs. H.A. Hafids Anzhary Az.,M.A dengan judul Problematika Hukum Islam Kontemporer.21
Dalam bukunya Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 2 mengatakan bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan syariat Islam merupakan merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga.22
Dari berbagai kajian pustaka yang telah penyusun temukan, maka terlihatlah bahwa kaian kali ini berbeda dengan sebelumnya, yaitu tentang tinjauan hukum Islam dan hukum psitif terhadap abori bagi janin yang cacat secara fisik.

E.Kerangka Teoritik / Landasan Teoti
Islam sebagai agama yang suci (hanif), yang dibawah oleh Nabi Muhmmad SAW, diturungkan oleh Allah SWT sebagai rahmatan lil’alamin. Setiap makhluk hidup mempunyai hak untuk menikmati kehidupan, baik hewan, tunbuhan-tumbuhan, apalagi manusia yang menyandang gelar khalifatullah di permukaan bumi. Oleh karena itu, ajaran Islam sangat mementingkan pemeliharaan terhadap 5 (lima) hal, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.23 Pemeliharaan terhadap kelima hal tersebut tergolong kedalam al-mashalih al-haqiqiyat. Muhammad Abu Zahra, Ushul al Fiqh, Dar al Fikr al-‘Arabi, t.t), hlm. 220
Kelima hal di atas, merupakan tiang penyagga kehidupan umat manusia agar hidup aman dan sejahtera. Artinya, bila kelima sendi tersebut tidak ada, maka kehidupan manusia akan menjadi kacau balau, kemaslahatan tidak tercapai, dan kebahagiaan ukhrawi tidak akan dinikmati.24
Memelihara jiwa dan melindunginya dari berbagai ancaman berarti memelihara eksistensi kehidupan umat manusia sekaligus melindungi keberadaan komunitas muslim secara keseluruhan.25 Untuk menunjukan hal itu, Islam menetapkan aturan hukum bagi pelaku pembunuhan. Bila nyawa seorang muslim melayang disebabkan tanpa alasan hukum yang membolehkan, maka orang terebut (pembunuh) dikenakan qisas dan diyat. Dari pernyataan ini dapat dimengerti, betapa mahalnya nyawa seorang manusiadalam pandangan hukum Islam.26
Tidak semua persoalan yang muncul dijelaskan secara eksplisit dituangkan secara jelas dalam al-Qur’an maupun hadits. Maka, pada masa pertengahan par ulama kemudian membuat struktur hukum Islam dibangun 4 (empat) dasar, yaitu disebut “sumber-sumber hukum Islam”. Sumber-sumber tersebut adalah al-Qur’an, sunnah Nabi, ijma’ (consensus) dan qiyas (penalaran logis).27 Struktur hukum nipun kemudian terus berkembang sejalan dengan perkembangan Islam yang terus mengikuti perubahan sejarah itu sendiri. Maka, muncul pula misalnya prinsip-prinsip hukum Islam antara lain: maslahah mursalah, istishab, istihsan dan lain-lain. Dan demikianlah, hukum Islam terus berevolusi dan elastis seiring dengan perkembangan Islam itu sendiri.
Termasuk dalam kategori masalah yang tidak eksplisit dijelaskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah adalah masalah aborsi. Sementara aborsi sendiri dengan melihat sifatnya, adalah salah satu tindakan yang berkaitan erat dengan masalah pembunuhan.
Secara umum dapat dikatakan, bahwa aborsi adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tiba masa kelahiran secara alami.28
Sedang dalam pengertian, aborsi (baik keguguran maupun pengguguran kandungan) berarti berhentinya kahamilan yang terjadi diantara saat tertanamnya sel telur yang sudah dibuahi (blastosit) dirahim sampai kehamilan berusia 28 minggu. Batas 28 minggu, dihitung sejak haid terakhir, itu diambil karena sebelum 28 minggu, janin belum dapat hidup (viable) diluar Rahim. Abortus itu sendiri dapat terjadi melalui dua car, yaitu abortus spontan yang merupakan rekasi alami dri Rahim wanita terhadap janin yang perkembangannyasedemikian rupa sehingga tidak mungkin dipertahankan lagi, dan abortus provokatus yang terjadi karena sengaja dipacu dari luar. Abortus spontan, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “keguguran” tentu tidak menimbulkan kontroversi dari segi etika maupun hukum. Sebaliknya abortus provokatus, atau dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “pengguguran”, merupakan masalah kontroversial. 29
Ada pihak-pihak yang apapun alasannya, menolak abortus provocatus, karena meskipun masih dalam bentuk janin, kehidupanny haruslah dihormati, tetapi adapula yang setuju abortus provocatus dilakukan asalkan ada alasan-alasan yang kuat, misalnya alasan medis untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Dengan demikian, berarti abortus provocatus sendiri mempunyai dua bentuk, yitu abortus provocatus medicianalis yang berarti aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis dn abortus provocatus criminalis yaitu aborsi yang dilakukan bukan atas dasar indikasi medis. Yang tanpa alasan medis ini sering dikatakan sebagai abortus illegal, atau pengguguran secara gelap. 30
Dilemma dalam perdebatan mengenai aborsi timbul dari sejumlah petanyaan yang telah dijawab bebagai cara yang berbeda. Pertanyaan-pertanyaan itu bisa berkaitan dengan sisi mausia makhluk ini dari sudut fisik, mental, kesehatan, social, cita-cita lingkungan serta hak dan kewajiban ibu dn ayah, masyarakat dan dunia mereka. 31
Tindakan aborsi telah banyak diidentifikasi tidak hanya melenyapkan keberadaan janin dalam Rahim sehingga menghilangkan kemungkinan baginya untuk menikmati kehidupan dunia, tetapi juga sekaligus mengancam jiwa ibu yang mengndung, minimal menimbulkan gngguan psiklogi yang selalu menghantunya. Dengan kata lain, jalan aborsi yang ditempuh ini sesungguhnya menghdapkan pada efek atau bahaya yang besar bagi sang ibu. Meskipun memang harus diakui pula, bahwa dalam realitasnya terdapat juga aborsi yang justru dilakukan untuk menyelamatkan nyawa si ibu, misalnya aborsibagi wanit yang menderita thalassemia, yaitu penyakit kelainan darah turunan yang ditandai dengan adanya sel darah merah yang abnormal, atau tindakan yang didasarkan atas petunjuk medis yang menyatakan bahwa jika kehamilan dipertahankan akan mengancam kelangsungan kehamilan itu sendiri.32
Perdebatan boleh dan tidak melakukan pengguguran berpangkal dari masalah usia janin, apakah sudah menjadi makhluk hidup atau belum. Angka 120 yang menjadi ukuran karena ada endapat ulama yang menyatakan pada usia inilah janin memasuki tahapan akhir penciptaannya dengan ditandai penipuan ruh atsnya. Meski demikian, sejumlah teori dan kaidah fiqh memberikan peluang untuk mengembangkan masalah-masalah baru yang muncul pada masa-masa terakhir ini. Jadi yang menjadi persoalan utama diantara fuqaha ini adalah kapan diperbolehkannya aborsi, sebelum atu sesudah ditiupkannya ruh dan kapan janin tersebut dianggap sebagai manusia yang sempurna.33
Sebagian besar ahli hukum Islam percaya bahwa janin menjadi seorang mulia setelah mencapai masa kehamlan bulan keempat (120 hari). Oleh karena itu, mereka melarang pengguguran kandungan (abori) sudah masa itu. 34Dan terhadap masalah ini, kebanyakan para fuqaha menyandarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang diartikan bahwaproses perkembangan janin di dalam rahi ibu itu adalah berupa muftah 40 hari, berupa ‘alaqah juga 40 hari sampai menjadi makhluk berbentuk manusia lengkap, yang kemudian ditiupkan ruh. Dengan demikian, menurut hadits ini janin baru dapat dikatakan menjadi mkhluk hidup setelah melampaui waktu 120 hari, sehingga dibedakan hukum sebelum dan sesudah ditiupkannya ruh.35
Di kalangan fuqaha Islam terdapat perbedaan pendapat dalam menetapkan hukum boleh tidaknya seseorang melakukan aborsi. Ada yang membolehkan tetapi dengan pembatasan waktu, dari fuqaha Mazhab Hanafi seperti Ibnu ‘Abidin. Bahkan ada yang tidak membolehkan sama sekali, yaitu fuqaha Mazhb Hanafi seperti al-Galazali. Ada yang membolehkan tetapi dengan alasan terentu, seperti dalam keadaan darurat yaitu untuk menyelamatkan jiwa si ibu. Sepakat ulama hukum Islm menetapkan bahwa peruatan itu termasuk tindakan criminal, yang wajib dikenai sangi hukum berupa diyat (denda pembunuhan).
Aborsi sangat berkaitan dengan masalah pembunuhan, karena aborsi sendiri merupakan suatu tindakan untuk mengakhiri kehamilan sebelum umur 28 minggu (sebelum lahir pada waktunya). Oleh karena itu, dalam menghadapi kasus aborsi, harus benar-benar ada alasan yang mendesak untuk dilaukan aborsi, yaitu semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Karena apabila janin dibiarkan hidup sampai waktunya lahir, dikhawatirkan akan berakibat kematian bagi sang ibu. 36 Tindakan ini sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:

Artinya: “Manakalah berhadapan dua macam mufsadat (kesulitan), maka yang dipertahankan adalah yang lebih besar resikonya, sedangkan yang lebih ringan resikonya dikorbankan”.
Kemajuan teknlogi di bidang kedokteran telah memungkinkan seseorang untuk mengetahui keadaan janin dalam kandungan, apakah janinnya laki-laki atau perempuan, atau apakah janinnya tersebut cacat atau tidak sebagian orang ada yang memilih menggugurkan kandungannya jika diketahui bahwa janinnya cacat.37 Kemudian menjadi masalah, bagaimana hukum aborsi yang dilakukan apabilasetelah didiagnosa oleh seorang dokter ditemukan adanya cacat pada janin. Apakah aborsi semacam ini dibolehkan oleh agama?.
Untuk mengkaji masalah tersebut, perlu dilihat terlebih dahulu pada jenis-jenis aborsi dan jenis aborsi yang bagaimana diperbolehkan oleh agama. Selain itu harus juga didasarkan pada ayat al-Qur’an maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengenai larangan pembunuhan. Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT (QS. Al-Isra’ (33) 141):

Artinya: “janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberikan kekuasaan”. Dahlan dkk (2000 : 141)
Sedangkan hukuman aborsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu pada:
Pasal 341:
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342:
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 343:
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346:
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 348:
1.Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349:
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Adapun dibolehkannya pengguguran ebagaimana dalam Undang-undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 yaitu:
1)Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan:
a.berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b.oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli;
c.dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d.pada sarana kesehatan tertentu.

3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dari pembahaan diatas, dapat diketahui bahwa hukum Islam maupun hukum positif sangat menghormati dan melindungi dan mengatur kehidupan manusia. Dan dalam al-Qur’an sendiri menjelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai makhluk yang telah dimuliakan Allah SWT, dan kecintaan terhadap harta dan anak sesungguhnya merupakan cobaan dan anugrah bagi manusia, begitupu halnya dengan hukum positif yang mengatur manusia khususnya pada pasal-pasal tersebut diatas untuk dipatuhi agar jiwa ibu maupun calon bayi terselamatkan.

F.Metode Penelitian
Dalam pembahasan skripsi ini, penyusun menggunakan metode-metode sebagai berikut :
1.Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research), yaitu penelusuran dan inventarisasi data-data yang bersumber pada literature yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti guna mendapatkan asas-asas dan konsep tentang persoalan yang menjadi objek penelitian.38 yaitu masalah aborsi bagi janin yang cacat.
2.Sifat Penelitian
Penelitian in bersifat deskriptif analitik, yaitu dengan menggambarkan dan menguraikan secara sistematis materi-materi pembahasan yang diperoleh dari berbagai sumber kemudian dianalisa untuk memperoleh hasil penelitian.39
3.Sumber Data
Adapun data yang akan diperlukan dalam penyusunan skripsi ini adalah berupa data primer dan sekunder. Data primer yaitu data pokok yang berupa peraturan perundang-undangan, antara lain UU RI Nomor. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, KUHP serta penelusuran dan penelaahan sumber-sumber kepustakaan yang ada dan relevan dengan masalah yang diteliti, seperti buku-buku, buku jurnal, literature yang relevan dan berkaitan dengan hukum aborsi, khususnya mengenai janin yang cacat. Sedangkan data sekunder yaitu data tambahan yang bersumber dari kitab-kitab fiqih, buku, surat kabar, jurnal, majalah, makalah, maupun artikel yang ada kaitannya dengan pokok pembahasan dalam skripsi ini.


4.Pendekatan Masalah
Pendekatan yang dipakai dalam menyusuri masalah yang diteliti adalah pendekatan Normatif - Sosiologis. Pendekatan normative yaitu suatu pendekatan yang menjadikan norma-norma (dalil-dalil agama dan Qaidah Ushul Fiqhiyah) sebagai salah satu cara meyakinkan untuk dijadikan bahan rujukan. Sedangkan pendektan sosiologi yaitu cara mendekati masalah yang diteliti apakah hal itu sesuai dengan norma yang berlaku berdasarkan latar belakang dan berusaha memperoleh gambaran yang lengkap tentang gejala social dan faktor-faktor yang mempengaruhinya berdasarkan realitas yang sedang dihadapi.
Dan pendekatan Yuridis yaitu Pendekatan yang penyusun gunakan dalam melihat obyek hukum yang berkaitan dengan KUHP dan produk perundang-undangan yaitu UU RI No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Pasal 15 yang didalamnya dibolehkannya aborsi dengan indikasi medis.
5.Analisis Data
Analisis data merupakan suatu cara yang dipakai untuk menganalisa, mempelajari serta mengolah data tertentu sehingga dapat diambil suatu kesimpulan yang konkrit tentang persoalan yang diteliti dan dibahas.40 Dalam menganalisis data, penyusun menggunakan :
a.Metode induktif yaitu analisis yang berangkat dari fakta-fakta yang khusus dan peristiwa-peristiwa konkrit kemudian dari fakta-fakta tersebut ditarik generalisasi yang mempunyai kesimpulan yang umum. Dengan metode ini penyusun dapat menyimpulkan maksud dan tujuan aborsi janin yang cacat dilihat dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif.
b.metode deduktif, yaitu analisis yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum dan bertitik tolak pada pengetahuan yang umum itu kita hendak menilai suatu peristiwa yang khusus, yaitu masalah aborsi janin yang cacat. Metode ini penyusun gunakan dalam memahami maksud-maksud yang terkandung baik dalam perundang-undangan, al-Qur’an maupu dalam al –Hadis.
G.Sistematika Pembahasan
Skripsi ini disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Bab pertama berisi pendahuluan, tujuannya adalah untuk mengantarkan pembahasan ini secara keseluruhan. Pendahuluan ini berisi, Pertama, latar belakang masalah yang memaparkan asal timbulnya permasalahan yang akan dikaji. Kedua, pokok masalah yang dirumuskan atau yang ditarik dari latar belakang masalah yang ada. Ketiga, tujuan dan kegunaan dari penelitian yang dikaji dan kemudian disesuaikan dengan pokok masalah. Keempat, telaah pustaka yang menelusuri berbagai bahan pustaka/referensi yang berhubungan dengan masalah. Kelima, kerangka teoritik yang merupakan teori-teori atau alat yang dipergunakan untuk membedah permasalahan yang dibahas. Keenam, metode penelitian merupakan pemaparan metode-metode apa yang akan dipakai seperti jenis penelitian, sifat penelitian, sumber data, pendekatan masalah, dan analisis data. Ketujuh, sistematika pembahasan yang memaparkan tentang pokok dari pembahasan yang diambil dari bab-bab yang ada.
Bab kedua mencakup tentang tinjauan umum tentang aborsi, yng akan dijadikan dasar dalam melihat hukuman aborsi dalam hukum Islam dan hukum positif. Bab ini terdiri dari pengertian aborsi, macam-macam aborsi, alasan aborsi, pelaksanaan aborsi dan membahas tentang dampak yang bisa ditimbulkan akibat aborsi.
Bab ketiga dan penelitian ini akan membahas tentang tinjauan umum aborsi bagi janin yang cacat secara fisik yang di dalamnya membahas tentang pengertian dan macam-macam bagi janin yang cacat secara fisik, yang kemudian dilanjutkan pembahasan tentang alasan aborsi bagi janin yang cacat secara fisik.
Bab keempat membahas analisis tentang tinjauan hukum Islam dan hukum positif terhadap aborsi bagi janin yang cacat secara fisik yang mengcakup aborsi menurut pandangan para fuqaha dan hukum aborsi terhadap janin yang cacat secara fiik, baik ditinjau dari segi hukum maupun agama.
Bab kelima, merupakan bab penutup, dengan mengemukakan beberapa kesimpulan dan saran-saran yang merupakan refleksi dan hasil dari mengkaji hukum islam dan hukum positif tentang hukum aborsi bagi janin yang cacat secara fisik.


by Edy

Baca selengkapnya......

