Senin, 07 Desember 2009

MENGAPLIKASIKAN EKONOMI ISLAM DALAM DUNIA PERBANKAN DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Fenomena perekonomian dunia telah berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan jaman dan perubahan teknologi informasi yang berkembang pesat. Banyak nilai-nilai baru yang dibentuk namun sulit untuk menentukan mana yang benar dan mana salah, sehingga terkadang membawa kebaikan namun adakalanya menyesatkan. Globalisasi ekonomi yang diwarnai dengan bebasnya arus barang modal dan jasa, serta perdagangan antar negara, telah mengubah suasana kehidupan menjadi individualistis dan persaingan yang amat ketat.

Dalam tataran perekonomian dunia, telah terjadi pula kesenjangan ekonomi yang dialami oleh negara miskin dan negara kaya, serta munculnya jurang kesenjangan antara masyarakat miskin dan masyarakat kaya yang semakin besar. Bangsa Indonesia saat ini berada dalam krisis ekonomi yang ditandai dengan beban utang luar negeri yang besar, sampai dengan akhir tahun 2001 utang luar negeri mencapai 138 milyar dollar AS yang terdiri dari utang pemerintah 74,56 milyar dollar (53,9%) dan 63,44 milyar dollar (46,1%) adalah utang swasta. Sistem ekonomi kapitalis membuat bangsa Indonesia terseret dalam putaran keuangan kapitalis yang dahsyat, ibarat badai tornado yang memporakporandakan semua benda dan bangunan yang dilaluinya.
Sudah cukup lama umat Islam Indonesia, demikian pula dunia Islam lainnya menginginkan sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip syariah (Islamic economic system) untuk dapat diterapkan dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi umat. Keinginan ini didasari oleh suatu kesadaran untuk menerapkan Islam secara utuh dan total seperti yang ditegaskan Allah SWT.

Sangat disayangkan dewasa ini masih banyak kalangan yang melihat bahwa Islam tidak berurusan dengan bank dan pasar uang, karena yang pertama adalah dunia putih, sedangkan yang kedua adalah dunia hitam, penuh tipu daya dan kelicikan. Oleh karena banyak kalangan melihat Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya, sebagai faktor penghambat pembangunan. Penganut paham liberalisme dan pragmatisme sempit ini menilai bahwa kegiatan ekonomi dan keuangan akan semakin meningkat dan berkembang bila dibebaskan dari nilai-nilai normatif dan rambu-rambu Ilahi (Syafi’I Antonio, 2001).
Ketidakseimbangan ekonomi global, dan krisis ekonomi yang melanda Asia khususnya Indonesia adalah suatu bukti bahwa asumsi diatas salah total bahkan ada sesuatu yang tidak beres dengan sistem yang kita anut selama ini. Adanya kenyataan sejumlah besar bank ditutup, di-take-over, dan sebagian besar lainnya harus direkapitulasi dengan biaya ratusan trilliun rupiah dari uang negara yaitu sekitar 635 triliun rupiah, maka rasanya amatlah besar dosa kita bila tetap berdiam diri dan berpangku tangan tidak melakukan sesuatu untuk memperbaikinya.
Sekarang saatnya kita menunjukkan bahwa muamalah syariah dengan filosofi utama kemitraan dan kebersamaan (sharing) dalam profit dan risk dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Sekaligus pula membuktikan bahwa dengan sistem perbankan syariah, kita dapat menghilangkan wabah penyakit negative spread (keuntungan minus) dari dunia perbankan.
I.2. Rumusan Permasalahan
Dari latar belakang diatas menyangkut perkembangan perekonomian di Indonesia khususnya perbankan nasional, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana model ekonomi Islam dapat diterapkan di Indonesia ?
2. Bagaimanakah bank syariah bertindak sebagai lembaga perantara dalam perekonomian Indonesia?
1.3. Tujuan dan Kegunaan Tulisan
- Tujuan
1. Untuk mengetahui bagaimana model ekonomi Islam diterapkan di Indonesia.
2. Bagaimana bank syariah bekerja sebagai lembaga perantara.

