Rabu, 09 Desember 2009

GUGATAN DAN PANGGILAN

GUGATAN
Pada pasal 118 Reglemen Indonesia mengenai gugatan menyatakan bahwa: tiap-tiap proses perdata dimuka Pengadilan Negeri mulai dengan diajukannya surat gugat oleh penggugat atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya tergugat bertempat tinggal. Dari pasal ini mengandung dua hal mengenai kedudukan gugatan yaitu Hal Pertama mengenai kompetensi atau kekuasaan relative dan Hal Kedua mengenai cara mengajukan gugatan.
Sebagai peraturan pokok yang berlaku peraturan yang menunjuk Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya tergugat sebagai Pengadilan yang berkuasa untuk memeriksa gugat yang diajukan dan apabila ada lebih dari seorang tergugat, maka penggugat dapat memilih Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya salah satu dari para penggugat. Jika antara beberapa orang tergugat hubungannya satu sama lain sebagai orang yang berutang pertama dan penanggung, maka gugat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya orang yang berutang pertama.

Cara Mengajukan Gugatan
Cara mengajukan gugatan ada dua cara yaitu
1. Dengan cara sifat tertulis
cara ini sesuai pada pasal 118 HIR
2. Jika penggugat tidak dapat menulis
bagi penggugat yang tidak dapat menulis, gugatan dapat diajukan secara lisan kepa Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan

Pada waktu mengajukan gugatan, penggugat dapat ditolong oleh Ketua Pengadilan Negeri, sehingga cara menformulirkan gugat itu dapat diperbaiki sedikit-dikitnya gugat harus memberi gambaran tentang kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan penggugat terhadap tergugat.

Pencabutan dan Perubahan Gugatan
Pencabutan gugatan dapat dilakukan sebelum gugatan itu diperiksa di persidangan atau sebelum tergugat memberi jawabannya atau sesudah diberikan jawaban oleh tergugat. Jikalau pencabutan dilakukan sebelum perkara diperikssa dipersidangan atau sebelum tergugat memberi jawabannya, maka tergugat secara resmi belum tahu akan adanya gugatan itu, yang berarti bahwa secara resmi belum terserang kepentingannya. Dalam hal ini tidak perlu ada persetujuan dari pihak tergugat (pasal 271 Rv). Sebaliknya jika pencabutan itu terjadi setelah tergugat memberi jawabannya atas gugatan penggugat, kecuali bahwa secara resmi tergugat diserang kepentingannya, kemungjkinan besar sekali bahwa tergugat telah mengeluarkan beaya yang tidak sedikit untuk menanggapi gugatan penggugat.

Perubahan Gugatan
Apabila gugatan dilakukan perubahan otomatis perubahan gugatan akan mempengaruhi kepentingan tergugat, karena dengan perubahan itu terghugat akan mungkin dipersulit dalam pembelaanya atau jalannya peradilan akan dihambat, sehingga merugikan pihak tergugat. Oleh karena itu bagi tergugat akan lebih menguntungkan apabila tidak diadakan perubahan gugatan, sehingga ia berhak untuk menyatakan keberatannya terhadap perubahan gugatan penggugat.
Menurut pasal 127 Rv perubahan dari pada gugatan dibolehkan sepanjang pemeriksaan perkara, asal saja tidak mengubah atau menambah pokok tuntutan. Artinya didalam praktek meliputi dasar daripada tuntutan termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.
Dalam hal ini, setelah penggugat memasukkan gugatannya dalam daftar pada paniteraan Pengadilan Negeri dan melunasi biaya perkara dan ia tinggal menunggu pemberitahuan hari sidang. Kemudian setelah gugatan didaftar dan dibagikan dengan surat penetapan penunjukan oleh Ketua Pengadilan Negeri kepada hakim yang akan memeriksa, maka hakim yang bersangkutan dengan surat penetapan menentukan hari sidang perkara tersebut dan sekaligus menyuruh memanggil kedua belah pihak agar menghadap dipengadilan Negeri pada hari sidang yang telah ditetapkan dengan membawa sanksi-sanksi dan bukti-bukti yang diperlukan.

PANGGILAN
Setelah dilakukan beberapa hal persyaratan dalam gugatan maka akan dilakukan panggilan dalam hal menangani masalah gugatan. Pemanggilan dilakukan oleh jurusita yang menyerahkan surat panggilan (exploit) besrta salinan surat gugat itu kepada tergugat pribadi ditempat tinggalnya. Apabila tergugat tidak dapat diketemukan di rumahnya, maka surat panggilan itu diserahkan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk diteruskan kemudian kalau tergugat sudah meninggal, maka surat panggilan disampaikan kepada ahli warisnya, namun jika ahli warisnya tidak diketahui maka disampaikan kepada kepala desa di tempat tinggal terakhirnya dari tergugat yang meninggal tersebut. Apabila tidak diketahui tempat tinggal tergugat, surat panggilan diserahkan kepada bupati dan selajutnya surat panggilan tersebut di tempatkan pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri, pada pasal 126 HIR memberi kemungkinan untuk memanggil sekali lagi tergugat sebelum perkaranya diputus oleh hakim. Ketentuan ini adalah layak dan bijaksana. Sebab didalam suatu perkara perdata bukan hanya kepentingan penggugat sajalah yang harus diprhatikan, melainkan kepentingan tergugatpun harus pula diperhatikan. Oleh karena itu tergugat haruslah dipanggil secara patut. Setelah melakukan panggilan, jurusita harus menyerahkan risalah panggilan kepada hakim yang akan memeriksa perkara tersebut, yang merupakan bukti bahwa tergugat telah dipanggil.

by Edy, Sumbernya dari Buku Hukum Perdata

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com