SUARA HATI UNTUK AYAHANDA TERCINTA

Ayah…, dalam keheningan malam ini
kau sapa lembut aku melalui do’a-do’amu
terasa indah aku mendengarnya dan membuatku bahagia.
Kudengar berdoa kala itu
“Tuhan…, bentuklah anakku menjadi manusia yang cukup kuat
untuk mengetahui manakala Ia lemah
dan cukup berani menghadapi bahaya sendiri
manakala ia takut manusia lembut, setia dan jujur
anak yang selalu berusaha maju ditengah derita”.
Ayah kaupun juga memohon
“Tuhan…, inilah anakku,
jangan hanya dipimpin dijalan yang mudah,
tetapi juga dalam himpitan, tantangan dan godaan.
Bentuklah anakku menjadi manusia yang bercita-cita tinggi
tanpa melupakan masa lalu”.
Ayah…, mungkin kau tak pernah tahu bahwa
aku menangis bahagia kala aku terlelap
kau menciumku penuh kasih, kau kalungkan harapanmu
Tentang masa depanku
Tapi…, ampunilah aku, karena apa yang ayah harapkan
tak seperti kenyataan
saat ini anakmu jatuh, ayah dalam kegagalan dan kekecewaan
tekanan, keraguan melangkah dan keputus asaan membayangiku.
Ayah…, tidak tahukah kau kini aku seorang diri
ingin kuberlari namun kutak mampu
ingin kuceritakan padamu tentang perjalanan hidupku, tapi bibir ini keluh
untuk sekedar berucap “betapa aku kehilangan semangat hidupku”
Ayah…, di sini ada yang tertinggal,
suatu asaku….., terlambatkah ayah
aku menjadi anak seperti yang kau do’akan.
kuingin tidak terlambat ayah.
Dengan demikian aku memberanikan diri untuk berbisik kepadamu
“Ayah, hidupku ini tidaklah sia-sia”
“Ayah, tenangkanlah dirimu di sana”
Hari esok adalah kebanggaanmu, karena aku anakmu.



By: Edy

Baca selengkapnya......

Contoh Proposal Safari Pendidikan

PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita, sehingga kita semua masih di beri kesempatan untuk selalu melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita semua dan menjauhi semua laranyan-Nya. Shalawat dan salam kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang yang telah menuntun umatnya ke jalan yang benar.
Kota Yogyakarta dari dulu hingga sekarang ini dikenal sebagai kota pelajar dan pendidikan. Oleh karena itu banyak orang dari berbagai daerah yang melanjutkan pendidikannya di kota ini dan tidak terkecuali siswa-siswi dari Kabupaten Barru yang melanjutkan studinya di Kota Yogyakarta. Dari data yang ada di KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta untuk sekarang ini, jumlah mahasiswa Barru yang terdata saat ini menuntut ilmu di Kota Yogyakarta kurang lebih 128 orang termasuk dalam artian Geonologisnya, dan kesemuanya itu rata-rata berasrama, kost dan kontrak di Yogyakarta.
Berkaitan dengan hal tersebut maka kami Kerukunan Pelajar Mahasiswa Barru Sulawesi Selatan Yogyakrta yang menuntut ilmu di Yogyakarta, bermaksud mengadakan kegiatan Safari Pendidikan 2010 dengan objek Sekolah Menengah Atas/Kejuruan atau yang sederajat, yang ada di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Barru. Dalam kegiatan tersebut kami akan mengadakan Pengenala kota Yogyakarta, Perguruan Tinggi Swasta dan pengenalan KPMB itu serdiri (Yang kami rekomendasikan/bekerja sama) serta penjemputan calon mahasiswa baru yang akan kami arahkan untuk menuntut ilmu di Yogyakarta.
Sebagaimana hasil Safari Pendidikan sebelumnya ternyata sangat positif, maka dipandang perlu untuk menambahkan pengenalan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Yogyakarta kepada siswa-siswi SMA/K dan ataupun sederajatnya. Sebagai gambaran mahasiswa Barru yang menuntut ilmu di Yogyakarta sampai tahun 2008 sekitar 296 orang. Dan terus meningkat setiap tahunnya.
Mengingat semakin dekatnya tahun ajaran baru, maka dipandang kegiatan ini serupa menjadi hal yang tepat sesuai momentum menjelang masa pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2010-2011. Di harapkan dengan kegiatan tersebut akan menambah wawasan serta menumbuhkan minat Siswa-siswi/Pelajar untuk datang ke Yogyakarta dan kemudian menentukan pilihan untuk masuk Perguruan Tinggi yang sesuai dengan keinginan, harapan, dan cita-cita tanpa mengenyampingkan kwalitas Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.

B.Nama Kegiatan
SAFARI PENDIDIKAN 2010
Kerukunan Pelajar Mahasiswa Barru Sulawesi Selatan Yogyakarta
(KPMB Sul-Sel) Yogyakarta

C.Manfaat
1.Bagi Siswa
Siswa dapat mengenali potensi dirinya, memiliki kepercayaan diri dan dapat merencanakan visi kehidupannya.
Siswa memiliki wawasan tentang pendidikan di Kota Yogyakarta dan berbagai konsultasi dengan beberapa jurusan.
Siswa dapat menentukan pilihan jurusan dengan jelas.

2.Bagi Organisasi
Memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan mempunyai motivasi berprestasi tinggi.
Terbangunnya komunikai SDM yang memiliki visi kedepan tentang daerahnya.
Terdidik kader-kader organisasi yang dapat melanjutkan jalannya roda kepengurusan organisasi.
Adanya peningkatan kualitas dan produktivitas dalam menjalankan misi dan harapan Keluarga Pelajar Mahasiswa Barru Sulawesi Selatan Yogyakarta.

3.Bagi Sekolah
Mendapat mitra kerja dan networking dalam medidik putra-putri daerah.
Mendapat peluang seluas-luasnya dalam menebarkan visi dan misi serta manfaat kepada pelajar Kabupaten Barru.

4.Bagi Perguruan Tinggi Swasta
Dapat dikenal oleh siswa khususnya dan di kenal oleh masyarakat Barru umumnya.
Dapat memperkenalkan jenjang jurusan yang ada dikampus kepada calon mahasiswa beserta kurikulum dan sarana penunjang kampus.
Menjaring calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi yang ada di Yogyakarta.

D.Aplikasi dan Pasca Safari Pendidikan
Siswa dapat memahami orientasi pendidikan secara menyeluruh dan jelas.
Siswa akan follow up dalam mencoba memulai dan memilih Jurusan dan Perguruan Tinggi.

E.Sasaran Kegiatan

1.Siswa SMA Neg. 1 Barru.
2.Siswa SMA Neg. 1 Tanete Riaja.
3.Siswa SMA Neg. 1 Tanete Rilau.
4.Siswa SMA Neg. 1 Mallusetasi.
5.Siswa SMA Neg. 1 Soppeng Riaja.
6.Siswa SMA PGRI Soppeng Riaja.
7.Siswa SMA Muhammadiyah Takkalasi
8.Siswa SMK Neg. 1 Barru.
9.Siswa SMK Neg. 2 Barru.
10.Siswa SMK Kesehatan YAPI Barru.
11.Siswa SMK Pembangunan Barru.
12.Siswa SMK Kelautan Takkalasi.
13.Siswa Madrasah Aliyah Neg. Mangempang .
14.Siswa Madrasah Aliyah Negeri Madello.
15.Siswa Madrasah Aliyah Al-Munawwarah Bottoe
16.Siswa Madrasah Aliyah Muhammadiyah Ele
17.Siswa Madrasah Aliyah Swata Guppi Madello.
18.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Guppi Ralla
19.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Attaufiq Lisu.
20.Siswa Madrasah Aliyah Swasta DDI Attaufiq Padaelo.
21.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Putra DDI Mangkoso.
22.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Putri DDI Mangkoso.
23.Siswa Madrasah Aliyah Swasta Pontren DDI Takkalasi
24.Siswa SMA, SMK atau sederajat yang lain.

F.Maksud dan Tujuan

Memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi kelas III sebelum lanjut ke Perguruan Tinggi.
Meningkatkan keinginan para Siswa-siswi Sekolah Menengah untuk kuliah di luar Propinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Perguruan Tinggi yang ada di Yogyakarta.
Memperkenalkan Perguruan Tinggi yang ada di Yogyakarta.
Memperkenalkan wadah-wadah organisasi mahasiswa yang terdapat pada setiap Perguruan Tinggi yang ada di Yogyakarta.
Mendatangi serta memberi kepahaman kepada orang tua siswa-siswi tentang Kota Yogyakarta dan Perguruan Tinggi di Yogyakarta. Sekaligus Mempromosikan beasiswa bagi siswa-siswi yang berprestai, peringkat 1 – 3, selama 1 (satu) tahun, kecuali bagi yang kurang mampu mendapat tunjangan selama 3,6 tahun (Tiga tahun enam bulan), sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh KPMB (Beasiswa Bantuan Langsung dari BUPATI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.
Menjemput calon mahasiswa dari daerah yang akan melanjutkan pendidikan di Yogyakarta, yang selanjutnya akan diarahkan untuk memilih Perguruan Tinggi yang terpilih oleh pengurus untuk di rekomendasikan.

G.Bentuk Kegiatan dan Waktu
1.Pelatihan Dasar Jurnalistik, Kamis-Sabtu, 4 - 6 Februari 2010
Teknik penulisan berita
Anilisis Sosial (teori dan lapangan)
Reportase, teknik penulisan berita
Lay outer

2.Pertandingan Olah Raga bekerja sama dengan GAPEMBAR (Gabungan Pelajar Mahasiswa Barru) Makassar Sulawesi Selatan. Dan kegiatan ini terbuka untuk umum (terbatas). Senin–Kamis, 01 – 11 Februari 2010.
Pertandingan Futsal antar sekolah dan antar umum
Pertandingan Takraw antar sekolah dan antar umum
Pertandingan Basket antar sekolah
Keterangan: Dilaksanakan pada pukul 15.00 – 21.00 WIB.
3.Sosialisasi Kampus di SMA, SMK/Sederajat. Selasa, 19 Januari – Sabtu, 23 Januari 2010
Study Oriented ( Pengenalan jurusan yang berorientasi )
Sharing tentang dunia kampus dan tanya jawab.

Keterangan : Dilaksanakan secara bergantian di setiap SMA, SMK/Sederajat Maksimal sehari 6 Sekolah. Mulai Pukul 09 – 14.30 WITA.

4.Sosialisasi dibeberapa Rumah/Orang Tua Siswa (di khususkan bagi yang berniat melanjutkan Pendidikan di Yogyakarta. Sabtu, 23 Januari – Minggu, 31 Januari 2010.
Memberikan kepahaman tentang Kota Yogyakarta ( Budaya, Biaya Hidup, dll )
Memberikan kepahaman tentang Perguruan Tinggi ( Biaya Kuliah, Bea Siswa, dll ).

Keterangan : Dilaksanakan Pada Pukul 18.30 – 21.00 WITA maksimal 20 orang tua siswa (panitia pelaksana 10 kelompok, tiap kelompok 2 orang).

5.Perlombaan Karya Tulis ilmiah untuk setiap perwakilan SMU, SMK/Sederajatnya.
Mengangkat tema “Menumbuhkan Semangat Pengetahuan Masyarakat dalam Pengelolaan SDA dan peran serta Pemerintah dalam Masyarakat”
Pemenang ada 5 nominasi dan juara pertama
Pemenang akan diumumkan pada saat Malam Talk Show / Penganugerahan
Keterangan : Dilaksanakan diluar jam kegiatan sekolah, dengan konsep narasi cerita setiap team pewakilan sekolah sendiri. Pemenang diumumkan pada malam penganugrahan
6.Talk Show, Sabtu 13 Februari 2010
Tarian Seni dari Mahasiswa KPMB Jogjakarta
1)“Tari Paddupa”
2)“Tari Bosara”
3)“Tari Gandrang Bulo”
Mediasi dengan tema ; “Melestarikan Budaya dalam Perkembangan Budaya di Era Globalisasi”
Keterangan: Dilaksanakan pada akhir kegiatan dengan mengundang delegasi/perwakilan SMA, SMK/Sederajatnya, Bapak BUPATI Barru beserta jajarannya, Ketua DPRD Barru dan Jajarannya, Kepala Dinas P & K Barru dan jajarannya serta Instansi, Institusi dan Tokoh Mayarakat yang terkait, serta orang tua siswa.
H.Susunan Panitia Safari Pendidikan 2010

Pelindung : BUPATI Kabupaten Barru
DPRD Kabupaten Barru
Penasehat : Kepala DIKNAS Kabupaten Barru
Himpunan Alumni Barru Yogyakarta (HAMBAR Jogja)
Penanggung Jawab : Ketua Umum KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta

Ketua Panitia : Ahmad Ramli Bandu
Wakil Ketua : Abdul Jaffar
Sekretaris : A. Rismawati Abdullah
Wakil Sekretaris : A. Tenri Patangngai
Bendahara : A. Fitriani

Divisi Acara : Koord. : Nurhasanah Efendy
Angg. : Siti Hajrah. N
Divisi Humas : Koord. : Edy Natsir
Angg, : Muh. Al-Gazhli
Divisi Perlengkapan : Koord. : M. Ridwan Hasri
Angg. : Agus Natsir. P
Divisi PubDekDok : Koord. : Rahmawati Kahar
Angg. : Arsan Jauharis
Divisi Keamanan : Koord. : Ja’afar Ma’aruf
Angg. : Ali Imran Mahmud
: Zulkifli
: M. Yusuf Sammawi
Divisi Konsumsi : Koord : A. Fatmawati. S
Angg. : Alamsyah Ali.


I.Bentuk Kerja Sama
PAKET
TWARAN KERJASAMA
KONTRAK PRESTASI

I

Sponsor pada spanduk

PTS menyediakan spanduk dan dikenakan biaya Rp. 45.000 / sekolah


II

Pemutaran CD, Profil PTS di 20 SMA, SMK/sederajatnya, dan selebihnya dikenakan bonus serta plus uraian secara rinci dari panitia


Menanggung biaya sewa LCD Projektor kesetiap sekolah dan layar sebesar Rp. 60.000/sekolah.


III

Penyebaran brosur/pamphlet di SMU, SMK/sederajatnya.

PTS menanggung biaya kunjungan setiap sekolah sebesar Rp. 35.000/sekolah


J.Rancangan Anggaran Pengeluaran

1.Kesekretariatan
Penggandaan Proposal 6 bh @ Rp. 3.000 Rp. 18.000,-
Tinta Print Hitam 4 bh @ Rp. 25.000 Rp. 100.000,-
Tinta Print Warna 4 bh @ Rp. 30.000 Rp. 120.000,-
Spidol Besar 3 warna @ Rp. 5.000 Rp. 150.000,-
Kertas HVS A4 3 Pak @ Rp. 31.000 Rp. 93.000,-
Stop Map 1 Box @ Rp. 12.000 Rp. 12.000,- +
Jumlah Rp. 493.000,-

2.Publikasi dan Dokumentasi
Spanduk Besar 2 bh @ Rp. 120.000 Rp. 240.000,-
2.000 eks Famflet A3 dan A4 Rp. 400.000,-
Dekorasi Aula dan Lapangan Rp. 300.000,-
Sewa Lighting 4 bh Rp. 50.000 Rp. 200.000,-
1.000 Sticker @ Rp. 1.500 Rp.1.500.000,-
1.000 Kalender @ Rp. 5.000 Rp.5.000.000,-
100 Lebar Sertifikat Peserta @ Rp. 2.500 Rp. 250.000,-
200 Pin untuk Peserta dan Panitia @ Rp. 1.000 Rp. 200.000,- +
Jumlah Rp.7.590.000,-

3.Transportasi
Pulang-pergi Jogja-Makassar 20 orang
@ Rp. 500.000, Kapal Laut Rp. 10.000.000,-
Transportasi ke Sekolah-sekolah, Kunjungan,-
Orang Tua serta Penyebaran Famflet selama
Kegiatan Berjalan Rp. 1.000.000,- +
Jumlah Rp. 11.000.000,-

4.Konsumsi
a.Panitia dan Team Penilai/Juri
Snack untuk 20 Panitia @ Rp. 3.500 Rp. 70.000
Snack untuk 5 Juri @ Rp. 10.000 Rp. 50.000,-
Minuman Mineral Botol 1 Dos Rp. 30.000,-
Minuman Mineral 1 Galon Rp. 10.000,- +
Jumlah Rp.1.600.000,-

b.Malam Penganugrahan
Snack 500 Peserta @ Rp. 3.500 Rp. 1.750.000,-
Snack 20 Panitia @ Rp. 3.500 Rp. 70.000,-
Snack Bupati dan Jajaran 15 orang @ Rp. 5.000 Rp. 75.000,-
Snack 300 Orang Tua Siswa @ Rp. 5.000 Rp. 1.500.000,-
Snack 50 Tamu Undangan @ Rp. 5000 Rp. 250.000,-
Hidangan Makanan untuk 800 orang Rp. 5.000.000,-
Minuman Mineral Botol 2 dos @ Rp. 30.000 Rp. 60.000,-
Minuman Mineral Gelas 50 dos @ Rp. 10.000 Rp. 500.000,- +
Jumlah Rp. 9.205.000,-

Total
a.Panitia dan Team Penilai/Juri Rp. 1.600.000,-
b.Malam Penganugrahan Rp. 9.205.000,- +
Jumlah Rp.10.805.000,-

5.Perlengkapan
Sewa LCD Projector + Layar Selama Kegiatan Rp. 500.000,-
Sewa Kursi Plastik 800 bh Rp. 500.000,-
Tali Rafia 5 gulung @ Rp. 3.500 Rp. 17.500,-
Doubel Tip 3 bh @ Rp. 2.500 Rp. 7.500,-
Latban Hitam 5 bh @ Rp. 3.500 Rp. 17.500,- +
Jumlah Rp.1.042.500,-

6.Komunikasi
3 Vocher Panitia @ Rp. 51.000 Rp. 153.000,-





7.Total Keseluruhan Anggaran Dana
Kesekretariatan Rp. 493.000,-
Publikasi dan Dokumentasi Rp. 7.590.000,-
Transportai Rp. 11.000.000,-
Konsumsi Rp. 10.805.000,-
Perlengkapan Rp. 1.042.500,-
Komunikasi Rp. 153.000,-

Total Keseluruhan Rp.31.083.500,-

K.Sumber Dana
1.KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta : Rp. 2.000.000.-
2.BUPATI Kabupaten Barru : Rp. -
3.DPRD Kabupaten Barru : Rp. -
4.DIKNAS Kabupaten Barru : Rp. 1.000.000,-
5.Partisipasi Perguruan Tinggi Swasta Se-Yogyakaera : Rp. -
6.Himpunan Alumni Barru Yogyakarta : Rp. 1.430.000,-
7.Sponsorship : Rp. -

L.Penutup

Menyelenggarakan kegiatan Safari Pendidikan 2010 ini adalah sebuah niatan suci demi pengembangan potensi Yogyakarta sebagai kota pelajar dan merupakan bentuk partisipasi nyata kami kepada dunia perguruan tinggi yang ada di Yogyakarta dalam membantu melakukan promosi dan sosialisasi. Semoga semua ini dapat mempunyai arti penting dibidang pendidikan dan masa depan bangsa Indonesia dan yang paling penting adalah bahwa kami KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta mencoba memberikan sesuatu yang berharga bagi daerah terutama kepada generasi penerus bangsa khususnya bagi mereka yang berasal dari Kabupaten Barru.