BAB II
SISTEM PERBANKAN SYARIAH

2.1. Bank Syariah Mandiri
Krisis moneter dan ekonomi terjadi di Indonesia sejak Juli 1997, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi berupaya keluar dari krisis 1997-1999 dengan berbagai cara Mulai dari langkah-langkah menuju merger sampai pada akhirnya memilih konversi menjadi bank syariah dengan suntikan modal dari pemilik.
Lahirnya Undang-Undang no 10 tahun 1998, tentang Perbankan pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat baik bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia Undang-Undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau dengan membuka cabang khusus syariah.
Dengan terjadinya merger empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bapindo) ke dalam PT. Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999, rencana perubahan BSB menjadi bank syariah (dengan nama Bank Syariah Sakinah) diambil alih oleh PT Bank Mandiri (Persero). Bank Mandiri selaku pemilik baru mendukung sepenuhnya dan melanjutkan rencana perubahan BSB menjadi bank syariah, sejalan dengan keinginan Bank Mandiri untuk membentuk unit syariah Langkah awal dengan merubah Anggaran Dasar tentang nama PT. Bank Susila Bakti menjadi PT. Bank Syariah Sakinah berdasarkan Akta Notaris: Ny Machrani M.S. SH, No 29 pada tanggal 19 Mei 1999 Kemudian dilanjutkan dengan nama PT Bank Syariah Mandiri seperti tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No 23 pada tanggal 8 September 1999.
Pada tanggal 25 Oktober 1999, melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 1/24/KEP. BI/1999 diperoleh pengukuhan tentang perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Disusul kemudian dengan Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/I999 untuk mengubah nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri sebagai anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero).
Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999 merupakan hari pertama beroperasinya PT Bank Syariah Mandiri. Kelahiran Bank Syariah Mandiri merupakan buah usaha bersama dari para perintis bank syariah di Bank Susila Bakti dan Manajemen Bank Mandiri yang memandang pentingnya kehadiran bank syariah dilingkungan Bank Mandiri, yang merupakan kombinasi idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani yang melandasi operasinya.
VISI
Menjadi Bank Syariah Terpercaya Pilihan Mitra Usaha
MISI
Menciptakan suasana pasar perbankan syariah agar dapat berkembang dengan mendorong terciptanya syarikat dagang yang terkoordinasi dengan baik. Mencapai pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan melalui sinergi dengan mitra strategis agar menjadi bank syariah terkemuka di Indonesia yang mampu meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Mempekerjakan pegawai yang profesional dan sepenuhnya mengerti operasional perbankan syariah. Menunjukkan komitmen terhadap standar kinerja operasional perbankan dengan pemanfaatan teknologi mutakhir, serta memegang teguh prinsip keadilan, keterbukaan dan kehati-hatian. Mengutamakan mobilisasi pendanaan dari golongan masyarakat menengah dan ritel, memperbesar portofolio pembiayaan untuk skala menengah dan kecil, senta mendorong tenwujudnya manajemen zakat, infak dan shadaqah yang lebih efektif sebagai cerminan kepedulian sosial. Meningkatkan permodalan sendiri dengan mengundang perbankan lain, segenap lapisan masyarakat dan investor asing.
Keseimbangan Berekonomi
Bank Syariah Mandiri mengkombinasikan antara idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani dalam operasinya. Bank Syariah Mandiri merupakan pelopor dalam memberikan layanan perbankan syariah modern di Indonesia. Bank Syariah Mandiri senantiasa menjalin kemitraan dengan semua kalangan, tanpa membedakan latarbelakang suku, agama dan warna kulit dalam bingkai semangat Islam sebagai "rahmatan lil'alamiin".


