Senin, 07 Desember 2009

RESUME PENGANTAR HUKUM INDONESIA

A.Pengertian Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar atau introduction atau inleiding yaitu memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat luas tetapi tidak mendalam. Juga dapat dikatakan bahwa Pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar atau memperkenalkan hokum yang berlaku sekarang di Negara Republik Indonesia.

Hokum adalam arti luas sama artinya dengan aturan, kaidah atau norma. Norma itu sangat luas, karena seluruh alam semsta ini diatur oleh norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan teratur.
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat. Dengan demikian, norma atau kaidah berisi perintah atau larangan, setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam norma atau kaidah yaitu:
1.Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan
2.Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup ayang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
3.Norma kesopanan
Norma kesopanan adalahperaturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia
4.Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.

A.Pengertian Hukum
Arti hukum menurut beberapa pendapat ahli hukum adalah sebagai berikut:
1.E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.”
2.Immanuel Kant, dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswetsnschap:
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat ysang dengan ini dikehendaki bebas dari orang-orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
3.J. Van Apeldoorn, dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht:
“Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai.”
Jadi, dari beberapa pendapat para sarjana diatas, dapatlah disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untukketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.

B.Lahirnya Hukum Indonesia
Lahirnya Hukum Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Dengan proklamasi itulah, lahir secara resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdulat yang meliputi wilayah kekuasaannya dari Sabang sampai Merauke.

C.Tujun Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hukum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib dikalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh Negara.
Dengan mempelajari hukum Indonesia (Hukum Positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan prbuatan melawan hukum, juga bagimana kedudukan seseorang dalam masyarakat, apa kewajiban dan wewenangnya menurut hokum Indonesia.


Referensi
Masriani, Yulies Tiena, S.H., M.Hum: Pengantar Hukum Indonesia. 2008. Sinar Grafika, Jakarta

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com