Semoga Allah SWT, melimpahkan rahmat dan karunianya pada kegiatan ini sehingga dapat terselenggara sesuai dengan rencana dan membawa hasil yang memuaskan sesuai dengan tujuan.

Demikian proposal kegiatan ini kami susun untuk mendapatkan perhatian dan persetujuan.

Yogyakarta, Desember 2009

Mengetahui;
PANITIA PELAKSANA
SAFARI PENDIDIKAN 2010

Ahmad Ramli Bandu A. Rismawati Abdullah
Ketua Sekretaris
Menyetujui;
Kerukunan Pelajar MahasiswaBarru
KPMB Sul-Sel Yogyakarta
Periode 2009-2011

Akbar Taufiq
Ketua Umum KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta
Nomor : 05 / PANPEL_PS / B / KPMB / XII / 2009
Lamp : 1 (satu) bundel proposal
Hal : Bentuk Kerjasama
Kepada Yth,
Bapak Kepala Bagian Humas EL– RAHMA
Di_
Tempat

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat, taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua. Shalawat dan salam kita limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang yang telah menuntun umatnya ke jalan yang benar.
Sehubungan dengan rencana kegiatan Safari Pendidikan 2010 Kerukunan Pelajar Mahasiswa Barru (KPMB) Sulawesi Selatan Yogyakarta, maka kami selaku panitia pelaksana menawarkan proposal kerjasama. adapun rencana pelaksanaan kegiatan yaitu pada:
Hari/tanggal : Selasa 19 Januari – Sabtu, 13 Februari 2010
Tempat : Di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan
Tema : “Melestarikan Budaya Daerah dalam Perkembangan Budaya di Globalisasi”
Demikian surat kerjasama ini kami buat dan kami meminta partisipasi pihak institusi supaya dapat membantu demi tercapainya cita-cita dan tetap mempertahankan Kota Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan yang diminati oleh berbagai kalangan pelajar khususnya pelajar luar provinsi yang akan melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi. Akhir kalam kami ucapkan banyak terima kasih.
Wassalam.
Yogyakarta, Desember 2009
Mengetahui;
PANITIA PELAKSANA
SAFARI PENDIDIKAN 2010


Ahmad Ramli Bandu A. Rismawati Abdullah
Ketua Sekretaris
Menyetujui;
Kerukunan Pelajar MahasiswaBarru
KPMB Sul-Sel Yogyakarta
Periode 2009-2011

Akbar Taufiq
Ketua Umum KPMB Barru Sul-Sel Yogyakarta





Baca selengkapnya......

Makalah Hadits Ahkam
Jarimah Hudud

MAKALAH

JARIMAH HUDUD

(Makalah ini dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Hadis Ahkam II)



Disusus oleh ;
E d y
05 3600 36
Semester : X

JURUSAN PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2010


DAFTAR ISI


A.Pendahuluan ……………………………………………………………………..
B.Pembahasan:
1.Teks Hadis dan Terjemahannya ………………………………..
2.Kata Kunci Hadis / Mufradat ………………………….
3.Latar Belakang Munculnya Hadis / Asbab al-Wurud ………….
4.Korelasinya dengan Hadis Lain / Murasabab al-Hadis ……………….
5.Penjelasan Hadis dari berbagai Literatur Hadis / Syarb al-Hadis ………….
6.Analisis Pemahaman Hadis / Qira’ab al-Muatijab ……………………..
C.Penutup / Kesimpulan ……………………………………………………….


A.PENDAHULUAN
Dalam cakupan fikih jarimah dalam syariat islam dikenal prinsip bahwa suatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika telah dinyatakan dalam nash atau dengan bahasa kenegaraan, sesuatu perbuatan dapat dipandang sebagai jarimah jika telah diundangkan. Dengan adanya prinsip tersebut macam jarimah dan sangsinya akan dapat diketahui dengan jelas dan pasti. Dengan demikian orang akan berhati-hati agar jangan sampai melakukan jarimah yang akan berakibat penderitaan terhadap diri sendirinya juga. Dari segi lain adanya prinsip tersebut akan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang penguasa atau pengadilan untuk menjatuhkan suatu hukuman kepada seseorang berbeda dengan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap orang lain yang melakukan jarimah yang sama dengan motif yang sama pula.
Adanya prinsip tersebut dimaksudkan juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap bermacam-macam jarimah. Jangan sampai suatu hukuman dijatuhkan terhadap sesuatu jarimah yang diatur kemudian. Meskipun demikian, dapat dikecualikan untuk hal yang dipandang yang amat besar bahayanya terhadap masyarakat. Aturan dapat dibuat kemudian setelah perbuatan jarimah dilakukan, guna menjadi dasar hukum dalam hendak menjatuhkan hukuman.
Macam jarimah yang ditentukan ancaman pidananya dalam al-Quran ialah pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perampokan, pemberontakan, zina, dan menuduh zina, Hadis Nabi SAW. Kecuali memberikan perincian jarimah-jarimah yang ditunjuk didalam al-Quran tujuh macam tersebut, juga menentukan sangsi pidana terhadap dua macam jarimah lainnya, yaitu: minuman keras, dan riddah keluar dari agama islam.
Dari uraian tersebut diatas jarimah hudud dapat diartikan yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan dalam nass al-Quran atau Sunah Rasul dan telah pasti ancamannya serta menjadi hak Allah SWT dan tidak dapat diganti dengan macam hukuman lain atau dibatalkan sama sekali oleh manusia, yang termasuk jarimah ini ialah pencurian, perampokan, pemberontakan, zina, menuduh zina, minum-minuman keras dan riddah.
Maka dari itu kajian dalam makalah ini akan membahas tentang mengenai beberapa bahasan pokok yang saya utarakan khususnya pada kajian Jarimah Hudud.
B.PEMBAHASAN

Pengertaian Jarimah dan Hudud
Secara bahasa jarimah mengandung pengertian dosa, durhaka. Larangan-larangan syara’ (hukum Islam) yang diancam hukuman had (khusus) atau takzir pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan hukum syariat yang mengakibatkan pelanggarnya mendapat ancaman hukuman.
Larangan-larangan syara’ tersebut bisa berbentuk melakukan perbuatan yang dilarang ataupun tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan. Melakukan perbuatan yang dilarang misalnya seorang memukul orang lain dengan benda tajam yang mengakibatkan korbannya luka atau tewas. Adapun contoh jarimah berupa tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan ialah seseorang tidak memberi makan anaknya yang masih kecil atau seorang suami yang tidak memberikan nafkah yang cukup bagi keluarganya.
Dalam bahasa Indonesia, kata jarimah berarti perbuatan pidana atau tindak pidana. Kata lain yang sering digunakan sebagai padanan istilah jarimah ialah kata jinayah. Hanya, dikalangan fukaha (ahli fikh, red) istilah jarimah pada umumnya digunakan untuk semua pelanggaran terhadap perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik mengenai jiwa ataupun lainnya. Sedangkan jinayah pada umumnya digunakan untuk menyebutkan perbuatan pelanggaran yang mengenai jiwa atau anggota badan seperti membunuh dan melukai anggota badan tertentu.
Jarimah terbagi ke dalam tiga unsur yakni unsur formal, materil dan moril. Unsur formal (rukun syar’i) adalah adanya ketentuan nas yang melarang atau memerintahkan suatu perbuatan serta mengancam pelanggarnya. Unsur material (rukun maddi) adalah adanya tingkah laku berbentuk jarimah yang melanggar ketentuan formal. Sedangkan unsur moril, (rukun adabi) adalah bila pelakunya seorang mukalaf , yakni orang yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Walaupun secara umum jarimah terbagi kedalam tiga unsur di atas, akan tetapi secara khusus setiap jarimah memiliki unsur-unsur tersendiri.
Pembagian jarimah pada dasarnya tergantung dari berbagai sisi. Jarimah dapat ditinjau dari sisi berat-ringannya sanksi hukum, dari sisi niat pelakunya, dari sisi cara mengerjakannya, dari sisi korban yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana, dan sifatnya yang khusus. Ditinjau dari sisi berat ringannya sanksi hukum, jarimah dapat dibagi atas jarimah hudud, jarimah qisas-diah, dan jarimah ta’jir.
Adapun arti Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan). Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama. Jadi Jarimah hudud adalah tindak pidana yang diancam hukuman had, yakni hukuman yang telah ditentukan macam dan jumlah (berat-ringan) sanksinya yang menjadi hak Allah SWT. Ada tujuh macam perbuatan jarimah hudud yaitu, zina, menuduh orang lain berbuat zina (qazaf), meminum minuman keras, mencuri, menggangu keamanan (hirabah), murtad, dan pemberontakan (al-bagyu). Sebagaimana yang telah disampaikan diatas sebelumnya.
Maka dari itu, untuk lebih jauh mengetahui hadis-hadis yang shahih dalam jarimah hudud itu sendiri, disini penulis akan mengkaji tentang teks hadis maupun terjemahan dari jarimah hudud yang menyangkut perzinaan dan juga mengkaji bagian-bagian yang pokok yang perlu diketahui.
1.Teks Hadis dan Terjemahannya



“Barang siapa berzina atau meminum khamar, maka Allah mencabut imannya sebagaimana seseorang mencabut baju gamisnya dari kepalanya”.
Riwayat Hakim melalui Abu Hurairah r.a.

2.Latar Belakang Munculnya Hadis / Asbab al-Wurud
Zina merupakan perbuatan keji yang besar, yang mewajibkan had atas pelakunya. Hukuman had itu berbeda-beda menurut macam perzinaan itu sendiri, karena perbuatan zina terkadang dilakukan oleh orang-orang yang belum menikah, seperti jejaka atau gadis, dan kadang-kadang juga dilakukan oleh muhshan, seperti orang yang sudah menikah, duda ataupun janda. Untuk itu munculnya hadis tersebut supaya umat mausia menyadari akan dampak yang ditimbulkannya sehingga tidak merugikan dirinya sendiri maupun orang lain khususnya orang tua mupun orang terdekatnya.
Zina biasanya juga disebut sebagai melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan. Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoer mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Sanksi hukum tersebut baru dapat dijatuhkan apabila sudah terbukti melakukan perzinahan baik dengan pengakuan, 4 orang saksi atau alat bukti.
Perzinahan diharamkan oleh Islam karena :
1)Menghancurkan garis keturunan dan putusnya hak waris.
2)Mengakibatkan kehamilan sehingga anak yang terlahir tersia-sia dari pemeliharaan, pengurusan dan pembinaan pendidikannya.
3)Merupakan salah satu bentuk dari perilaku binatang yang akan menghancurkan kemanusiaan.
4)Menimbulkan penyakit yang berbahaya dan menular.

3.Korelasinya dengan Hadis Lain / Murasabab al-Hadis
Selain dengan hadis diatas, banyak hadis-hadis lain yang mengutarakan tentang perzinaan. Dan hadis-hadis itu memang benar dan shahih keberadaannya.
Diantara adalah hadis berikut ini.



“Barang siapa yang berzina maka ia akan dizinahi sekalipun berada didalam tembok rumahnya” (Riwayat Ibnu Najjar)

Penjelasannya:
Barang siapa melaukan perbuatan zina, maka kelak akan dibalas dengan perbuatan yang serupa menimpa salah seorang dari wanitnya, sekalipun berada dalam tembok rumahnya, yakni pingitannya.

4.Penjelasan Hadis dari berbagai Literatur Hadis / Syarh al-Hadis
Ibn ‘Urfah menyebutkan bahwa dalam setiap pensyariatan uqubat (sanksi) Allah swt. selalu menyesuaikan dengan kadar perbuatan yang dilakukan. Untuk menjaga jiwa Allah mensyariatkan qishash, untuk menjaga harta Allah mensyariatkan potong tangan, untuk menjaga akal Allah mensyariatkan cambuk bagi peminum khamar dan untuk menjaga nasab (keturunan) Allah mensyariatkan cambuk dan rajam khusus bagi penzina yang sudah pernah menikah (muhshan). ( Bidayat Al-Mujtahid, II/394).
Jika kita melihat lebih jauh makna had atau hudud dalam literatur Islam  maka di sana akan ada ketetapan khusus dari makna had dimana hanya ada syariat yang akan menentukan jenis dan besarnya sanksi dan tidak ada hak bagi qadhi (hakim) untuk memilih hukuman bagi pelaku pelanggaran.(lihat: Iqna’ IV/244, Al-Muhalla XI/118, Syarh Al-Zarqany VIII/115) Jadi secara otomatis segala tindakan jarimah/ jinayah ( menurut istilah fikih keduanya memiliki persamaan makna umum dan khusus) yang memiliki konsekuensi hukuman dengan jenis had sanksinya berlaku menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah, walaupun nanti kita juga akan melihat bahwa sebagian jinayat yang tidak diakatagorikan kepada hukuman had karena jinayat ada yang berbentuk sanksi ta’zir sementara setiap jarimah hudud itu harus mengikuti ketentuan dari Allah swt.
Setelah berkembangnya Islam dan meluasnya pengaruh Islam ke negara-negara baru, timbul permasalahan baru di kalangan umat Islam, termasuk di antaranya istilah-istilah yang dulunya sudah baku. Hal ini dapat timbul dikarenakan terpecahnya umat Islam menjadi syu’bah (golongan kecil) dan perubahan tatanan kenegaraan termasuk dalam aspek hukum pidana dan perdata.
Peristilahan zina di dalam kamus hukum Islam dan hukum positif (konvensional) sendiri sangat berbeda jauh. Jika di dalam aturan Islam, zina itu diartikan semua jenis hubungan badan di luar hukum Islam(akad) sementara di dalam beberapa undang-undang modern,makna zina dikhususkan kepada hubungan selingkuhan bagi suami isteri atau yang bersifat pemaksaan, jika dilakukan secara suka sama suka maka tidak termasuk dalam kategori zina. (Tasyri’ Al-Jinaai fi Al-Islam, I/305)
Dalam hal ini para imam mazhab berbeda pendapat tentang keislaman, apakah termasuk syarat-syarat yang menentukan perzinaan muhhan? Menururt pendapat hanafi dan maliki: Menjadi syarat. Sedangkan menurut pendapat Syafi’I dan Hambali: Orang dzimmi tidak dikanal hak. Dan keempat imam mazhab ini sepakat bahwa orang yang telah memenuhi syarat (merdeka, dewasa, berakal, sudh menikah dengan suatu pernikahan yang sah dan sudah melakukan persetubuhan dengan istrinya), lalu ia berzina dengan seorang perempuan, maka sudah terpenuhilah syarat-syarat zina muhshan, jika perempuan itu merdeka, dewasa, berakal, sudah sudah disetubuhi suaminya dalam suatu pernikahan yang sah, dan iapun seorang muslimah. Dengan demikian, kedua orang tersebut dihukum telah berzina muhshan serta wajib dirajam – dilempari batu hingga mati. (Fiqih Empat Mazhab. Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin ‘Abdurrahman ad-Dimasyqi. Hal: 455)
Di dalam al-Qur’an pun membahas tentang hukum perzinahan yaitu pada Surat An-Nur : 2 dan 3.
“ perempuan yang berzinah dan laki-laki yang berzina, maka derahlah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan jangalah beba kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman ” (Q.S. An-Nur: 2)
“ laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min “ (Q.S. An-Nur: 3); Al-Qur’an dan Terjemahan oleh Assalamah.
Maka demikian dikatakan bahwa zina itu sangat dimurkai oleh Allah SWT, lebih sangat dibenci oleh Rasul yaitu Muhammad SAW.
5.Analisis Pemahaman Hadis / Qira’ab al-Muatijab


C.PENUTUP



DAFTAR PUSTAKA
1.Al-‘Alamah Muhammad, Syaikh: Fiqih Empat Mazhab, cet. II. Hasyimi Press. Bandung, 2004
2.Ahmad Al-Hasyimi, Sayyid: Syarah Mukhtaarul Ahaadits, Hadis-hadis Pilihan, cet. VI, Sinar Baru Algensindo. Bandung, 1993
3.Assalamah: Al-Qur’an dan Terjemahannya, CV. Asy-Syifa’. Semarang.
4.www. Google.com
5.www. Konsultasi.wordpress.com
6.www. Hudud.or.id/artikel/masalah/zina43.php






Baca selengkapnya......