2.2. Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Disamping adanya beberapa persamaan antara bank konvensional dan bank syariah, terdapat pula perbedaan yang cukup mendasar antara lain: aspek legal, dan usaha yang dibiayai. Dalam aspek legal di bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sedangkan aspek bisnis dan usaha yang dibiayai, dalam bank syariah tidak dimungkinkan membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang diharamkan. Hal yang yang harus dipastikan:
1. Apakah obyek pembiayaan halal atau haram?
2. Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat?
3. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan asusila?
4. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?
Secara umum perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional, serta perbedaan antara bunga dan bagi hasil disajikan dalam tabel berikut:
Tabel1. Perbandingan Antara Bank Syariah Dan Bank Konvensional



Tabel 2. Perbedaan Antara Bunga Dan Bagi Hasil


2.3. Bunga dan Riba
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah. Namun yang dimaksud riba yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah, dan yang dimaksud dengan transaksi pengganti yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti: transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil.
Teori bunga dapat digolongkan ke dalam dua kelompok yaitu : (i) teori bunga murni, dan (ii) teori bunga moneter. Teori bunga murni, terdiri dari : teori bunga klasik, teori bunga tahan nafsu, teori bunga produktivitas, dan teori bunga Austria. Sedangkan teori bunga moneter terdiri dari : teori bunga tentang dana yang dapat dipinjamkan, dan teori bunga Keynes.

Sedangkan pendekatan Keynes terhadap teori bunga sering dikenal sebagai pendekatan persediaan (stock), Keynes berpendapat bahwa bukan tingkat bunga, tapi tingkat pendapatan yang menjamin untuk menyamakan tingkat tabungan dengan tingkat investasi. Dengan kata lain bunga merupakan balas jasa untuk tidak membelanjakan uang atau untuk tidak menyimpan uang dalam bentuk uang kas.

2.4. Riba Dalam Perspektif Agama dan Ekonomi
Kita akan menganalisis bunga dengan beberapa implikasinya. Banyak pendapat mengenai bunga, pertama alasan menahan diri (abstinence) yang menegaskan ketika kreditor menahan diri, ia menangguhkan keinginannya memanfaatkan uangnya sendiri semata-mata untuk memenuhi keinginan orang lain. Namun dalam kenyataannya kreditor hanya akan meminjamkan uang yang tidak ia gunakan sendiri atau uang yang berlebih dari yang ia perlukan dengan demikian sebenarnya ia tidak menahan diri atas apapun.
Ada anggapan bunga sebagai imbalan sewa yang didasarkan dari rumusan yang menempatkan posisi rent, wage, dan interest. Rumus ini menunjukkan bahwa padanan rent (sewa) adalah aset tetap dan aset bergerak, sedangkan interest (bunga) padanannya uang. Hal ini tentu tidak tepat karena uang bukan aset tetap, karena itu menuntut sewa uang tidak beralasan.
Anggapan lain bunga sebagai agio atau selisih nilai yang diperoleh dari barang-barang pada waktu sekarang terhadap perubahan atau penukaran barang di waktu yang akan datang. Benarkah demikian? Mengapa banyak oarng tidak membelanjakan seluruh pendapatannya sekarang tetapi menyimpannya untuk keperluan pada masa yang akan datang? Secara prinsip Islam mengakui adanya nilai dan berharganya waktu, tetapi penghargaannya tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap, hal ini karena hasil nyata dari optimalisasi waktu itu adalah variabel.

2.5. Prinsip Dasar Perbankan Syariah
2.5.1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadi’ah)
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Pada dasarnya penerima simpanan adalah yad al-amanah (tangan amanah) artinya tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan selama hal ini bukan karena kalalaian penerima dalam memelihara barang titipan. Akan tetapi dalam aktivitas perekonomian modern penerima simpanan tidak mungkin akan meng-idle-kan aset tersebut tetapi mempergunakannya dalam aktivitas perekonomian tertentu. Karenanya harus memenita izin dari penitip untuk kemudian mempergunakan asetnya dengan menjamin akan mengembalikannya secara utuh. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan titipan atau simpanan tersebut untuk tujuan: giro dan tabungan berjangka. Konsekuensi dari tangan penanggung ini (bank), semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank, demikian juga bank adalah penanggung seluruh kumungkinan kerugian. Sebagai imbalan penyimpan memperoleh jaminan keamanan terhadap asetnya juga fasilitas giro lainnya. Bank tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentase secara advance, tetapi merupakan kebijakan dari manajemen bank.

2.5.2. Prinsip Bagi Hasil (Profit-Sharing)
Secara prinsip dalam perbankan syariah yang paling banyak dipakai adalah akad utama: al-musyarakah dan al-mudharabah, sedangkan al-muzara’ah dan al-musaqah dipergunakan khusus untuk plantation financing atau pembiayaan pertanian oleh beberapa bank Islam.
Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan Al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan 100% modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian pengelola. Seandainya kerugian tersebut akibat kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
BAB III.
MODEL EKONOMI ISLAM, PERANAN BANK SYARIAH DAN PEMULIHAN EKONOMI INDONESIA
3.1. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi lainnya seperti :
1. Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle).
2. Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat.
3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya.
4. Al-qur’an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. “ (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja.
5. Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda “Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara”.
6. Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur’an : “Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. “ (Q2:281).
3.2. Prinsip Distribusi dalam Ekonomi Islam
Setiap muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (nisbah) diwajibkan membayar sebagian hartanya untuk orang miskin dan orang yang memerlukan. Pengeluaran tersebut pajak keagamaan yang disebut zakat. Ketentuan pendistribusian zakat tersebut tidak dapat diubah. Pihak-pihak penerima zakat tersebut dapat diuraikan secara detil kepada :
1. Orang Miskin orang tua atau orang cacat yang tidak memperoleh pendapatan untuk keperluan sehari-hari.
2. penganggur yang belum memperoleh pendapatan, pengungsi yang menghindari penindasan di negara asalnya.
3. Orang yang membutuhkan.
4. Seseorang yang tidak cukup pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
5. Petugas Pengumpul Zakat termasuk didalamnya pengumpul, pesuruh, pencatat, pembagi, penyimpan dan pemegang buku yang terlibat dengan pengumpulan zakat.
6. Golongan Muallaf orang yang baru masuk Islam yang memerlukan bantuan dan dorongan kehilangan kekayaan.
7. Memerdekakan budak
8. Orang yang berhutang
Zakat digunakan untuk membantu orang yang berhutang bila pengutang tidak mempunyai kekayaan untuk melunasinya.
9. Orang yang Menempuh Bekerja karena Allah
termasuk kedalamnya anak sekolah, buku, tempat tinggal dan pakaian.
10. Orang dalam Perjalanan

3.3. Model Ekonomi Islam
1. Fungsi Daya Guna seorang Konsumen Muslim
U = f (x1, x2,…xn; y1, y2, ym ; G)
Dimana G adalah pengeluaran untuk sedekah.
Konsumen non muslim dapat mengkonsumsi jenis barang yang tersedia x1,x2,….,xn, namun konsumen muslim dibatasi mengkonsumsi alkohol, daging babi dan berjudi x1,x2,…,xk; dimana k2. Seorang muslim dilarang menerima atau membayar bunga dari berbagai pinjaman untuk barang tahan lama, bunga yang terkandung didalamnya harus dikeluarkan bunga diganti dengan ongkos yang disebut dengan bagi keuntungan (profit shering) seperti mobil mewah, rumah mewah, barang-barang elektronik dan sebagainya, karena bahaya akan dililit hutang yang berlipat ganda (contoh : sebuah mobil baru dibeli kontan Rp 100 juta, namun dengan kredit 4 tahun, d/p Rp 10 juta dengan sistem cicilan, hutang menjadi Rp 150 juta, sedangkan mobil yang dibeli setelah 4 tahun dijual hanya laku Rp 70 juta berarti sipembeli harus bersedia dililit hutang Rp 80 juta karena ingin membeli mobil dengan sistem kredit, hitungannya (sistem kredit Rp 150 – kontan Rp 100) + (harga baru Rp 100 – harga 4 tahun Rp 70), setelah itu model terbaru dipromosikan dengan sangat menggoda dengan harga Rp 200 juta (harus bersedia menambah hutang Rp 130 untuk beli mobil baru lagi). Begitulah seterusnya sehingga hutang menjadi sangat besar.
3. Keseimbangan Konsumen Muslim