CURICULUM VITAE



Nama : E D Y
Tempat/Tanggal Lahir : Ulo, Pinrang, 21 July 1983
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat di Yogya : Asrama Lasinrang,
Jl. Nologaten Gang Temuireng No. 27 A Depok Sleman
Daerah Istimewa Yogakarta 55285
Almat Asal : Jl. Kaloang (Poros Jampue-Pinrang No. 155 Desa
Samaulue,
Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang Sulawesi Selatan
Nama Orang Tua :
Ayah : Alm. Muh. Natsir Patanggai
Ibu : Hadira. B
Alamat Orang Tua : Jl. Kaloang (Poros Jampue-Pinrang No. 155 Desa
Samaulue,
Kec. Lanrisang, Kab. Pinrang Sulawesi Selatan
Riwayat Pendidikan :
1.SD Negeri 62 Pinrang : Tamat tahun 1995
2.SMP Negeri 2 Mattiro Sompe Pinrang : Tamat tahun 1999
3.SMA Swasta Lanrisang Pinrang : Tamat tahun 2002
4.D II ABA Yapindo Yogyakarta : Tamat tahun 2004
5.IGI Hotel School Yogyakarta : Tidak selesai
6.ALFA BANK (Kursus 1 Bulan) : Tahun 2005

Pengalaman Organisasi :
1.Anggota Luar Biasa MAPALA UNISI UII Yogyakarta : Tahun 2004
2.Sekretaris MAPALA PHINISI Sulawesi Selatan Yogyakarta : Tahun 2004
3.Peserta LK I HMI UII Yogyakarta : 2004
4.Notulen SAR Evakuasi Jenazah di Aceh : 2004-2005
5.Peserta Kolektif HMI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : 2005
6.Kabid. PPWO IKAMI Sulawesi Selatan Cab. Yogyakarta : 2005-2007
7.Kabid. Kerohanian dan Pendidikan Asrama Provensi Sulawesi Selatan Wisma Sawerigading Yogyakarta : 2005-2006
8.Kabid. Jaringan IPMAPI Sulawesi Selatan Yogyakarta : 2005-2006
9.Peserta ADVOKASI HMI Kom. Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : 2005
10.Koordinator Evakuasi dan Bantuan Gempa Bumi di Yogyakarta IKAMI Sul-Sel dan Bekerjasama PEMPROV dan PMI Sulawesi Selatan di Yogyakarta : 2006
11.Kabid. Humas KAMASUKA UIN Sunan Kalijaga : 2006-2007
12.Ketua Asrama Lasinrang dan juga selaku Koordinator IPMAPI Sul-Sel Yogyakarta : 2006-2007
13.Ketua KPMB Barru Sulawesi Selatan Yogyakarta 2006-2007
14.Sekretari IPMAPI Sulawesi Selatan Yogyakarta : 2009-Sekarang

Pengalaman Lain :
1.PESERTA Terbaik LKO I IKAPMAL Sulawesi Selatan Yogyakarta : 2003
2.Ketua Panitia MAKRAB IKAMI Sulawesi Selatan Cab. Yogyakarta : 2003
3.Team Sukses Partai Golkar Kel. Ngupasan Yogyakarta Kota : 2004
4.Team Peninjau Pemilu Presiden Kelurahan Ngupasan Yogyakarta : 2004
5.Deklarasi Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah se-Indonesia Yogyakarta : 2004
6.Panitia Musyawarah Besar IKAMI Sul-Sel Yogyakarta Cab. Yogyakarta : 2005
7.Tae Kwo Do UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : 2005
8.Panitia BEBER SENI VIII ISI Yogyakarta di Museum Benteng VREDBURG Yogyakarta : 2005
9.Sekretaris Panitia Safari Pendidikan IPMAPI Sul-Sel Yogyakarta : 2006
10.Peserta Seniority Campping MAPALA UNISI UII Yogyakarta : 2006
11.Ketua Panitia Musyawarah Besar IPMAPI Sulawesi Selatan Yogyakarta 2006
12.Peserta Kajian Teologi SATU NAMA : 2006
13.Panitia Safari Pendidikan Ikatan Pelajar Mahasiswa Pinrang Sul-Sel Yogyakarta
14.INKAI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta : 2007
15.Pemateri Perjalanan Alam Bebas SIPALA SMA UII Yogykarta

Dan berbagai hal kegiatan yang tidak bisa dilampirkan.


Baca selengkapnya......

Selasa, 15 Desember 2009

HMI DALAM MEMBANGUN MASA DEPAN BANGSA

1. Islam sebagai sumber kebenaran
Hmi sebagai sebuah organisasi yang cukup berperan dalam membangun bangsa dan sekaligus menjalankan syiar islam diharapkan mampu menciptakan kader-kader yang berkwalitas yang mempunyai komitmen terhadap tiga pilar: keislaman, kebangsaan dan kemahasiswaan, ini tidak terlepas dari eksistensi HMI selama ini, dengan kompleksitas tantangan internal maupun problem external yang muncul seiring dengan perkembangan zaman,sehingga diharapkan HMI tetap survive sebagai organisasi yang berwibawa dengan wadah kader pemimpin masa depan bangsa,

Bahwa tujuan HMI pada hakikatnya adalah merupakan tujuan dalam setiap Anggota HMI. Insan cita HMI adalah gambaran masa depan HMI. Suksesnya seorang HMI dalam membina dirinya untuk mencapai Insan Cita HMI berarti dia telah mencapai tujuan HMI. Setiap anggota HMI berkewajiban berusaha mendekatkan kualitas dirinya pada kualitas insan cita HMI sebagaimana yang diatur dalam AD HMI, serta untuk setiap anggota HMI harus mampu mengembangkan sikap mental pada dirinya yang independen.dan ini sangat mempengaruhi dalam melakukan setiap perjuanganya untuk menjaga konsistensi dan kontinuitas gerakan, maka perjuangan yang dilakukan setiap kader HMI secara individu maupun secara institusi harus senantiasa berpegang pada independensi organisasi (independensi etis dan independensi organisatoris). Independensi bagi HMI merupakan karakter kepribadian yang implementasinya terwujud didalam bentuk pola pikir, pola sikap dan pola laku setiap kader HMI baik dalam dinamika dirinya sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Mission" HMI dalam kiprah hidup berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tanpa menafikan bahwa Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna hadir di bumi diperuntukkan untuk mengatur pola hidup manusia agar sesuai fitrah kemanusiaannya yakni sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata ke hadirat-Nya., kesempurnaan hidup terukur dari keberadaan manusia yang integrative dan bisa menyeimbangkan antara dimensi dunia dan ukhrawi, individu dan sosial, serta iman, ilmu dan amal yang semuanya mengarah terciptanya kemaslahatan hidup di dunia baik secara induvidual maupun kolektif.
2. HMI, organisasi kader dan perjuangan
Kehadiran dan keberadaan HMI, selain berstatus sebagai organisasi mahasiswa berfungsi sebagai organisasi kader serta berperan sebagai organisasi perjuangan yang dengan kesungguhan berjuang untuk melakukan perubahan terhadap segala tatanan yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan kontemporer, sehingga tercipta suasana baru yang belum pernah terjadi sebelumya, maka sepanjang keberadaan HMI tugasnya adalah untuk melakukan perombakan perubahan perbaikan penyempurnaan terhadap segala sesuatu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kearah yang lebih baik
Tujuan, jelas diperlukan oleh suatu organisasi sehingga setiap usahanya yang dilakukannya dapat dilaksanakan secara terencana, teratur, terarah dan sistematis. Bahwa tujuan suatu organisasi dipengaruhi oleh motivasi dasar pembentukannya, status, sifat, fungsi dan perannya secara integral dalam totalitas dimana ia berada.
Islam bagi HMI adalah sebagai sumber nilai, motivasi, inspirasi. Keyakinan akan kebenaran Islam menjadikan HMI secara sadar memilih Islam sebagai asasnya (vide Pasal 3 AD). Oleh karenanya Islam bagi HMI merupakan pijakannya dalam menetapkan tujuan. Status HMI sebagai organisasi mahasiswa (vide Pasal 7 AD) memberi petunjuk dimana HMI berspesialisasi. Spesialisasi inilah yang disebut dengan fungsi HMI yakni sebagai organisasi kader (vide Pasal 8 AD), karena mahasiswa adalah kelompok elit dalam totalitas generasi muda yang harus mempersiapkan diri dalam menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa dan generasi yang akan datang. Maka fungsi kaderisasi mahasiswa merupakan fungsi yang paling pokok. Sebagai kelompok elit, mahasiswa memiliki tanggung jawab yang besar, karena itu dengan sifat dan wataknya yang kritis, mahasiswa kemudian berperan sebagai moral force yang senantiasa melaksanakan fungsi social control. Untuk itu, mahasiswa harus bersikap independen dan hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan serta obyektifitas. HMI yang melakukan fungsi kaderisasi mahasiswa pun harus menjiwai dan dijiwai sifat independen (vide Pasal 6 AD). Fungsi kaderisasi dalam membentuk apa yang disebut HMI sebagai insan cita (insan kamil ala HMI) tidak lain adalah upaya untuk mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya, yakni kehidupan yang seimbang dan terpadu antara jasmani dan ruhani, akal dan kalbu, individu dan masyarakat, iman dan ilmu, demi mencapai kebahagiaan di dunia dan ukhrowi. Demi mencapai kehidupan yang sesuai dengan fitrahnya itu, maka dibutuhkan sebuah kerja kemanusiaan (amal shaleh), yang tertuang dalam peran HMI sebagai organisasi perjuangan (vide Pasal 9 AD), yakni peran yang diemban dalam melakukan internalisasi, eksternalisasi maupun obyektifikasi nilai-nilai ke-Islaman. Dan kerja kemanusiaan ini akan terlaksana dengan benar dan sempurna apabila dibekali dan didasari oleh iman dan ilmu pengetahua
Dalam Anggaran Dasar, Pasal 8 dikatakan bahwa "HMI berfungsi sebagai organisasi kader". Dalam pedoman perkaderan dikatakan bahwa, Kader adalah sekelompok orang yang terorganisir secara terus menerus dan akan menjadi tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar. Hal ini dijelaskan dalam ciri-ciri komulatif seorang kader HMI, yaitu: Pertama, seorang kader bergerak dan terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan-aturan main organisasi dan tidak bermain sendiri sesuai dengan selera pribadi. Dari segi nilai, aturan itu adalah NDP, sedang dari segi operationalisasi organisasi adalah AD/ART HMI, pedoman perkaderan, dan pedoman serta ketentuan organisasi lainnya. Kedua, seorang kader memiliki komitmen yang terus menerus (permanen), tidak mengenal semangat musiman, tapi utuh dan istiqomah (konsisten) dalam memperjuangkan dan melaksanakan kebenaran. Ketiga, seorang kader memiliki bobot yang dan kualitas sebagai tulang punggung atau kerangka yang mampu menyangga kesatuan komunitas manusia yang lebih besar. Jadi fokus penekanan kaderisasi adalah pada aspek kualitas. Keempat, seorang kader memiliki visi dan perhatian yang serius dalam merespon dinamika sosial lingkungannya dan mampu melakukan social engineering.
Sedang dalam Pasal 9 Anggaran dasar disebutkan "HMI berperan sebagai organisasi perjuangan". Sebagaimana di atas, baik secara organisatoris maupun etis adalah kewajiban bagi kader HMI untuk komit terhadap Islam dan HMI adalah alatnya, alat perjuangan untuk mentransformasikan nilai-nilai ke-Islaman yang membebaskan (liberation force), dan memiliki keberpihakan yang jelas terhadap kaum miskin (dhu’afa) dan kaum tertindas (mustradzafin). Perubahan bagi HMI merupakan keharusan, demi tercapainya idealisme ke-Islaman, maka HMI bertekad menjadikan Islam sebagaiu doktrin yang mengarahkan pada peradaban secara integralistik, transendental, humanis, dan inklusif. Dengan demikian Kader-kader HMI harus berani menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilanserta prinsip-prinsip demokrasi tanpa melihat perbedaan keyakinan dan mendorong terciptanya penghargaan Islam sebagai sumber kebenaran yang paling hakiki.
Jelaslah kiranya bahwa dalam rumusan tujuan HMI yang tadi kita katakan terbagi dua yakni "insan cita" dan "masyarakat cita" secara eksplisit berbicara tentang fungsi perkaderan dan peran perjuangan. Dan tujuan HMI tidak akan pernah tercapai bila dalam prosesnya tidak sinambung antara keduanya. Fungsi dan peran adalah dua sisi mata koin (two side of coin) tujuan. Bahwa mustahil ada perubahan ke arah yang benar, kalau kesalahan berpikir masih menjebak benak kita, kata Kang Jalal, maka akan muspro berbicara sosial jika masalah personal masih saja menggerogoti kita. Dalam bahasa kita sehari hari, internalisasi dahulu baru ekternalisasi atau obyektifikasi, pengabdian mengharap ridho-Nya.
. Karena inilah hakekat tujuan HMI tidak lain adalah pembentukan manusia yang beriman dan berilmu serta mampu menunaikan tugas kerja kemanusiaan (amal shaleh). Pengabdian dalam bentuk kerja kemanusiaan inilah hakekat tujuan hidup manusia, sebab dengan melalui kerja kemanusiaan, manusia mendapatkan kebahagiaan.
Bahwa tujuan HMI pada hakikatnya adalah merupakan tujuan dalam setiap Anggota HMI. Insan cita HMI adalah gambaran masa depan HMI. Suksesnya seorang HMI dalam membina dirinya untuk mencapai Insan Cita HMI berarti dia telah mencapai tujuan HMI. Setiap anggota HMI berkewajiban berusaha mendekatkan kualitas dirinya pada kualitas insan cita HMI sebagaimana yang diatur dalam AD HMI, serta untuk setiap anggota HMI harus mampu mengembangkan sikap mental pada dirinya yang independen.dan ini sangat mempengaruhi dalam melakukan setiap perjuanganya
HMI pada hakekatnya bukanlah organisasi massa dalam artian kuantitatif, sebaliknya HMI secara kualitatif merupakan lembaga pengabdian dan pengembangan idea, bakat dan potensi yang mendidik, memimpin dan membimbing anggota-anggotanya untuk mencapai tujuan dengan cara-cara perjuangan yang benar dan efektif. Dari rumusan itu pula dapat dibagi menjadi dua, yakni Insan Cita dan Masyarakat Cita.
Insan Cita HMI adalah merupakan dunia cita, ideal yang ingin diwujudkan oleh HMI dalam pribadi seseorang manusia beriman dan berilmu pengetahuan serta mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan. Dalam Tafsir Tujuan HMI, insan cita memiliki beberapa 17 kualitas pribadi, yang pada pokoknya merupakan gambaran "man of future", insan pelopor yaitu insane yang berpikiran luas dan berpandangan jauh, bersifat terbuka, terampil atau ahli dalam bidangnya, dia sadar apa yang menjadi cita-citanya dan tahu bagaimana mencari ilmu perjuangan untuk secara operatijf bekerja sesuai dengan yang dicita-citakan. Ideal tipe dari hasil perkaderan HMI adalah "man of inovator" (duta-duta pembaharu). Penyuara "idea of progress". Insane yang berkepribadian imbang yang berkepribadian imbang dan padu, kritis, dinamis, adil dan jujur, tidak takabur dan bertaqwa kepada Allah SWT. Mereka itu manusia-manusia yang beriman, berilmu, dan mampu beramal saleh dalam kualitas yang maksimal (insan kamil)
Masyarakat Adil dan Makmur yang diridhoi Allah SWT. Adalah gambaran sederhana HMI tentang tatanan masyarakat yang dimimpikan untuk diwujudkannya, dicita-citakannya, masyarakat yang dalam bahasa agama disebut sebagai baldatun toyibbatun wa robbun ghafur yang merupakan fungsi dari Insan Cita yang akan dikader oleh HMI. Masyarakat cita yang ingin diwujudkan HMI itu juga senada dengan apa yang ingin menjadi cita-cita kemerdekaan oleh Bung-bung Besar pendiri Republik ini, yakni masyarakat yang bebas dari bermacam bentuk belenggu penindasan, masyarakat yang berdaulat, masyarakat yang berdaya, mampu dan mandiri serta dapat menentukan hidupnya sendiri, masyarakat yang menjadi cita-cita kemerdekaan sebagaimana tujuan dari kemerdekaan bukanlah kemerdekaan itu sendiri, dimana bila merujuk pada bahasa preambule konstitusi kita, Pembukaan UUD 1945 yaitu perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia masih sampai sebatas mengantarkan rakyat pada "pintu gerbang" satu tatanan masyarakat "Adil dan Makmur" untuk itu syarat mutlaknya adalah penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, Indonesia bisa berkehidupan kebangsaan yang bebas dst..dst... dengan begitu jelas bahwa masyarakat cita ini berada di dalam Republik Indonesia, dan tujuan HMI hanya dapat direalisasikan oleh mereka yang disebut "kader" dan itu tidaklah berhenti pada masa keanggotaan seorang mahasiswa.


Oleh Niam mubarok

Baca selengkapnya......