U = f (x1, x2,…xn; y1, y2, ym ; G)

Dengan kendala

G +  (Pj x j) +  (liyi) < (1 - ) M

Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan syarat Kuhn-Tucker.

4. Aturan Main Sebuah Perusahaan Islam
Perusahaan Islam harus dapat mencapai tingkat keuntungan yang wajar guna mempertahankan kegiatan usahanya. Fungsi daya guna merupakan fungsi dari jumlah keuntungan dan jumlah pengeluaran untuk sedekah, dengan kendala keuntungan setelah pembayaran zakat.




Formulasi matematika pemikiran diatas adalah :

Y = f (F, G)

Dimana :

F = tingkat keuntungan
G = pengeluaran untuk sedekah.

Dengan anggapan M adalah keuntungan maka fungsinya adalah :

M = R – C – G

R = pendapatan total
C = ongkos produksi
G = sedekah
Pengaplikasian Ekonomi Islam lewat berbagai macam layanan dan produk yang ditawarkan oleh Bank Syariah Mandiri yang terdiri dari :
BSM Card
BSM Card merupakan sarana untuk melakukan transaksi penarikan, pembayaran, dan pemindahbukuan dana pada ATMBSM, ATMandiri, ATMBersama, maupun ATMBankcard. Selain itu juga berfungsi sebagai kartu Debit yang dapat digunakan untuk transaksi belanja dimerchant-merchant yang tersedia EDC Mandiri yang berlogokan “Gunakan BSMCard Anda disini”
Manfaat dan biaya:
ATM BSM
Penarikan tunai
Perubahan PIN
Cek saldo rekening
Transfer antar rekening Bank Syariah Mandiri
Transfer antar bank sesama anggota ATMBersama
Pembayaran tagihan telpon seluler kartu Matrix (d/h satelindo dan IM3 Bright) Kartu Halo, Telkom, Listrik, IM2 , Speedy.
Pembayaran zakat, infaq
ATM Mandiri
Penarikan tunai (gratis)
Perubahan PIN (biaya Rp 2000)
Cek saldo rekening (biaya Rp 2000)
Transfer antar rekening Bank Syariah Mandiri (biaya Rp 2000)
Pembayaran zakat, infaq (biaya Rp 2000)
ATM Bersama
Penarikan tunai (biaya Rp 3900)
Cek saldo rekening (biaya Rp 1500)
Transfer antar rekening Bank Syariah Mandiri (biaya Rp 5000)
Transfer antar bank sesama anggota ATMBersama (biaya Rp 5000)
ATM Bankcard (ATM Malaysia yang berlogo stiker ATM Bersama)
Penarikan tunai (biaya Rp 11000)
Fasilitas :
Dapat ditarik melalui jaringan ATM Bank Mandiri dan ATM Bersama diseluruh Indonesia
Kartu instant langsung jadi
Gratis biaya kartu
Layanan informasi saldo dan penggantian PIN
Peruntukkan : Perorangan
Syarat :
Memiliki rekening Tabungan atau Giro di BSM
Mengisi formulir kartu ATM
Untuk proses yang lebih cepat nasabah dapat memperoleh Kartu ATM INSTANT. Meskipun ATM ini merupakan produk kerjasama dengan bank konvensional, nasabah tidak perlu cemas akan terkena pengaruh bunga (riba), karena PT. Bank Syariah Mandiri telah mengatur kerjasama dengan PT. Bank Mandiri untuk menyediakan dana yang mencukupi dan tidak mengambil bunga atau jasa giro dari penempatan cadangan dana di PT. Bank Mandiri.
LAZNAS BSM
LAZNAS BSM Umat, adalah lembaga amil zakat yang lahir dari sebuah kesadaran yang tulus untuk meningkatkan kepedulian sosial dan meringankan penderitaan saudara sesama. Berangkat dari kenyataan adanya peningkatan jumlah rakyat miskin terutama sejak krisis ekonomi yang mengakibatkan jutaan orang kesulitan mencari lapangan kerja, semakin tidak jelasnya nasib pengungsi di ratusan titik di seluruh Indonesia akibat dari konflik sosial yang tidak berkesudahan. Ketika kebutuhan dasar mereka sulit terpenuhi, ketika jutaan anak-anak kini putus dari bangku sekolah dan semakin tidak terperhatikannya janda dan kaum jompo.
Berawal dari kenyataan itulah, LAZNAS BSM Umat mengajak kepada seluruh masyarakat menyisihkan harta mereka untuk dioptimalkan dan dilipatgandakan manfaatnya dalam program pemberdayaan dan pendayagunaan untuk menciptakan lapangan kerja baru, menguatkan usaha kecil, mendidik anak-anak bangsa yang tidak mampu melalui beasiswa, pemberian santunan bagi kaum miskin dan terlantar.
LAZNAS BSM Umat adalah sebuah lembaga nirlaba resmi yang eksistensinya diakui sejak 17 September 2002, melalui SK Menteri Agama RI No. 406 Tahun 2002, untuk memudahkan dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat muzaki dalam menyalurkan dananya kepada mereka yang membutuhkan dengan tepat Jaringan dan berdaya guna.