Kemerdekaan Manusia (IkhtiarManusia) dan Keniscayaan Universal (Taqdir Ilahi)

Landasan dan Kerangka Berpikir

Dalam benak/pikiran manusia terdapat sejumlah gagasan-gagasan baik yang bersifat tunggal (seperti gagasan kita tentang Tuhan, Dewa, malaikat, surga, neraka, kuda, batu, putih, gunung dan lain-lain) maupun majemuk (seperti gagasan kita tentang Tuhan Pengasih, Dewa Perusak, Malaikat pembawa wahyu, kuda putih, gunung batu dan lain-lain). Bentuk pengetahuan-pengetahuan ini disebut pengetahuan tasawwur (konsepsi). Seluruh bentuk-bentuk proposisi keyakinan atau kepercayaan apapun pada awalnya hanyalah merupakan bentuk konsepsi sederhana ini. Mengapa bisa demikian? Hal ini karena adalah mustahil seseorang dapat meyakini atau menpercayai sesuatu jika sesuatu itu pada awalnya bukan merupakan sebuah konsepsi baginya.
Tetapi pengetahuan tasawwur (Konsepsi) sebagaimana telah diketahui hanyalah merupakan gagasan-gagasan sederhana yang di dalamnya belum ada penilaian maka itu ia dapat saja benar atau salah. Oleh karenanya seseorang tidak diperkenankan untuk merasa puas hanya dengan pengetahuan konsepsi. tetapi ia harus melangkah untuk mendapatkan pengetahuan yang bersifat yakin yaitu pengetahuan-pengetahuan tasdhiqi. Dalam artian bahwa ia harus melakukan suatu proses penilaian terhadap setiap gagasan-gagasan (baik tunggal maupun majemuk) atau konsepsinya itu agar dapat diyakini. Lantas, pertanyaannya adalah apa landasan pokok penilaian kita di dalam menilai seluruh gagasan-gagasan kita yang mana kebenarannya mestilah bersifat mutlak dan pasti?

Dalam kanca perdebatan filosofis ketika para pemikir mencoba menjawab hal pokok ini terbentuklah tiga mazhab berdasarkan doktrinnya masing-masing. Ketiga mazhab itu adalah pertama, mazhab ‘metafisika Islam’ dengan doktrin aqliahnya, kedua, mazhab emperisme dengan doktrin emperikalnya dan ketiga, mazhab skriptualisme dengan doktrin tekstualnya. Metafisika Islam dalam hal ini menjadikan prima principia dan kausalitas serta metode deduktif sebagai kerangka berfikirnya. Adapun mazhab emperisme menjadikan pengalaman inderawi atau eksperimen sebagai landasan dalam menilai segala sesuatu dimana induktif sebagai kerangka berfikirnya. Sementara mazhab skriptualisme menjadikan teks-teks kitab suci sebagai landasan dalam menilai segala sesuatu serta tekstual dalam kerangka berfikirnya.
Mazhab kedua (empirisme) menolak seluruh bentuk landasan dan kerangka berfikir kedua mazhab yang lain. Begitu pula bagi mazhab ketiga (skriptualisme), mereka skeptis terhadap landasan dan kerangka berfikir kedua mazhab yang lain. Adapun bagi mazhab pertama (metafisika Islam), mereka tidak menolak sumbangsih-informasi dari teks-teks kitab suci dan pengalaman inderawi atau eksperimen yang dijadikan landasan berfikir bagi kedua mazhab yang lain tetapi yang ditolaknya adalah bila keduanya (pengalaman dan teks-teks kitab) itu merupakan landasan atau kriteria dasar dalam setiap penilaian hal-hal ilmiah filosofis maupun teologis.
Bagi mazhab pertama (‘metafisika Islam’) pengalaman inderawi atau data eksperimen merupakan informasi-informasi yang sangat perlu dalam upaya kita mengetahui aspek sekunder dari alam materi. Atau dengan kata lain data eksperimen atau pengalaman inderwi sangatlah dibutuhkan bila obyek pembahasan kita adalah khusus mengenai hal-hal yang sebagian bersifat ilmiah dan sebagian lagi bersifat filosofis. Adapun teks-teks kitab suci sangatlah dibutuhkan dalam upaya kita mengetahuai aspek sekunder dari keadaan-keadaan (kondisi objektif) seperti alam gaib, akhirat, kehendak-kehendak suci Tuhan atau dengan kata lain jika obyek pembahasan kita berkenaan dengan sebagian dari obyek filosofis (metafisika dan teologi) yang dalam hal ini pengalaman inderawi atau eksperimen tak dibutuhkan sama sekali. Karena itu dalam kerangka berfikir Islam, kedua data di atas (data pengalaman inderawi atau eksperimen dan teks-teks kitab suci) merupakan premis-premis minor dalam sistematika deduktif.
Pada akhirnya tak dapat diingkari bahwa dari mazhab metafisika Islam yang berlandaskan prima principia dan hukum objektif kausalitas serta kerangka deduktifnya merupakan satu-satunya landasan berfikir di dalam menilai segala sesuatu. Tanpa pengetahuan dasar tersebut mustahil ada pengetahuan tasawwur (konsepsi) maupun tasdhiq (assent) apapun. Tak dapat dibayangkan apa yang terjadi bila doktrin dari metafisika Islam ini bukan merupakan watak wujud (realitas objektif) yang mengatur segala sesuatu termasuk pikiran? Maka kebenaran dapat menjadi sama dengan kesalahannya, bahwa setiap peristiwa dapat terjadi tanpa ada sebabnya. Bila demikian adanya maka tentu meniscayakan mustahilnya penilaian. Mengapa demikian? Karena watak penilaian adalah ingin diketahuinya “sesuatu itu (konsepsi) apakah ia benar atau salah” atau ingin diketahuinya “mengapa dan kenapa sesuatu itu dapat terjadi”. Artinya, jika pengetahuan dasar tersebut bukan merupakan watak dan hukum realitas yang mengatur segala sesuatu termasuk pikiran maka seluruh bangunan pengetahuan manusia baik di bidang ilmiah, filosofis dan teologi menjadi runtuh dan tak bermakna.


Dasar-dasar Kepercayaan

Manusia adalah mahluk percaya. Pada kadarnya masing-masing, setiap mahluk telah memiliki kepercayaan/kesadaran berupa prinsip-prinsip dasar yang niscaya lagi rasional yang diketahui secara intuitif (common sense) yang menjadi Kepercayaan utama makhluk sebelum ia merespon segala sesuatu diluar dirinya. Dengan bekal ini, manusia memiliki potensi untuk mengetahui dan mempercayai pengetahuan-pengetahuan baru melalui aktivitas berpikir. Berpikir adalah aktivitas khas manusia dalam upaya memecahkan masalah-masalah dengan modal prinsip-prinsip pengetahuan sebelumnya.
Memiliki sebuah kepercayaan yang benar, yang selanjutnya melahirkan tata nilai, adalah sebuah kemestian bagi perjalanan hidup manusia. pada hakikatnya, perilaku manusia yang tidak peduli untuk berkepercayaan benar dan Manusia yang berkepercayaan salah atau dengan cara yang salah tidak akan mengiringnya pada kesempurnaan. Maka mereka tidak ubahnya seperti binatang. Manusia harus menelaah secara objektif sendi-sendi kepercayaannya dengan segala potensi yang dimilkinya.
Kajian yang mendalam tentang kepercayaan sebagai sebuah konsep teoritis akan melahirkan sebuah kesadaran bahwa manusia adalah maujud yang mempunyai hasrat dan cita-cita untuk menggapai kebenaran dan kesempurnaan mutlak, bukan nisbi. Artinya, ia mencari Zat Yang Mahatinggi dan Mahasempurna (Al-Haqq).
Ada berbagai macam pandangan yang menjelaskan tentang ketiadaan kebenaran dan kesempurnaan mutlak (Zat yang maha sempurna) tersebut sehingga mereka menganggap bahwa alam ini terjadi dengan sendirinya (kebetulan) tidak ada yang mengadakannya.
Metafisika Islam dengan Prima principianya sebagai prinsip dasar dalam berpikir mampu menyelesaikan perdebatan itu dengan penjelasan Kemutlakan WUJUD(ADA)nya, dimana Wujud adalah sesuatu yang jelas keberadaannya dan Tunggal karena selain keberadaan adalah ketiadaan sehingga apabila ada sesuatu selain ADA maka itu adalah ketiadaan dan itu sesuatu yang mustahil karena ketiadaan tidak memiliki keberadaan.
Manusia  yang terbatas-tidak sempurna-tergantung  memerlukan sebuah sistem nilai yang sempurna dan tidak terbatas sebagai sandaran dan pedoman hidupnya. Sistem nilai tersebut harus berasal dari ke-ADA-an (Zat Yang Mahasempurna) yang segala atributnya berbeda dengan mahluk. Konsekuensi akan kebutuhan asasi manusia pada sosok Mahasempurna ini menegaskan bahwa sesuatau itu harus dapat dijelaskan oleh argumentasi-argumentasi rasional, terbuka, dan tidak doktriner. Sehingga, semua lapisan intelektual manusia tidak ada yang sanggup menolak eksistensi-Nya.
Sekalipun demikian, kenyataan menunjukkan bahwa Sang Mahasempurna itu diklaim oleh berbagai lembaga kepercayaan (agama) di dunia ini dengan berbagai konsep, istilah dan bentuk. Simbol-simbol agama yang berbeda satu sama lain tersebut menyiratkan secara tersurat beberapa kemungkinan: semua agama itu benar; semua agama itu salah; atau, hanya ada satu agama yang benar.
Agama-agama yang berbeda mustahil memiliki sosok Mahasempurna yang sama ,walau memiliki kesamaan etimologis. Sebab,bila sosok tersebut sama, maka agama-agama itu identik.Namun,kenyataan sosiologis menyebutkan adanya perbedaan pada masing-masing agama. Demikian pula, menilai semua agama itu salah adalah mustahil, sebab bertentangan dengan prinsip kebergantungan manusia pada sesuatu yang mahasempurna (Al-Haqq/Tuhan). Maka dapatlah disimpulkan bahwa hanya satu agama saja yang benar. Dengan argumentasi diatas, manusia diantarkan pada konsekwensi memilih dan mengikuti agama yang telah terbukti secara argumentatif.
Diantara berbagai dalil yang dapat diajukan, membicarakan keberadaan Tuhan adalah hal yang paling prinsipil. Keberadaan dan perbedaan agama satu dengan yang lainnya di tentukan oleh sosok “ Tuhan “ tersebut. yang pasti, ciri-ciri keberadaan Tuhan ( pencipta / khaliq ). Bertolak belakang dengan ciri-ciri khas manusia ( Yang diciptakan / makhluq ). Bila manusia adalah maujud tidak sempurna, bermateri, tersusun, terbatas, terindera, dan bergantung, maka tuhan adalah zat yang mahasempurna, immateri, tidak tersusun, sederhana, tidak terdiri dari bagian, tidak terindera secara material, dan tunggal (Esa/Ahad).
Dengan demikian diketahuilah bahwa manusia dapat mengetahui ciri-ciri umum Tuhan, namun mustahil dapat mengetahui materi Zat-Nya. Manusia mengklaim dapat menjangkau zat Tuhan, sesungguhnya telah membatasi Tuhan dengan Rasionya (reason). Segala sesuatu yang terbatas, pasti bukan Tuhan. Ketika manusia menyebut “Dia Mahabesar “. Sesungguhnya Ia lebih besar dari seluruh konsepsi manusia tentang kebesaran-Nya. Berdasarkan hal tersebut, potensialitas akal ( Intelect ) manusia dalam mengungkap hakikat zat-Nya menyiratkan bahwa pada dasarnya seluruh makhluk diciptakan oleh-Nya sebagai manifestasi diri-Nya (inna lillahi) yang kemudian akan kembali kepada-Nya (wa inna ilaihi raji’un) sebagai realisasi kerinduan manusia akan keabadian kesempurnaaan, kebahagiaan mutlak.
Keinginan untuk merefleksikan ungkapan terima kasih dan beribadah kepada Tuhan Yang Mahaesa menimbulkan kesadaran bahwa Ia Yang Mahaadil mesti membimbing umat manusia tentang cara yang benar dan pasti dalam berhubungan dengan-Nya. Pembimbing Tuhan kepada setiap mahluk berjalan sesuai dengan kadar potensialitasnya dalam suatu cara perwujudan yang suprarasional (wahyu) diberikan khusus kepada hamba-hamba-Nya yang memiliki ketinggian spritual.
Relasi konseptual tentang ke-Mahabijaksana-an Tuhan untuk membimbing makhluk secara terus menerus dan kebutuhan abadi makhluk akan bimbingan memestikan kehadiran sosok pembimbing yang membawa risalah-Nya (rasul), yang merupakan hak prerogatif-Nya. Rasul adalah cerminan Tuhan di dunia. Kepatuhan dan kecintaan makhluk kepada mereka adalah niscaya. Pengingkaran kepada mereka identik dengan pengingkaran kepada Tuhan.
Bukti kebenaran rasul untuk manusia ditunjukkan pula oleh kejadian-kejadian kasat mata (empiris) luar biasa (mu’jizat bagi orang-orang awwam) maupun bukti-bukti rasional(mu’jizat bagi para intelektual) yang mustahil dapat dilakukan oleh manusia lain tanpa dipelajari. Pemberian tanda istimewa kepada rasul akan semakin menambah keimanan seseorang. Mu’jizat juga sebagai bukti tambahan bagi siapa saja yang tidak mau beriman kepada Tuhan dan pesuruh-Nya, kecuali bila diperlihatkan kepadanya hal-hal yang luar biasa.
Kepatuhan dan keyakinan manusia kepada rasul melahirkan sikap percaya terhadap apa pun yang dikatakan dan diperintahkannya. Keyakinan tentang kitab suci (bacaan atau kumpulan firman Tuhan, disebut Al-quran) yang dibawanya adalah konsekuensi lanjutan. Di dalam kitab suci terdapat keterangan-keterangan tentang segala sesuatu sejak dari alam sekitar dan manusia, sampai kepada hal-hal gaib yang tidak mungkin dapat diterima oleh pandangan saintifik dan empiris manusia.
Konsepsi fitrah dan ‘rasio’ tentang Realitas Mutlak (Tuhan) diatas ternyata selaras dengan konsep teoritis tentang Tuhan dalam ajaran-ajaran Muhammad yang mengaku rasul Tuhan yang disembah selama ini. Muhammad mengajarkan kalimat persaksian/keimanan (syahadatan) bahwa tidak ada (la) Tuhan (ilah) yang benar kecuali (illa) Tuhan yang merupakan kebenaran Tunggal/Esa/Ahad (Allah, dari al-ilah). Ia (Muhammad) juga menerangkan bahwa dialah rasul Allah (rasulullah). Menurut agama yang mengajarkan ketundukan dan kepatuhan pada kebenaran (Islam) pada ummatnya ini (muslim). Proses pencarian kebenaran dapat ditempuh dengan berbagai jalan, baik filosofis, intuitif, ilmiah, historis, dan lain-lain dengan memperhatikan ayat-ayat Tuhan yang terdapat di dalam Kitab suci maupun di alam ini.
Konsukuensi lanjut setelah manusia melakukan pencarian ketuhanan dan kerasulan adalah kecendrungan fitrah dan kesadaran rasionalnya untuk meraih kebahagiaan. Keabadian, dan kesempurnaan. ketidak mungkinan mewujudkan keinginan-keinginan ideal tersebut didalam kehidupan dunia yang bersifat temporal ini melahirkan konsep tentang keberadaan hari akhirat -yang sebelumnya dimulai dengan terjadinya kehancuran alam secara besar-besaran (qiyamah/ kiamat/ hari agama/ yaum al-din)- sebagai konsekuensi logis keadilan Tuhan. Kiamat merupakan permulaan bentuk kehidupan yang tidak lagi bersifat sejarah atau duniawi. Disana tidak ada lagi kehidupan historis seperti kebebasan, usaha dan tata masyarakat yang menimbulkan ganjaran dosa/pahala.
Kehidupan akhirat merupakan refleksi perbuatan berlandaskan iman, ilmu, dan amal selama di dunia. Dengan kata lain, ganjaran di akhirat adalah kondisi objektif dari relasi manusia terhadap Tuhan dan alam.


Hakekat Penciptaan dan Ekskatologi (Ma’ad)

Salah satu prinsip dasar pandangan dunia yang merupakan pondasi penting dari keimanan Islam adalah kepercayaan akan adanya kebangkitan dihari akhirat (kehidupan sesudah mati). Beriman kepadanya karena merupakan suatu persyaratan hakiki untuk dapat disebut muslim. Mengingkari kepercayaan ini dapat dipandang sebagai bukan muslim.
Sebelum masuk ke bahasan tentang kehidupan sesudah mati maka masalah tujuan dari penciptaan harus terlebih dahulu kita selesaikan, apakah yang memiliki tujuan dalam penciptaan itu Tuhan ataukah Makhlukh? Dan kemanakah tujuannya?.
Untuk menjawab pertanyaan - pertanyaan tersebut haruslah bersandar pada landasan-landasan metafisika Islam sehingga konsekwensi-konsekwensi yang dilahirkan dari pilihan jawaban kita akan dapat terselesaikan dengan tanpa keraguan. Jawaban ini juga yang akan menjelaskan kepada kita bahwa Tujuan dari seluruh ciptaan adalah bergerak menuju sesuatu yang sempurna dan Kesempurnaan Tertinggi adalah Tuhan maka Dia lah yang menjadi tujuan dari seluruh gerak ciptaan.
Bahasan tujuan penciptaan itulah yang akan menjadi awal untuk selanjutnya kita masuk dalam pembahasan kehidupan sesudah mati (Eskatologi).
Asal dan sumber dari kepercayaan tentang adanya hari akhirat ini mestilah dibuktikan melalui argumen-argumen filosofis sehingga tidak ada sedikitpun alasan yang dapat dikemukakan (oleh mereka yang belum mempercayai wahyu Ilahi) untuk meragukannya. Kesungguhan beragama terpacu dengan sendirinya bila kesadaran akan adanya hari akhirat (kehidupan kekal) sebagai sesuatu yang mutlak atau pasti terjadi. Sehingga oleh para nabi dan rasul kepercayaan kepada Ekskatologi (Ma’ad) merupakan prinsip kedua setelah Tauhid.
Tema-tema yang membicarakan masalah kehidupan akhirat ini atau kehidupan sesudah mati dari segi pandangan islam berkenaan dengan maut, kehidupan sesudah mati, alam barzakh, hari pengadilan besar, hubungan antara dunia sekarang dan dunia akan datang, manifestasi dan kekekalan perbuatan manusia serta ganjaran-ganjarannya, kesamaan dan perbedaan anatara kehidupan dunia sekarang dan didunia akan datang, argumen-argumen al-Qur’an dan bukti-bukti tentang dunia akan datang, keadilan tuhan, kebijaksanaan tuhan.
Sepanjang kehidupan baik didunia ini maupun diakhirat, kebahagiaan kita sangat tergantung pada keimanannya pada hari tersebut. Karena ia mengingatkan manusia akan akibat-akibat dari tindakan-tindakannya. Dengan cara ini manusia menyadari bahwa perbuatan-perbuatan, perilaku, pemikiran-pemikiran, perkataan dan akhlak manusia mulai dari yang paling besar hingga kepada yang paling kecil, mempunyai awal dan akhir, sebagaimana mahluk manusia itu sendiri.
Tetapi manusia hendaknya tidak berfikir bahwa semuanya itu berakhir pada masa kehidupan dunia ini atau periode ini saja. Sebab segalanya itu tetap ada dan akan dimintai pertanggung jawaban pada hari periode kedua.
Kebahagiaan manusia pada hari itu bergantung pada kepercayaan pada hari atau periode kedua tersebut. Karena pada hari kedua (periode kedua tersebut) manusia akan diganjar atau dihukum sesuai perbuatan-perbuatannya. Itulah sebabnya maka menurut islam beriman kepada hari kebangkitan dipandang sebagai tuntutan yang hakiki bagi kebahagiaan manusia. 


Dasar - Dasar Kemanusiaan

Satu hal yang mesti dilakukan sebelum kita membicarakan hal-hal lain dari manusia adalah sebuah pertanyaan filosofis yang senantiasa hadir pada setiap manusia itu sendiri, yakni apa sesungguhnya manusia itu? Dari segi aspek apakah manusia itu mulia atau terhina? Dan apa tolak ukurnya? Tentu manusia bukanlah makhluk unik dan sulit untuk dipahami bila yang ingin dibicarakan berkenaan dengan aspek basyariah (fisiologis)nya. Karena cukup dengan menpelajari anatomi tubuhnya kita dapat mengetahui bentuk atau struktur terdalamnya. Tetapi manusia selain merupakan makhluk basyariah (dimensi fisiologis) dan Annaas (dimensi sosiologis) ia juga memiliki aspek insan (dimensi psikologis) sebuah dimensi lain dari diri manusia yang paling sublim serta memiliki kecenderungan yang paling kompleks. Dimensi yang disebut terakhir ini bersifat spritual dan intelektual dan tidak bersifat material sebagaimana merupakan kecenderungan aspek basyarnya.
Dari aspek inilah nilai dan derajat manusia ditentukan dengan kata lain manusia dinilai dan dipandang mulia atau hina tidak berdasarkan aspek basyar (fisiologis). Sebagai contoh cacat fisik tidaklah dapat dijadikan tolak ukur apakah manusia itu hina dan tidak mulia tetapi dari aspek insanlah seperti pengetahuan, moral dan mentallah manusia dinilai dan dipahami sebagai makhluk mulia atau hina.
Dalam beberapa kebudayaan dan agama manusia dipandang sebagai makhluk mulia dengan tolak ukurnya bahwa manusia merupakan pusat tata surya. Pandangan ini didasarkan pada pandangan Plotimius bahwa bumi merupakan pusat seluruh tata surya.seluruh benda-benda langit ‘berhikmat’ bergerak mengitari bumi. Mengapa demikian? Karena di situ makhluk mulia bernama manusia bercokol. Jadi pandangan ini menjadikan kitaran benda-benda langit mengelilingi bumi sebagai tolak ukur kemulian manusia. Namun seiring dengan kemajuan sains pandangan ini kemudian ditinggalkan dengan tidak menyisakan nilai mulia pada manusia. Para ahli astronomi justru membuktikan hal sebaliknya bahwa bumi bukanlah pusat tata surya tetapi matahari.
Manusia tidak lagi dipandang sebagai makhluk mulia bahkan dianggap tak ada bedanya dengan binatang adapun geraknya tak ada bedanya dengan mesin yang bergerak secara mekanistis. Bahkan lebih dari itu dianggap tak ada bedanya dengan materi, ada pun jiwa bagaikan energi yang di keluarkan oleh batu bara. Karena itu wajar bila manusia dan nilai-nilai kemanusiaan tak lagi dihargai. Maka datanglah kaum humanisme berupaya mengangkat harkat manusia, dengan memandang bahwa kekuatan, kekuasaan, kekayaan, pengetahuan ilmiah dan kebebasan merupakan hal esensial yang membedakan manusia dengan selainnya.
Tetapi bila itu tolak ukurnya, lantas haruskah orang seperti Fira’un atau Jengis Khan yang dapat melakukan apa saja terhadap bangsa-bangsa yang dijajahnya dipandang mulia? Jika berilmu pengetahuan merupakan tolak ukurnya. Lantas, apakah dengan demikian orang-orang seperti Einstein yang paling berilmu tinggi abad 20 atau para sarjana-sarjana itu lebih mulia dari seorang Paulus Yohanes paus II, ibu Tereisa atau Mahadma Ghandi bagi ummatnya masing-masing? Sungguh semua itu termasuk ilmu pengetahuan sepanjang peradaban kemanusiaan manusia tidak mampu mengubah dan memperbaiki watak jahat manusia untuk kemudian mengangkatnya menjadi mulia. Lantas, apa sesunguhnya tolak ukur kemanusian itu? Sungguh dari seluruh bentuk-bentuk konsepsi tentang manusia yang ada di muka bumi tak satu pun yang dapat menandingi paradigma (tolak ukur)nya serta tidak ada yang lebih representatif dalam memupuk psikologisnya kearah yang lebih mulia dari apa yang ditawarkan Islam. Dalam konsepsi Islam Tuhan (Allah) dipandang sebagai sumber segala kesempurnaan dan kemulian. Tempat bergantung (tolak ukur) segala sesuatu. Karena itu pula sebagaimana diketahui dalam konsepsi Islam, manusia ideal (insan kamil) dipandang merupakan manifestasi Tuhan termulia di muka bumi dan karenanya ditugaskan sebagai wakil Tuhan yang dikenal sebagai khalifah/nabi atau rosul (Qs 2 : 30). Karena itu, ciri-ciri kemulian Tuhan tergambar/termanifestasikan pada dirinya (Qs 33 : 21) sebagai contoh real yang terbaik (uswatun hasanah) dari “gambaran/cerminan” Tuhan di muka bumi (Qs 68 : 4). Dengan kata lain bahwa karena Nabi merupakan representasi (contoh) Tuhan di muka bumi bagi manusia dengan demikian nabi/rosul/khalifah sekaligus merupakan representasi yakni insan kamil (manusia sempurna) dari seluruh kualitas kemanusiaan manusia. Tetapi walaupun manusia dipandang sedemikian rupa dengan nabi sebagai contohnya, pada saat yang sama, dalam konsepsi Islam manusia dapat saja jatuh wujud kemulian menjadi sama bahkan lebih rendah dari binatang.
Dengan demikian keidentikan kepadanya (khalifah/nabi/rasul) merupakan tolak ukur kemulian kemanusiaan manusia dan sebaliknya berkontradiksi dengannya merupakan ukuran kebejatan dan dianggap sebagai syaitan (QS. 6 :112).


Kemerdekaan Manusia (Ikhtiar Manusia) dan Keniscayaan Universal (Taqdir Ilahi)

Sebagai mahluk Tuhan yang ditetapkan sebagai wakil Tuhan (Quran S. 2 : 30) manusia berbeda dengan batu, tumbuhan maupun binatang. Batu ketika menggelinding dari sebuah ketinggian bergerak berdasarkan tarikan gravitasi bumi tanpa ikhtiar sedikitpun begitu pula halnya tumbuhan yang tumbuh hanya dibawah kondisi tertetu atau sebagai mana binatang yang bertindak berdasarkan naluri alamiahnya. Ketiga mahluk-mahluk ini bergerak atau bertindak tidak berdasarkan ikhtiari.
Namum bagi manusia, ia merupakan mahluk yang senantiasa diperhadapkan pada berbagai pilihan - pilihan, dan hanya dengan adanya sintesa antara ilmu dan kehendak yang berasal dari tuhan ia dapat berikhtiar (memilih) yang terbaik diantara pilihan - pilihan tersebut. Tanpa ilmu tentang hal - hal ideal ataupun keharusan - keharusan universal maka meniscayakan ketiadaan ikhtiar dan begitupula ketiadaan kehendak atau keinginan maka iapun mungkin memilih, orang gila (tidak berilmu) dan pingsan (takberkehendak) adalah bukti nyata ketiadaan ikhtiar. Sementara, ketiadaan ikhtiar bukti ketiadaan kebebasan dan itu memustahilkan terwujudnya kemerdekaan. Jadi ia merupakan mahluk berikhtiar yang hanya dapat bermakna bila berhadapan diantara keharusan - keharusan universal (takdir).
Keharusan - keharusan universal atau yang biasa disebut sebagai takdir takwini ataupun takdir tasri’i baik yang bersifat defenitif (Dzati) maupun yang tidak bersifat defenitif (Sifati) bukanlah berarti bahwa manusia sesungguhnya hanya sebuah robot yang bergerak berdasarkan skenario yang telah dibuat Tuhan, tetapi hendaklah dipahami bahwa takdir tidak lain sebagai sebuah prinsip akan terbinanya sistem kausalitas umum (bahwa akibat mesti berasal dari sebab - sebab khususnya, dimana rentetan kausalitas tersebut berakhir pada sebab dari segala sebab yakni tuhan) atas dasar pengetahuan dan kehendak ilahi yang Maha Bijak. Takdir Takwini (Ketetapan penciptaan) tiada lain merupakan prinsip kemestiaan yang mengatasi sistem penciptaan alam dan takdir tasyrii (Ketetapan Syariaat) merupakan prinsip kemestiaan yang mengatur sistem gerak individu maupun masyarakat dari segi sosiologis dan spritual.
Memahami konsep takdir sebagai sebuah skenario yang telah ditetapkan oleh tuhan meniscayakan ketiadaaan keadilan tuhan dan konsep pertanggungjawaban. Sebaliknya bila takdir tidaklah dipahami sebagaimana yang telah didefenisikan diatas (yakni takdir takwini sebagai sebuah sistem yang mengatur proses penciptaan dan takdir tasyri’i sebagai ketapan yang mengatur kehidupan etik, sosial dan spritual individu dan masyarakat). Maka itu berarti bahwa pada proses kejadian fenomena alam, panas dapat membuat air menjadi beku dan sekaligus mendidih. Berbuat baik akan mendapat surga dan sekaligus neraka, atau pujian sekaligus cacian. Bila demikian adanya maka yang terjadi adalah disatu sisi akan terjadi kehancuran pada alam, individu dan masyarakat, disisi lain memustahilkan adanya pengetahuan pasti tentang mengininkan mendidih atau beku, surga atau neraka dan karenanya pula meniscayakan mustahilnya ikhtiar.
Artinya ikhtiar itu menjadi berarti hanya bila pada realitas terdapat hukum - hukum yang pasti (takdir) atau dengan kata lain ikhtiar pada awalnya berupa potensial dan ia menjadi aktual bila terdapat adanya dan diketahuinya takdir tersebut. Karena itu pula dapat dikatakan tanpa takdir tidak ada ikhtiar.
Sebaliknya ketiadaan potensi ikhtiar pada manusia meniscayakan takdir menjadi tidak bermakna/berlaku. Bagi orang-orang gila dan yang belum baligh (bayi) tidak dapat memanfaatkan hukum-hukum penciptaan untuk membuat suatu teknologi apapun. Bagi mereka hukum-hukum syariat tak diberlakukan. Dengan demikian takdir ilahi itu sendiri mengharuskan adanya iktiar bagi manusia agar dengan begitu takdir-takdir pada alam dapat dipergunakan, dimanfaatkan atau secara umum dapat dikatakan bahwa keadilan Ilahi sebagai keharusan universal itu sendiri meniscayakan adanya ikhtiar dan takdir. Tanpa ikhtiar maka takdirpun tidak bermanfaat dan tidak berlaku, sebaliknya tanpa takdir meniscayakan ketiadaan ikhtiar pada manusia, tiada ikhtiar meniscayakan ketiadaan kebebasan dan ketiadaan kebebasan memustahilkan terwujudnya kemerdekaan.
Kebebasan dan kemerdekaan tidaklah bermakna sama. Kemerdekaan tidak dipredikatkan kepada binatang kecuali pada manusia tetapi sebaliknya manusia dan binatang dapat dipredikatkan bebas atau mendapatkan kebebasan. Kebebasan pada manusia mesti bukanlah sebagai tujuan akhir bagi manusia. Sebab bila kebebasan merupakan sebagai tujuan akhir maka kebebasan menjadi deterministik itu sendiri, dalam arti bahwa ia tidak lagi berbeda dengan sebuah ranting ditengah lautan yang bergerak kekiri dan kekanan dikarenakan arus dan bukan berdasarkan pilihannya. Kebebasan hanya merupakan syarat (mesti) awal dalam menggapai cita-cita ideal (Kesempurnaan Tuhan) sebagai tujuan akhir dan inilah yang dimaksud dengan kemerdekaan.
Kebebasan individu bukan berarti kebebasan mutlak yang mana kebebasannya hanya dibatasi oleh kebebasan orang atau individu yang lain. Sebab defenisi kebebasan itu tersebut adalah sistem etik yang hanya menguntungkan orang - orang kuat dan mendeskreditkan orang-orang lemah. Ini karena bagi orang kuat kebebasannya itu sendiri telah dapat membungkam orang-orang lemah, dengan kata lain eksisten orang-orang lemah tidak memiliki daya untuk membatasi kebebasan orang kuat. Sistem ini hanya berlaku bagi individu-individu yang sama-sama memiliki kekuatan. Atau kebebasan kita dibatasi oleh kebebasan orang lain karena kebebasan orang lain tersebut lebih kuat.
Sesungguhnya kebebasan individu tidaklah demikian. Kebebasan individu berarti bahwa secara sosial dalam interaksinya dengan orang lain ia tidak berada pada posisi tertindas dan secera spiritual ia tidak berada dalam posisi menindas. Kebebasan bukan berarti memanfaatkan kekuatan dan kekuasaan dalam melakukan apa saja tetapi dalam arti kemampuan untuk tidak memanfaatkan kekuatan dan kekuasaan (menahan diri) untuk membalas menindas ketika ia berada pada posisi memiliki kesempatan untuk itu, dan ini adalah satu pengertian kemerdekaan manusia dan keharusan universal. 