- Permasalahan Bank Islam
1. Bank Islam cenderung mempertahankan rasio yang lebih tinggi antara uang tunai dengan simpanan dibandingkan bank non Islam
2. Persentase modal sendiri (equity) terhadap total aset lebih tinggi pada bank Islam dibandingkan bank non-Islam
3. Bank Islam menunjukkan rasio keuntungan yang lebih tinggi dari pada bank non-Islam
4. Bank Islam lebih efisien daripada bank non-Islam



BAB IV. PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Secara filosofis, model ekonomi Islam memiliki prinsip pemerataan yang adil dalam distribusi hasil ekononi.
2. Model ekonomi Islam secara konsep sangat baik namun memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut dalam penerapannya.
3. Keuntungan yang ditarima Bank Islam lebih besar daripada Bank non Islam.
4. Model ekonomi Kapitalis dapat memberikan pertumbuhan ekonomi yang baik bagi pemilik modal (bagi sikaya) namun dapat membuat kesenjangan ekonomi yang sangat tajam bagi yang miskin (memilukan).

B. Saran
1. Bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia sebaiknya dapat menerapkan model ekonomi Islam sebagai model alternatif pembangunan ekonomi rakyat terutama untuk masyarakat miskin, jangan hanya memakai sistem ekonomi kapitalis karena telah terbukti secara empiris nmenguntungkan pihak yang kaya (kaum kapitalis).


DAFTAR PUSTAKA

Antonio Safii Muhammad, M.Sc. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Bank Indonesia, Jakarta, 2000.

Keynes, J.M. The General Theory of Employment, Interest and Money, Harcourt Brace, New York, 1963.

METWALLY. M.M, Prof. DR., Teori dan Model Ekonomi Islam, PT. Bankit Daya Insana, Jakarta, 1995

------------,Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia, Bank Indonesia, Jakarta. Tahun 1995 s/d Desember 2001.

Siddiqi, M.N., “Rational of Islamic Bank”, International for Islamic Economic, Jeddah, 1981.


0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com