Individu dan Masyarakat

Salah satu sifat khas manusia sebagai makhluk dan karenanya ia berbeda dengan binatang adalah bahwa ia merupakan makhluk yang diciptakan selain sebagai makluk berjiwa individual, bermasyarakat merupakan kecenderungan alamiah dari jiwanya yang paling sublim. Kedua aspek ini mesti dipahami dan di letakkan pada porsinya masing-masing secara terkait. Sebab yang pertama melahirkan perbedaan dan yang kedua melahirkan kesatuan. Karena itu mencabut salah satunya dari manusia itu berarti membunuh kemanusiaananya. Dengan kata lain bahwa perbedaan-perbedaan (bukan pembedaan-pembedaan) yang terjadi di antara setiap individu-individu (sebagai identitas dari jiwa individual) merupakan prinsip kemestian bagi terbentuknya masyarakat dan dinamikanya. Sebab bila sebuah masyarakat, individu-individu haruslah memiliki kesamaan, maka ini berarti dinamisasi, dalam arti, saling membutuhkan pastilah tak terjadi dan karenanya makna masyarakat menjadi kehilangan konsep. Di sisi lain dengan adanya perbedaan-perbedaan di antara para individu meniscayakan adanya saling membutuhkan, memberi dan kenal-mengenal dan karena itu konsep kemanusiaan memiliki makna.
Di sisi lain kecenderungan manusia untuk hidup bermasyarakat merupakan kecenderungan yang bersifat fitri. Ia tidak bedanya hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan yang berkeinginan secara fitri untuk membentuk sebuah keluarga. Jadi Ia membentuk masyarakat karena adanya hubungan individu-individu yang terkait secara fitrah dan alamiah untuk membentuk sebuah komunitas besar. Bukan terbentuk berdasarkan sebuah keterpaksaan, sebagimana beberapa individu berkumpul dikarenakan adanya serangan dari luar. Bukan juga bedasarkan proses kesadaran sebagai langka terbaik dalam memperlancarkan keinginan bersama, sebagaimana sejumlah individu berkumpul dan sepakat bekerja sama sebagai langka terbaik dalam mencapai tujuannya masing-masing. Karena itu masyarakat didefenisikan sebagai adanya kumpulan-kumpulan dari beberapa individu-individu secara fitri maupun suka dan duka dalam mencapai tujuan dan cita-cita bersama adalah membetuk apa yang kita sebut sebagai masyarakat. Kumpulan dari sejumlah individu adalah “badan” masyarakat ada pun kesepakatan atau tidak dalam mencapai cita-cita dan tujuan idealnya adalah merupakan “jiwa” masyarakatnya. Karena itu selain bumi (daerah/tempat tinggal) dan sistem sosial (ikatan psikologis antara individu-individu), individu merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah masyarakat. Tanpa manusia (individu) maka masyarakat pun tidak ada
Masyarakat itu sendiri merupakan senyawa sejati, sebagaiman senyawa alamiah. Yang disentesiskan di sini adalah jiwa, pikiran, cita-cita serta hasrat. Jadi yang bersintesis adalah bersifat kebudayaan. Jadi, individu dan masyarakat memiliki eksistensi (kemerdekaan) masing-masing dan memiliki kemampuan mempengaruhi yang lain. Bukan kefisikan. Walaupun begitu eksistensi individu dalam kaitannya terhadap masyarakat mendahului eksistensi masyarakat. Memandang bahwa eksistensi masyarakat mendahului individu berati kebebasan dan kemanusiaannya telah dicabut dari manusia (individu) itu sendiri.
Walaupun manusia memiliki kualitas-kualitas kesucian, potensi tersebut dapat saja tidak teraktual secara sempurna dikarenakan adanya kekuatan lain dalam diri manusia berupa hawa nafsu yang dapat saja merugikan orang lain dan diri sendiri. Sebab hawa nafsu ini mulai teraktual di kala interaksi antara individu dengan individu lain dalam kaitannya dengan bumi (sumber harta benda). Bahkan keserakahan ini dapat saja berkembang dalam bentuk yang lebih besar, sebagaimana sebuah bangsa menjajah bangsa lain. Fenomena ini dapat mengancam kehidupan manusia dan kelestarian alam. Dengan demikian, pertanggung-jawaban ini bagi setiap individu, selain bersifat individual juga bersifat kolektif. Ini karena, pertanggung-jawaban individual terjadi ketika sebuah perbuatan memiliki dua dimensi, yaitu: si pelaku (sebab aktif) dan sasaran yang disiapkan oleh pelaku (sebab akhir). Apabila dalam perbuatan tersebut terdapat dimensi ketiga, yaitu sarana atau peluang yang berikan untuk terjadinya perbuatan tersebut dan lingkup pengaruhnya (sebab material), maka tindakan tersebut menjadi tindakan kolektif. Jadi Masyarakat adalah pihak yang memberikan landasan bagi tindakan kolektif dan membentuk sebab material. Ini berarti, individu memiliki andil besar dalam mengubah wajah bumi atau mengarahkan perjalanan sebuah masyarakat kearah yang sempurna atau kehancuran.
Tidak ada jalan lain bahwa untuk menghadapi ancaman-ancaman ini, manusia memerlukan adanya sebuah sistem sosial yang adil yang memiliki nilai sakralitas dan kesucian dan berdasarkan tauhid (Ketuhanan Yang Maha Esa). Mengajarkan sebuah pandangan dunia bahwa segala sesuatu milik Tuhan. Dihadapan Tuhan tidak ada kepemilikan manusia, kecuali apa yang dititipkan dan diamanahkan kepadanya untuk mengatur dan mendistribusikan secara adil. Kesadaran akan sakralitas dan kesucian sistem tersebut memberikan implikasi kehambaan terhadap Tuhan. Berdasarkan kesadaran dan pertimbangan seperti itu maka interaksi antara individu dengan individu lainnya dalam hubungannya terhadap alam akan berubah dari watak hubungan antara tuan/raja dan budak menjadi hubungan antara hamba Tuhan dengan hamba Tuhan yang lain dengan mengambil tugas dan peran masing-masing berdasarkan kapasitas-kapasitas yang diberikan dalam menjaga, mengurus, mengembangkan, mengelolah, mendistribusikan dan lain-lain. Karena itu berdasarkan fitrah/ruh Allah seorang manusia (individu) diciptakan dan ditugaskan sebagai khalifah/nabi/rosul (wakil/ utusan Tuhan) oleh Allah di muka bumi (Qs 2 : 30) untuk memakmurkan bumi dan membangun dan masyarakatnya untuk mewujudkan sistem sosial.


Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi

Keadilan menjadi sebuah konsep abstrak yang sering diartikan secara berbeda oleh setiap orang utamnya mereka - mereka yang pernah mengalami suatu ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini menuntut secara tegas perlu dilakukan redefenisi terhadap apa yang dimaksud dengan keadilan.
Bila keadilan diartikan sebagai tercipta suatu keseimbangan dan persamaan yang proporsional maka pemecahan permasalahan keadilan sosial dan ekonomi hanya dapat teratasi dengan menemukan jawaban terhadap sebab - sebab terjadinya ketidak adilan sosial dan ekonomi serta bagaimana agar dalam distribusi kekayaan dapat terbagi secara adil sehingga terhindar dari terjadinya diskriminasi dan pengutuban, atau kelas dalam masyarakat.
Jelas terlihat dari problem yang dihadapi bahwa kasus keadilan sosial dan ekonomi bukanlah merupakan wilayah garapan ilmu ilmiah. Hal ini karena masalah keadilan bukanlah fenomena empiris yang dapat diukur secara kuantitas. Namun ia merupakan isu abstrak yang berkenaan dengan aspek kebijakan-kebijakan praksis karena itu ia merupakan garapan filosofis dan bersifat ideologis. Itulah sebabnya mengapa dalam menjawab masalah diatas setiap orang atau kelompok memiliki jawaban dan konsep yang berbeda sesuai dengan ideologi dan kandungan batinnya.
Sesuai dengan konsepnya tentang manusia berkenaan dengan karakter dasar dan tujuan akhir manusia yaitu bahwa manusia pada dasarnya bersifat baik dan lemah, kapitalisme cenderung meyakini bahwa penyebab terjadinya diskrimatif serta tidak terjadinya distribusi kekayaan secara adil dikarenakan dipasungnya kebebasan individu oleh baik masyarakat, pemerintah, individu lain disatu sisi dan di sisi lain tiadanya aturan - aturan yang menjamin kepentingan-kepentingan individu. Berdasarkan ini untuk menciptakan keadilan sosial maupun ekonomi hanya dengan cara memberikan kebebasan secara mutlak (yakni kesempatan ekonomi) kepada setiap individu dimana kebebasannya hanya dibatasi oleh kebebasan orang lain, meskipun kebebasan ini justru dapat menyebabkan perbedaan pendapatan dan kekayaan individu (dengan asumsi bahwa orang mengunakan kebebasannya secara sama dalam sistem kapitalis).
Sebaliknya bagi sosialisme yang didasarkan pada konsepnya tentang manusia dan pandangan hidupnya melihat bahwa penyebab terjadinya diskriminasi sosial dan ekonomi sehingga terciptanya kelas - kelas dalam masyarakat dimana yang satu semakin miskin dan yang lain semakin kaya dikarenakan adanya kekuatan yang menghambat proses berubahnya dari kesadaran kepemilikan pribadi ke kepemilikan sosial / bersama. Karena itu untuk menciptakan keadilan sosial dan ekonomi maka tidak ada cara lain kecuali diperlukan suatu sistem sosial yang berfungsi sebagai polisi atau perawat dalam menghilangkan kepemilikan pribadi atas alat - alat produksi ketempatnya yang sebenarnya yaitu kepemilikan bersama (seluruh anggota masyarakat harus memiliki pendapatan dan kekayaan yang sama).yang dalam hal ini diwakili oleh negara dengan cara menasionalisasikan alat - alat produksi tersebut.
Adapun menurut Islam kepemilikan pribadi bukanlah penyebab terjadinya malapetaka kemanusiaan sebagaimana yang disangka oleh kaum sosialis komunisme. Bahkan sebaliknya kepemilikan pribadi yang semata-mata materealistik justru penyebab proses kehancuran sistem kapitalis. Setiap konsep keadilan akan menemui jalan buntu jika ia tak seiring dengan naluri dasar alamiah manusia yaitu kepentingan individu atau apa yang sering disebut sebagai ego. Itu sebabnya mengapa ketika seluruh alat - alat produksi telah dinasionalisasikan yang kemudian diamanahkan kepada negara yang nota bene adalah terdiri dari individu - individu sebagai pengelolahnya kemudian berubah menjadi kapitalisme atau borjuis - borjuis baru yang diktator dan menganggap diri mereka tuan/ penguasa bagi unit - unit yang mereka pimpin. Artinya adalah penghapusan kepemilikan pribadi tidak dapat mengubah mentalitas manusia.
Bagi Islam satu - satunya jalan yang dapat mengatasi masalah ketidak adilan adalah dengan memberikan jaminan pendapatan tetap, dengan kemungkinan mendapatkan lebih banyak serta mengubah konsepsi manusia tentang manusia dan pandangan hidupnya dari semata - mata bersifat materialistik ke kesadaran teologis dan ekskatologis, tanpa berupa mematikan naluri alamiahnya.
Adalah suatu kemustahilan disatu sisi ketika kesadaran teologis dan ekskatologis telah dimusnahkan dari pandangan dunia seseorang dan disisi lain dengan menghilangkan kepemilikan/ kepentingan pribadinya kemudian serta merta ia berubah dari individualis menjadi seorang sosialis (bukan sosialisme).
Menurut Islam ego (kepentingan pribadi) merupakan suatu kekuatan yang diletakkan oleh Allah dalam diri manusia sebagai pendorong. Kekuatan ini dapat mendorong manusia sehingga melakukan hal yang diskriminatif, serakah dan merusak tetapi ia juga dapat mendorong manusia untuk mencapai kualitas spiritual yang paripurna (insan kamil). Karena itu Islam tidak datang untuk membunuh ego dengan seluruh kepentingannya namun ia datang untuk memupuk, membina dan mengarahkannya secara spiritual dengan suatu kesadaran teologis (TAUHID) dan Ekskatologis (MAAD).
Bagi Islam penyebab terjadinya ketidakadilan sosial dan ekonomi atau dengan kata lain penyebab terjadinya kelas - kelas dalam masyarakat disebabkan oleh tidak adanya kesadaran tauhid. Hal ini dapat dilihat ketika Qur’an menceritakan mental Fir’aun yang sewenang - wenang sehingga disatu sisi sebagai penyebab terjadinya kelas - kelas (penduduk pecah belah), (QS : 28 : 4) dengan menobatkan dirinya menjadi Tuhan (QS. 28 : 38 - 39), karena itu untuk kepentingan mengatasi hai ini Islam mengajarkan untuk merealisasikan suatu konsep yaitu sebagaimana dikatakan dalam Al- Quran (Qs, 3 : 64)
Adapun di sisi lain penyebab terjadinya yang miskin semakin miskin (ketidak adilan ekonomi) karena tidak berjalannya sistem tauhid (pelaksanaan syariat) karena itu kata Qur’an sekiranya mereka sungguh - sungguh menjalankan (hukum) taurat, Injil, dan apa yang diturunkan kepada mereka dari tuhan mereka, niscaya mereka akan mendapatkan makanan dari langit atas mereka dan dari bawah kaki mereka (QS. 5 : 66) atau sekiranya penduduk negeri - negeri beriman dan bertakwa, pastilah kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi (QS. 7 : 96) atau bahwasanya jikalau mereka tetap berjalan lurus diatas jalan itu (Agama Islam ; melarang praktek riba, serta tidak menghilangkan konsep zakat, khumus, Jis’ah, sedekah, infak dll), niscaya benar - benar kami akan memberikan muniman kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak, QS. 72 : 16).
Artinya menurut Islam bahwa prinsip dari hubungan khusus antara bertindak sesuai dengan perintah - peritah Tuhan di satu sisi dengan kemakmuran disisi lain atau dalam bahasa modernnya, hubungan antara distribusi yang adil dengan peningkatan produksi, yakni bahwa tidak akan terjadi kekurangan produksi dan kemiskinan bila distribusi yang adil dilaksanakan. Dengan kata lain distribusi yang adil akan mendongkrak kekayaan dan meningkatkan kemakmuran sebagai bukti berkat dari langit dan bumi telah tercurahkan.
Tidak diragukan lagi dari kajian yang konprehensif dan holistik dapat mengantar kita pada satu kebenaran rasional ideologi (syariat) Islam yang telah mengajarkan akan persaudaraan, keadilan dan kesamaan hak untuk diamalkan oleh setiap kaum muslimin khususnya, sampai kepada sektor-sektor produksi sosio-ekonomi dan pembagian kekayaan. Atau hukum-hukum yang lebih bersifat spesifik menyangkut hal-hal yang memerlukan rincian, seperti pemanfaatan lahan pertanian, penggalian mineral, sewa-menyewa, mudharabah, bunga, zakat, khumus (yakni mengeluarkan 20-30 dari keuntungan bersih) dan pembelanjaan umum di bawah Bayt Al-mal.


Sains Islam

Sains dalam sejarah perkembangan selalu dinaturalisasikan sebagai sebuah upaya pencocokan sains asing terhadap nilai - nilai budaya, agama atau pandangan - pandangan tertentu suatu masyarakat. Asimilasi dan akulturasi inilah yang kemudian menjadi bentuk baru (khas) sebuah peradaban, rasionalisme di yunani dan positivisme di Eropa adalah contoh - contahnya.
Naturalisasi terhadap sains itu sendiri dilakukan sebab diakui bahwa sains memiliki kekuatan yang ambigu, disatu sisi ia dapat mengembang suatu masyarakat karena kemampuannya mengatasi masalah - masalah praktis dan prakmatis manusia, disisi lain ia juga memiliki kemampuan untuk menghancurkan atau merombak nilai - nilai budaya, agama maupun spiritualitas suatu masyarakat.
Positivisme misalnya merupakan hasil sebuah naturalisasi sains didunia masyarakat eropa dan telah dipandang sebagai kebenaran. Sains ini (positivisme) adalah sebuah sains yang memiliki watak atau karakter yang bersifat materealistik yaitu sains yang menolak hal - hal yang bersifat metafisis, spiritual maupun mistis, karenanya dalam karakternya yang demikian sains ini dapat menghancurkan atau melunturkan konsep - konsep teologi dan nilai - nilai keagamaan.
Sehingga bukanlah hal yang berlebihan bila diperlukan suatu upaya serius oleh kaum pemikir muslim untuk melakukan suatu islamisasi sains terhadap sains - sains modern (sains positivisme) sebagai wujud dari naturalisasi sains didunia islam, sehingga pengaruhnya yang negatif terhadap gagasan metafisis (Teologi dan Ekskatologi) dan nilai - nilai agama islam dapat dihindari. Hasil dari upaya islamisasi sains inilah apa yang kita sebut sains islam.
Islamisasi sains atau sains islam dapat dimulai dengan menggagas untuk meletakkan dasar bagi landasan epistimologi islam yaitu dengan membuat klasifikasi ilmu berdasarkan basis ontologinya serta metodologinya yang sesuai dengan semangat (Spirit) islam itu sendiri yakni teologi (Tauhid), Ekskatologi (Ma’ad), Kenabiaan.
Islamisasi sains dengan pelabelan ayat - ayat Al-Qur’an atau hadits yang dipandang cocok dengan penemuan sains mestilah dihindari. Hal ini karena kebenaran-kebenaran Qur’an bersifat abadi dan universal, sementara kebenaran-kebenaran sains modern selain bersifat temporer dan hanya benar dalam lingkup ruang dan waktu tertentu, sains modern juga bersifat materealistik atau positivistik.
Pendekatan demikian akan mengalami jalan buntu dengan berubahnya teori-teori lalu dengan ditemukannya penemuan teori-teori baru. Dengan demikian ayat-ayat (tadi) yang dipandang cocok dengan teori-teori lalu menjadi dipertanyakan.
Begitupula islamisasi sains tidak dengan upaya mendengungkan ayat-ayat qur’an tentang kewajiban berilmu pengetahuan ketelinga generasi muslim. Hal ini karena upaya tersebut berkaitan dengan sumberdaya manusia muslim (SDM) tidak dengan sains islam.
Hendaknya pendekatan yang mesti dilakukan adalah dengan membuat klasifikasi ilmu dengan menetapkan status dan basis ontologinya sangatlah penting, sebab ia merupakan basis bagi sebuah epistimologi. Perbedaan dalam menetapkan adanya status ontologis meniscayakan perbedaan pada status epistimologinya berikut metodologinya. Perbedaan ini dapat terlihat pada epistimologi modern dengan epistimologi yang telah dicanangkan oleh para filosof muslim yang telah ditinggalkan oleh kaum muslim itu sendiri.
Epistimologi barat berbasis pada status ontologi materealistik dan menolak adanya realitas (ontologi) metafisis. Epistimologi ini hanya memusatkan perhatiannya pada objek fisik oleh Agueste Comte disebut Positivistik.
Adapun sains islam menetapkan bukan hanya berbasis kepada status ontologis alam materi (objek-objek fisika) tetapi lebih dari itu ia menetapkan pula bahwa selain status ontologi alam materi terdapat pula objek ontologi alam mitsal (objek-objek matematika) dan objek ontologi alam akal (objek-objek metafisika).
Berdasarkan klasifikasi sains seperti ini, sains islam menyodorkan beberapa metodologi ilmiahnya sesuai dengan status ontologinya yaitu, intuisi dan penyatuan jiwa (metode kaum irfan), untuk mengetahui objek-objek nonmateri murni atau objek-objek metafisika dengan cara langsung. Deduksi rasional untuk mengetahui objek metafisika secara tidak langsung maupun objek-objek matematika. Induksi, Observasi dan eksperimen untuk mengetahui objek-objek fisika.
Sains metafisika mengkaji objek-objek atau wujud yang secara niscaya bersifat nonmateri murni serta tidak dipengaruhi oleh materi dan gerak. Seperti Teologi, Kosmologi, Ekskatologi.
Sains matematika mengkaji objek-objek atau wujud yang meskipun bersifat nonmaterial namun berhubungan dengan materi dan gerak. Seperti aretimetika, geometri, optika, perbintangan, musik, ilmu tentang gaya, dan keteknikan.
Sains fisika mengkaji objek-objek atau wujud yang secara niscaya terkait dengan materi dan gerak. Seperti unsur-unsur (atom-atom), mineral, tumbuh-tumbuhan, Binatang dan manusia.
Dalam klasifikasi sains islam kaarena status objek-objek metafisika merupakan realitas ontologis yang berada dipuncak (yang paling tertinggi) yang sebab sebagai sebab bagi segala sesuatu dibawahnya, dimana objek-objek fisika merupakan objek realitas terbawah dan terendah dari hirarki objek ontologi maka secara berturut-turut sains metafisika merupakan sains tertinggi dan sains fisika merupakan sains terendah setelah sains matematika. 



















RUJUKAN AL - QUR’AN

Bab II
Dasar - dasar Kepercayaan


1.

1) Al Qur’an S. Al Ikhlas (112) : 1 - 4

Artinya : “Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa, Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia".

2. Al Qur’an S. Al Baqarah (2) : 163


Artinya : “Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”.

3. Al Qura S. Al Qashash (28) : 88


Artinya : “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. BagiNyalah segala penentuan, dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan”











4. QS - Al Baqarah (2) : 255

Artinya : “Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa`at di sisi Allah tanpa izin-Nya. Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”.

5. QS - Al Baqarah (2) : 163


Artinya : “Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”.

6. Al Qur’an S. (21) : 108


Artinya : “Katakanlah: "Sesungguhnya yang diwahyukan kepadaku adalah: "Bahwasanya Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa, maka hendaklah kamu berserah diri (kepada-Nya)".










7. Al Qur’an S. Aal Mu’minuun (23) : 91 - 92


Artinya : “Allah sekali-kali tidak mempunyai anak, dan sekali-kali tidak ada tuhan (yang lain) beserta-Nya, kalau ada tuhan beserta-Nya, masing-masing tuhan itu akan membawa makhluk yang diciptakannya, dan sebagian dari tuhan-tuhan itu akan mengalahkan sebagian yang lain. Maha Suci Allah dari apa yang mereka sifatkan itu, Yang mengetahui semua yang ghaib dan semua yang nampak, maka Maha Tinggilah Dia dari apa yang mereka persekutukan.

8. Al Qur’an S. Al Anbiyaa’ (21) : 22


Artinya : “Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulah keduanya itu telah rusak binasa. Maka Maha Suci Allah yang mempunyai `Arsy daripada apa yang mereka sifatkan”.



9. Al Qur’an S. (16) : 51


Artinya : “Allah berfirman: "Janganlah kamu menyembah dua tuhan; sesungguhnya Dia-lah Tuhan Yang Maha Esa, maka hendaklah kepada-Ku saja kamu takut".













Bab III
Eskatologi (Ma’ad)


1. Qur’an S. Al A’raf (7) : 187


Artinya : “Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba". Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui".

2. Qur’an S. Al Baqarah (2) : 48


Artinya : “Dan jagalah dirimu dari (`azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa`at dan tebusan daripadanya, dan tidaklah mereka akan ditolong.

3. Qur’an S. Al Baqarah (2) : 85

Artinya : “Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.

4. Qur’an S. Al Baqarah (2) : 165


Artinya : “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).

5. Qur’an S Ali Imran (3) : 55

Artinya : “(Ingatlah), ketika Allah berfirman: "Hai `Isa, sesungguhnya Aku akan menyampaikan kamu kepada akhir ajalmu dan mengangkat kamu kepada-Ku serta membersihkan kamu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikuti kamu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat. Kemudian hanya kepada Akulah kembalimu, lalu Aku memutuskan di antaramu tentang hal-hal yang selalu kamu berselisih padanya".

6. Qur’an S An Nisa (4) : 109

Artinya : “Beginilah kamu, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?

7. Qur’an S Almaidah (5) : 14


Artinya : “Dan di antara orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani", ada yang telah Kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebahagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya; maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat. Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang selalu mereka kerjakan.

































Bab IV
Manusia dan Nilai Kemanusiaan

1. Q.S. Al - Baqarah (2) : 30


Artinya : Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".

2. QS. Al - Ahzab (33) : 21


Artinya : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.”

3.

3) QS. Al - Qalam (68) :4

Artinya : “Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”.

4.

4) QS. Al - An’am (6) : 112
Artinya : “Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.”














































Bab V
Kemerdekaan Manusia (Ikhtiar) dan Keniscayaan Universal (Taqdir Ilahi)

1. QS - Al Maaidah (5) : 66


Artinya : “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al Qur'an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka”.

2. Al Quran S. Al Qamar (54) : 49-50



Artinya : “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. Dan perintah Kami hanyalah satu perkataan seperti kejapan mata”.

3. Al Quran S. Ar Ra’d (13) : 11


Artinya : “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.




4. Al Quran S. Al Jaatsiyah (45) : 2-3



Artinya : “Kitab (ini) diturunkan dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Sesungguhnya pada langit dan bumi benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) untuk orang-orang yang beriman”.

5. Al Quran S. Al Hadiid (57) : 22


Artinya : “Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”.

6. Al Quran S. Al An’aam (6) : 59


Artinya : “Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”.

7. Al Quran S. At Thalaaq (65) : 3


nya : “Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu’.
8. Al Quran S. Al Hijr (15) : 21


Artinya : “Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya; dan Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran yang tertentu”.

9. Al Quran S. Ali Imran (3) : 154


Artinya : “Kemudian setelah kamu berduka-cita Allah menurunkan kepada kamu keamanan (berupa) kantuk yang meliputi segolongan daripada kamu, sedang segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri; mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliyah. Mereka berkata: "Apakah ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini?" Katakanlah: "Sesungguhnya urusan itu seluruhnya di tangan Allah". Mereka menyembunyikan dalam hati mereka apa yang tidak mereka terangkan kepadamu; mereka berkata: "Sekiranya ada bagi kita barang sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini, niscaya kita tidak akan dibunuh (dikalahkan) di sini". Katakanlah: "Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu ke luar (juga) ke tempat mereka terbunuh". Dan Allah (berbuat demikian) untuk menguji apa yang ada dalam dadamu dan untuk membersihkan apa yang ada dalam hatimu. Allah Maha Mengetahui isi hati”.

10. Al Quran S. Al Qamar (54) : 49


Artinya : “Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”.






11. Al Quran S. Ibrahim (14) : 4

Artinya : “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. Maka Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki, dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Dia-lah Tuhan Yang Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”.

12. Al Quran S. Ali Imran(3) : 26


Artinya : “Katakanlah: "Wahai Tuhan Yang mempunyai kerajaan, Engkau berikan kerajaan kepada orang yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kerajaan dari orang yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan orang yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan orang yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.

13. Al Quran S. Ar R’d (13) : 11


Artinya : “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.

14. Al Quran S. An Nahl (16) : 112

Artinya : “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk) nya mengingkari ni`mat-ni`mat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat”.

15. Al Quran S. Al Ankabuut (29) : 40



Artinya : “Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri”.

16. Al Quran S. Fush Shilat (41) : 46


Artinya : “Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang berbuat jahat maka (dosanya) atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba (Nya)”.

17. Al Quran S. Al Insaan (76) : 3


Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir”.








18. Al Quran S. Al Kahfi (18) : 29

Artinya : “Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang-orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek”.

19. Al Quran S. Ar Ruum (30) : 41


Artinya : “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

20. Al Quran S. Asy Syuura (42) : 20


Artinya : “Barangsiapa yang menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungan itu baginya dan barangsiapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian dari keuntungan dunia dan tidak ada baginya suatu bahagianpun di akhirat”.

21. Al Quran S. Al Israa’ (17) : 18-20

Artinya : “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mu'min, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik. Kepada masing-masing golongan baik golongan ini maupun golongan itu Kami berikan bantuan dari kemurahan Tuhanmu. Dan kemurahan Tuhanmu tidak dapat dihalangi”.












































Bab VI
Individu dan Masyarakat

1. Al Quran S. (2) : 30


Artinya : “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".

2. Al Quran S. (17) : 71


Artinya : “(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya; dan barangsiapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikitpun.


3. Al Quran S. (19) : 20


Artinya : “Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!"

4. Al Quran S. (15) : 28


Artinya : “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk.


5. Al Quran S. (19) : 20


Artinya : “Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!"

6. Al Quran S. (25) : 7


Artinya : “Dan mereka berkata: "Mengapa rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia?,

7. Al Quran S. (25) : 20


Artinya : “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. Maukah kamu bersabar?; dan adalah Tuhanmu Maha Melihat”.

8. Al Quran S. (18) : 110



Artinya : “Katakanlah: "Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa". Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya".





9. Al Quran S. (14) : 11


Artinya : “Rasul-rasul mereka berkata kepada mereka: "Kami tidak lain hanyalah manusia seperti kamu, akan tetapi Allah memberi karunia kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya. Dan tidak patut bagi kami mendatangkan suatu bukti kepada kamu melainkan dengan izin Allah. Dan hanya kepada Allah sajalah hendaknya orang-orang mukmin bertawakkal.

10. Al Quran S. (33) : 72


Artinya : “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh,

11. Al Quran S. (51) : 56


Artinya : “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.
12. Al Quran S. (76) : 1-2


Artinya : “Bukankah telah datang atas manusia satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut? Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”.



13. Al Quran S. (29) : 49


Artinya : “Sebenarnya, Al Qur'an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim”.

14. Al Quran S. (58) : 11


Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majelis", maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

15. Al Quran S. (49) : 13


Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

16. Al Quran S. (25) : 54

Artinya : “Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.

17. Al Quran S. (43) : 32


Artinya : “Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.

18. Al Quran S. (7) : 172


Artinya : “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",

19. Al Quran S. (38) : 72


Artinya : “Maka apabila telah Kusempurnakan kejadiannya dan Kutiupkan kepadanya roh (ciptaan) Ku; maka hendaklah kamu tersungkur dengan bersujud kepadanya".

20.

20) Al Quran S. (37) : 72


Artinya : “dan sesungguhnya telah Kami utus pemberi-pemberi peringatan (rasul-rasul) di kalangan mereka.
21. Al Quran S. (9) : 112


Artinya : “Mereka itu adalah orang-orang yang bertaubat, yang beribadat, yang memuji (Allah), yang melawat, yang ruku`, yang sujud, yang menyuruh berbuat ma`ruf dan mencegah berbuat mungkar dan yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mu'min itu.

22. Al Quran S. (7) : 29


Artinya : “Katakanlah: "Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan". Dan (katakanlah): "Luruskanlah muka (diri) mu di setiap shalat dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan keta`atanmu kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan (demikian pulalah) kamu akan kembali kepadaNya)".


23. Al Quran S. (17) : 13-14


Artinya : “Dan tiap-tiap manusia itu telah Kami tetapkan amal perbuatannya (sebagaimana tetapnya kalung) pada lehernya. Dan Kami keluarkan baginya pada hari kiamat sebuah kitab yang dijumpainya terbuka. "Bacalah kitabmu, cukuplah dirimu sendiri pada waktu ini sebagai penghisab terhadapmu."

24. Al Quran S. (3) : 104


Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.

25. Al Quran S. (45) : 28-29


Artinya : “Dan (pada hari itu) kamu lihat tiap-tiap umat berlutut. Tiap-tiap umat dipanggil untuk (melihat) buku catatan amalnya. Pada hari itu kamu diberi balasan terhadap apa yang telah kamu kerjakan. (Allah berfirman): "Inilah kitab (catatan) Kami yang menuturkan terhadapmu dengan benar. Sesungguhnya Kami telah menyuruh mencatat apa yang telah kamu kerjakan."

26. Al Quran S. (3) : 110


Artinya : “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.


27. Al Quran S. (2) : 46


Artinya : “(yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya.
28. Al Quran S. (40) : 17



Artinya : “Pada hari ini tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya.
29. Al Quran S. (3) : 86-88


Artinya : “Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya la`nat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) la`nat para malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh”.

30. Al Quran S. (25) : 43


Artinya : “Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?

31. Al Quran S. (45) : 23


rtinya : “Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?
32. Al Quran S. (96) : 6-7


Artinya : “Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.
33. Al Quran S. (28) : 38


Artinya : “Dan berkata Fir`aun: "Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku. Maka bakarlah hai Haman untukku tanah liat, kemudian buatkanlah untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat Tuhan Musa, dan sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa dia termasuk orang-orang pendusta".

34. Al Quran S. (28) : 4


Artinya : “Sesungguhnya Fir`aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir`aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.

35. Al Quran S. (34) : 31


Artinya : “Dan orang-orang kafir berkata: "Kami sekali-kali tidak akan beriman kepada Al Qur'an ini dan tidak (pula) kepada Kitab yang sebelumnya". Dan (alangkah hebatnya) kalau kamu lihat ketika orang-orang yang zalim itu dihadapkan kepada Tuhannya, sebahagian dari mereka menghadapkan perkataan kepada sebagian yang lain; orang-orang yang dianggap lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: "Kalau tidaklah karena kamu tentulah kami menjadi orang-orang yang beriman".








36. Al Quran S. (7) : 127


Artinya : “Berkatalah pembesar-pembesar dari kaum Fir`aun (kepada Fir`aun): "Apakah kamu membiarkan Musa dan kaumnya untuk membuat kerusakan di negeri ini (Mesir) dan meninggalkan kamu serta tuhan-tuhanmu?". Fir`aun menjawab: "Akan kita bunuh anak-anak lelaki mereka dan kita biarkan hidup perempuan-perempuan mereka dan sesungguhnya kita berkuasa penuh di atas mereka".

37. Al Quran S. (9) : 34



Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,

38. Al Quran S. 28 : 5



Artinya : “Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi),





39. Al Quran S. (33) : 6-7


Artinya : “Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putera Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh,

40. Al Quran S. (4) : 97


Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,












Bab VII
Keadilan Sosial & Ekonomi

1. Al-Quran S. Ali Imran (3) : 64


Artinya : “Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)".

2. Al-Quran S. Qashash (28) : 4


Artinya : “Sesungguhnya Fir`aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir`aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan”.

3.

3) Al-Quran Qashash (28) : 38

Artinya : “Dan berkata Fir`aun: "Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku. Maka bakarlah hai Haman untukku tanah liat, kemudian buatkanlah untukku bangunan yang tinggi supaya aku dapat naik melihat Tuhan Musa, dan sesungguhnya aku benar-benar yakin bahwa dia termasuk orang-orang pendusta".
4. Al-Quran S. Qashash (28) : 39


Artinya : “Dan berlaku angkuhlah Fir`aun dan bala tentaranya di bumi (Mesir) tanpa alasan yang benar dan mereka menyangka bahwa mereka tidak akan dikembalikan kepada Kami”.

5. Al-Quran S. Al Maaidah (5) : 66


Artinya : “Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat, Injil dan (Al Qur'an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.

6.

6) Al-Quran Al-A’raaf (7) : 96

Artinya : “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

7) Al-Quran 7 : 96


Artinya : “Dan bahwasanya: jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).

8. Al Quran S. Ali Imran (3) : 18


Artinya : “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

9. Al Quran S. Al Hadid (57) : 25


Artinya : “Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa”.

10. Al Quran S. Al Baqarah (2) : 124


Artinya : “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku". Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim".





11. Al Quran S. Al Anbiyaa’ (21) : 47


Artinya : “Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawipun pasti Kami mendatangkan (pahala) nya. Dan cukuplah Kami sebagai Pembuat perhitungan”.

12. Al Quran S. Al Baqarah (2) : 282





Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.

13. Al Quran S. Al Maa-idah (5) : 95



Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka`bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah mema`afkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa”.



14) Al Quran S. Ath Thalaaq (65) : 2

Artinya : “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar”
.
15. Al Quran S. At Taubah (9) : 70


Artinya : “Belumkah datang kepada mereka berita penting tentang orang-orang yang sebelum mereka, (yaitu) kaum Nuh, `Aad, Tsamud, kaum Ibrahim, penduduk Madyan, dan (penduduk) negeri-negeri yang telah musnah? Telah datang kepada mereka rasul-rasul dengan membawa keterangan yang nyata; maka Allah tidaklah sekali-kali menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri:”.

16. Al Quran S. Ar Rahmaan (55) : 7


Artinya : “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan)”.

17. Al Quran S. Al An’aam (6) : 1

Artinya : “Segala puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi, dan mengadakan gelap dan terang, namun orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka”.

Copiaan

Baca selengkapnya......
Template by : kendhin x-template.blogspot.com